Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi

admin@radarindonesiaonline.com
4 Apr 2020 14:39
2 menit membaca

BANYUWANGI – RI, Kegiatan Penambangan Galian C Ilegal atau tidak berizin masih tetap dan kerap di lakukan oleh Pengusaha Tambang yang ada di Wilayah Banyuwangi. Salah satunya Pengusaha Tambang Pasir milik Kiki yang ada di Wilayah sungai Blumbang di Wlayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan penambangan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.

Salah satu warga sekitar galian pasir tersebut mengatakan, bahwa dengan adanya penambangan pasir di sekitar sungai akan menggangu. “Ini akan merusak dan pencemaran sungai kalau galian ini terus dilakukan,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya. Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulaikam, SE mengatakan, dengan beroperasinya penambangan pasir di Wilayah sungai Blumbang itu, dipastikan akan menjadi preseden buruk di tempat lain. Peraturan Daerah menjadi tak bergigi jika tidak ditegakkan secara tegas. Karenanya, Sulaikam pesimistis kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C bisa diatasi. “Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banyuwangi hanya berbasa-basi saja menyelamatkan lingkungan.

Satpol PP punya kewajiban mengawasi lokasi, dan jika menemukan perusahaan atau pelanggaran, bisa minta bantuan polisi karena itu sudah pelanggaran,” kata Sulaikam kepada media ini, Sabtu (04/04/2020). Galian Pasir milik Kiki yang ada di Wilayah sungai Blumbang tersebut menggunakan dua alat berat yaitu dua Ekskavator atau Beicho. Sulaikam menambahkan, penambangan yang berkedok Program Normalisasi yang keperuntukannya untuk masyarakat ternyata dimanfaatkan oleh kepentingan individu dan izinnya pun perlu dipertanyakan. “Kami dari Pihak LKPN akan mengklarifikasi kepada Aparat Kepolisian, Muspika, dan Dinas terkait, tentang penambangan yang mengatasnamakan normalisasi di Wilayah Blumbang dan sekitarnya.

Kalau ini memang izinnya menyimpang dari aturan, kami dan Dinas terkait akan mendesak dan melakukan penutupan tambang,” tegas Sulaikam. Karenanya kegiatan tersebut sudah melanggar undang-undang sesuai pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda milyaran rupiah. (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x