Pemalang,RI – Tujuh orang pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Pemalang yang sebelumnya sejak tanggal 7/3/2023 mendapatkan undangan sebagai tersangka dari Gedung Merah Putih – KPK Jakarta hingga berita ini dibuat belum pulang ke rumah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya membenarnya jika pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus suap jual beli jabatan sebesar Rp.6,1 M yang melibatkan Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat di Kabupaten Pemalang tersebut.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto SH MH menjelaskan, berdasarkan UU Tipikor no 31/1999 no 20/2001 , pemberi suap dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda 250 juta.
“ Dan jika sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan PP no 32/1979 ASN tersebut bisa dipecat “ uajar Imam Subiyanto.
Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Pemalang Agung Puntadewo kepada wartawan membenarkan jika sudah ada 2 orang pejabat tersebut yang datang ke kantornya sebelum berangkat ke Jakarta memenuhi undangan KPK.
“ Mereka datang baru sebatas konsultasi tentang syarat-syarat pensiun dini “ ujar Agung Puntodewo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo bersama sejumlah pejabat terkena OTT KPK di sebuah rumah di Jakarta. Pada ahirnya berkembang diadakannya penyegelan di ruang kerja Kantor Bupati Pemalang.
Dalam sidang pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang dengan tersangka Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo, Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki dkk , ahirnya terungkap keterlibatan sejumlah pejabat.
Dari sini KPK ahirnya memanggil ke 7 pejabat tersebut ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Adapaun ke 7 Pejabat tersebut adalah 1 Abdul Rohman Kepala Disdik, 2 Mubarok Ahmad Kepala BPPD, 3 Suhirman Bapermas, 4 Moh Ramdlon Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, 5 Bambang Haryono Kepala Kesbanglimas, 6 Raharjo Kepala LH, 7 Sodik Ismanto Sekwan DPRD. (ims)
Tidak ada komentar