Tanggapi Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, PUJI SAMTOYO, S.H: Pelayanan Berbasis Sampah Masyarakat!

admin@radarindonesiaonline.com
7 Jan 2022 19:50
Peristiwa 0 80
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Kemelut perselisihan antara pendaftar dengan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, semakin memperjelas aroma busuk dibalik manipulasi panitia untuk menghalangi masyarakat merasakan dampak nyata dari kinerja seorang Kepala Desa.

Advokat Puji Samtoyo, S.H. selaku Kuasa Hukum Siswanto memaparkan bahwa skema yang dilaksanakan oleh Panitia hanya sekedar formalitas dengan mengkompilasi pasal dan ayat dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.

“Jadi coba perhatikan, panitia mengumumkan bahwa telah dibuka pendaftaran bakal calon Pengganti Antarwaktu (PAW) tanggal 10 November 2021 hingga 2 Desember 2021. Artinya jika dihitung hari kerja maka akan terakumulasi 17 hari kerja untuk pendaftaran, padahal dalam pasal 13 ayat (1) jangka waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon hanya 15 hari. Sehingga kita mendapatkan konklusi jika pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran yang telah diatur oleh panitia bertentangan dengan Perbup Mojokerto, itu kecacatan yang pertama, ”ujarnya.

“yang kedua, panitia mendalilkan bahwa peserta tidak lolos dalam tahap verifikasi berkas yang dilaksanakan pada 2 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021 karena kekurangan administrasi. Di sinilah kesalahan fatal dari panitia, dimana pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 telah menekankan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 maka Panitia semestinya memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari, tapi itu tidak dilakukan, ”ungkapnya.

“Yang ketiga, dengan kekurangan administrasi tersebut tidak membuat panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari sesuai Perbup, tetapi malah mengundang klien saya untuk menghadiri penetapan bakal calon pada 13 Desember 2021 dan mempermalukan para pendaftar di hadapan publik atas kekurangan administrasi tersebut, ”imbuhnya.

Pengacara yang kerap dekat dengan Kiai Asep tersebut menuturkan terkait pelayanan panitia. “Saya rasa Perangkat Desa Ngrame tidak paham bahwa fungsi mereka adalah melayani masyarakat melalui program – program pemerintahan desa tanpa meninggalkan kewajiban etis mereka untuk melindungi kehormatan dan harga diri masyarakatnya, bukan malah mempermalukan di depan publik. Pelayanan semacam itu layak disebut sebagai pelayanan berbasis pada sampah masyarakat!, ”tegasnya.

Pria yang kerap dipanggil Samtoyo tersebut juga menerangkan bahwa perangkat desa yang selama ini menggembor – gemborkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame telah sesuai dengan regulasi nyatanya cacat dan bertentangan dengan hukum. “tuntutan kami sederhana, selenggarakan pemilihan ulang, penggantian kerugian Negara akibat kelalaian panitia dan pemecatan seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame sebagai Perangkat Desa apabila tidak bersedia menyelenggarakan pemilihan ulang, ”terangnya.

Setelah memaparkan hal tersebut sontak Samtoyo kemudian terdiam dan menuturkan “Saya menganalisa dari riwayat pemerintah desa dan wewenang secara atributif BPD, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dari BPD Ngrame dengan menjadikan usulan BPD sebagai “barang dagang” 6 bulan sekali. Walaupun Panitia telah bubar, tetapi tanggungjawab hukum selalu melekat, “Tutupnya. (Hlina)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x