Wali Kota Mojokerto Terbitkan Instruksi Menjelang Ramadhan Tetap Menerapkan Prokes

Radar Indonesia
13 Apr 2021 10:56
3 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Untuk  menjamin suasana yang kondusif dalam beribadah bagi Umat Islam khususnya di Kota Mojokerto pada Bulan Suci Ramadhan Wali Kota Mojokerto, menerbitkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Kota Mojokerto 8 April 2021, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat menjadi hal yang paling penting ditekankan dari tiga belas butir Intruksi Kepala Daerah terkait ibadah di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Kegiatan Ibadah Puasa dan rangkaian amalan Ibadah Puasa agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan maksud untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko dampak Covid-19,” ucap Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto, Senin (12/4/21).

Aturan yang diterapkan, oleh Wali Kota Mojokerto, mengacu Perwali No 55 / 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Mojokerto.

Ditegaskan pula oleh Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’  selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Operasi Justisi Protokol Kesehatan (Prokes) tetap diintensifkan, di dalam penerapan Protokol Kesehatan 5M tersebut sudah termasuk dalam butir pertama pada Instruksi.

Melaksanakan Ibadah Puasa dan rangkaian amalan ibadah bagi Umat Islam, sesuai syari’at Islam dengan penuh iman, ikhlas, dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (Mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumuman dan Mengurangi mobilitas dan interaksi) merupakan bunyi butir pertama instruksi.

Butir kedua, dihimbau agar warga masyarakat yang tidak berpuasa sedangkan untuk Umat Non Muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka dan dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadhan ini.

Butir ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti Rumah Makan, Restoran, Depot, Warung, dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari.

Butir keempat, himbauan agar seluruh Jajaran Pemkot Mojokerto hingga Pengurus RT/RW, Pemilik Usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan lbadah di Bulan Ramadhan dan pengamalan amar ma’ruf.

Dalam butir kelima, warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya terutama di Rumah dan Tempat Ibadah.

Butir keenam, menekankan agar kegiatan Tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi Masjid atau Musholla.

Butir ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.

Butir kedelapan, penyelenggara Hiburan Malam, Karaoke, Panti Pijat , Kafe, Usaha Bar, Live Musik, Permainan Billiar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama Bulan Ramadhan, sedangkan untuk jam tayang Bioskop adalah Jam 18.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan yang berlaku.

Butir kesembilan, Pedagang Kaset / CD / VCD / DVD dan sejenisnya serta Pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama Bulan Ramadhan.

Butir kesepuluh, kegiatan Takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan pelaksanaan Takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.

Butir kesebelas, Instansi Lembaga Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah.

Butir keduabelas dan ketigabelas menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke Bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Sedangkan pemantauan dan pelaksanaan instruksi dilaksanakan oleh Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mojokerto, Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto, dan Kepolisian Resort Mojokerto Kota. (Adv/Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x