GRESIK – RI, Sampel limbah cair yang berada di Area Pergudangan milik PT. Hazzel Karya Makmur, Desa Putat Lor KABUPATEN Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah di Uji Laboraturium. Hasil Uji Laboratorium itu sudah 15 hari, namun juga tak kunjung keluar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik telah mengambil sampel sebanyak lima liter Limbah Cair yang berada di Area Pergudangan. Limbah cair berwarna hijau ini mengalir ke area Tambak warga, sehingga membuat warga sekitar dirugikan.
Terhitung sejak Kamis (15/10/2020) DLH bersama Satreskrim Polres Gresik memasang garis Polisi. Sampel Limbah juga sudah diambil, namun hasilnya tidak kunjung keluar.
Kabid Pencemaran dan Pengendalian Limbah DLH Gresik, Baktiar Gunawan mengatakan minimal 12 hari, hasil Uji Lab itu sudah keluar. Kemudian diketahui hasilnya. “Minimal 12 hari, sampai saat ini belum kami terima hasil Uji Labnya,” ucapnya, Jum’at (30/10/2020).
Di area Pergudangan tidak hanya Limbah cair saja. Ada tumpukan Limbah padat seperti pasir berwarna hitam. Tumpukan Limbah padat itu berada persis di depan bangunan Pergudangan yang mangkrak. Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 10 tumpukan Limbah padat di dalam area Pergudangan.
Limbah padat dan Limbah cair membuat tanaman yang ada di dalam area Pergudangan mati. Tanahnya tandus, bahkan Pekarangan warga di sekitar area Pergudangan itu juga mati. “Kalau Limbah padatnya, Fly Ash dan Bottom Ash sudah pasti Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” tambahnya.
DLH telah melayangkan Surat Pemanggilan pertama kepada Pemilik area Pergudangan PT. Hazzel Karya Makmur. Namun, Perusahaan yang berada di Surabaya itu terkesan mangkir, tidak memenuhi panggilan. Sedangkan, Satreskrim Polres Gresik telah memanggil Kepala Desa Putat Lor. Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel mengatakan, Kepala Desa Putat Lor, Zaenuri berdalih tidak mengetahui jika Lokasi Gudang yang dekat dengan Kantornya dijadikan tempat Pembuangan Limbah.
“Ngakunya baru tahu setelah dikabari Ketua RT dan Media,” kata Daniel. Pihaknya juga akan melayangkan Surat Panggilan kepada PT. Hazzel Karya Makmur sebagai Pemilik Lahan. “Karena waktu dipanggil DLH gak hadir, jadi kami yang akan surati,” pungkasnya.
Diketahui, Pemilik area Pergudangan terancam dikenai Sanksi Administratif meliputi Teguran secara tertulis, pembersihan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Sedangkan untuk Sanksi Pidana, terancam dijerat dengan pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelaku terancam hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. (yd)
Tidak ada komentar