Terkait Pendistrusian Zakat, Begini Menurut Baznas Kota Probolinggo

Pom py
1 Mei 2024 11:15
Daerah 0 75
3 menit membaca

Probolinggo, Adanya kewajiban bagi umat muslim dalam memenuhi rukun islam yakni menyisihkan sebagian hartanya berupa pemenuhan zakat, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Probolinggo berupaya memfasilitasi penyaluran zakat melalui lembaganya. Seperti diketahui Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab termasuk teknis penyalurannya.
Berkaitan dengan zakat dilingkup jajaran pemerintah kota yang masing masing diambilkan 2,5 persen dari penghasilan (tabungan) yang memenuhi 1 nishab atau bisa disamakan dengan emas 85 gr, maka yang bersangkutan mempunyai kewajiban menyisihkan 2,5 persen untuk berzakat. “Selain telah disyariatkan agama, aturan 2,5 persen zakat ini telah diatur oleh Perwali (peraturan walikota) dan kami diberi amanah untuk mengelola pendistribusiannya pada delapan golongan Mustahik yang berhak menerima zakat.”kata Hakimuddin A.Ma.Pd, Ketua BAZNAS kota Probolinggo, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut ketua Baznas yang disandangnya sejak Pebruari tahun 2022 ini menjelaskan Mustahik zakat adalah orang yang menerima zakat. Ada 8 golongan mustahik atau orang yang dapat menerima zakat fitrah maupun zakat harta. Di antaranya Fakir, Miskin, Amil, Mu’alaf, Gharim (orang yang memiliki hutang), Riqab atau Memerdekakan Budak, Fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah, termasuk ulama, aktifis sosial) dan Ibnu Sabil (Musafir). “Dalam penyalurannya, kami sesuai dengan asnaf yang berhak menerima zakat. Kami juga menjaga rasa aman dari syar’i, kemudian Aman regulasi sesuai aturan dan aman terhadap penilaian tepat sasaran, itu yang menjadi landasan kami. Selain itu, sesuai tujuan dari Baznas yakni memberi yang terbaik bagi mustahik yang salah satunya menyentuh pada pemenuhan rumah tangga layak huni (RTLH).”Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wahid S.Pd.I, M.Pd, wakil ketua IV bagian Administrasi dan Umum BAZNAS kota Probolinggo. Menurutnya latar belakang lembaga Baznas yakni adanya fatwa MUI nomor 3 tahun 2003, kemudian regulasi hukum positif di Indonesia yang tertuang pada UU nomor 23 tahun 2011 diperkuat PP nomor 14 tahun 2014 serta instruksi presiden nomor 3 tahun 2014. “Kami kira sudah lengkap dasar dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Kami juga menerapkan SKSS (satu keluarga satu anak), jadi kami berikan beasiswa bagi warga kurang mampu, perhatian terhadap anak stunting dan Kami mengajak pada semua muslim untuk memenuhi kewajiban berzakat, mari kita keluarkan zakatnya.”ujar Wahid.
Perlu diketahui terkait langkah Baznas untuk membantu warga dalam program RTLH. Pada tahun 2023 telah dibangun 25 rumah, sedangkan tahun 2024 ini, Baznas telah memperbaiki rumah sebanyak 50 rumah. “Kami akan terus menyampaikan bahwa zakat ini bukan tidak sama dengan sodaqoh. Zakat ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang mampu. Mudah mudahan kami akan terus amanah dalam menjalankan tugas ini.”pungkas ketua Baznas kota Probolingg Hakimuddin. (suh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x