Tanah di Gang Amalia Jalan Wak Sidik Saling Klaim Mengklaim
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- visibility 156
- print Cetak

Foto: Warga Masyarakat Pontianak Tenggara Audensi Masalah Tanah Mereka ke DPRD Kota
PONTIANAK,RI- Pada hari ini sejumlah warga masyarakat di Kecamatan Pontianak Tenggara melakukan Audensi di DPRD Kota Pontianak Senin 2/6)2025
Kegiatan Audensi tersebut menyampaikan keluhan terhadap kepemilikan tanah yang mereka miliki.
Audensi yang dilaksanakan di kantor DPRD Kota Pontianak tersebut berjalan dengan, aman ,lancar dan tentram yang dihadiri dari komisi 2 dan 4 DPRD Kota Pontianak. Yang diwakili wakil ketua DPRD Kota Pontianak Agus.SH.
Sejumlah warga dari Kecamatan Pontianak Selatan tersebut ,merasa kesal lantaran tanah garapan yang sudah dimiliki dari tahun 2013 tersebut sudah mempunyai SPPT. SKT tutur warga.
Warga masyarakat di kecamatan Pontianak Tenggara tersebut merasa optimis, bahwa tanah yang di milikinya tersebut adalah legal yang mempunyai SPPT ,SKT.
Akhyani sebagai pendamping Warga masyarakat dan sebagai ketua Legatisi Kalimantan Barat mengatakan untuk keabsahan yang katanya pihak lain sudah mempunyai sertifikat tanah dilokasi tersebut meski di kaji ulang dikarenakan warga masyarakat tidak pernah melihat sertifikat tersebut hanya dibilang kan sertifikatnya ada.
Dari mana muncul sertifikat tersebut jika memang ada. sedangkan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan tersebut sudah mempunyai SPPT dan SKT.
Yang kita pertanyakan adalah dasar untuk membuat Sertifikat tanah tersebut kan harus ada dasar nya kata Akhyani.
Kami terus akan memperjuangkan hak masyarakat sampai hak masyarakat tersebut betul – betul tidak menjadi tumpang tindih.kata Akhyani.
Adapun warga masyarakat yang sudah mempunyai SPT jika dihitung dengan kaplingan sebanyak 443. Kapling, untuk lokasi di Gang Amalia RT 04 RW 07 Kecamatan Pontianak Tenggara.
Pada hari Selasa besok DPRD Kota Pontianak merencanakan telah menjadwalkan akan melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan BPN Kota ,lurah dan Camat Pontianak Tenggara, untuk diminta penjelasan terkait masalah saling klaim mengklaim terhadap tanah di Gang Amalia jalan Wak Sidik.
Penulis : Muly
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar