Tolak Oknum Guru BK, Aliansi Pemalang Usir Predator, Gerudug Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jateng

admin@radarindonesiaonline.com
17 Okt 2024 22:14
Hukrim 0 92
2 menit membaca

Pemalang, RI – Sejumlah elemen masyarakat Pemalang yang tergabung dalam Aliansi Pemalang Usir Predator (PUP) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Cabang XII Pemalang, Kamis (17/10/2024).

Mereka menuntut agar seorang oknum guru Bimbingan Konseling ( BK ) berinisial S, pindahan dari SMA Negeri 3 Pekalongan agar diusir (dipindahkan) keluar dari Pemalang.

“Kami tidak terima jika oknum guru S tersebut pindah dan mengajar di SMA Pemalang “, ujar Ronggo Warsito ketua Aliansi PUP.

“Hari ini harus ada jawaban tertulis dari Kepala Cabang XII bahwa guru BK tersebut keluar (pindah) dari Pemalang”, tambah Hamu Fauzi.

Menyikapi pemindahan guru BK tersebut ke Pemalang, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, Karangtaruna, BEM dan tergabung dalam ‘ Pemalang Usir Predator ‘, mendatangi Kantor Cabang XII Dinas Pendidikan Propinsi Jateng yang berada di Pemalang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada seorang oknum guru BK berinisial S yang mengajar di SMA Negeri 3 Pekalongan. Karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswa, maka guru BK tersebut mendapatkan sanksi dan dimutasi ke SMA Negeri 1 Bantarbolang Pemalang.

Kepala Cabang XII Disdik Jateng, Sukamto SPd MM, kepada audien menjelaskan bahwa oknum guru tersebut sampai hari ini belum pernah datang, baik ke sekolahan maupun ke kantor cabang.

“Bisa kami pastikan bahwa oknum guru BK tersebut tidak akan bertugas di Pemalang” , ujar Sukamto.

Para demonstran ahirnya membubarkan diri setelah dibuat dan ditandatangani surat kesepakatan bersama. * (imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x