Wali Kota Palu Diwakili H. Usman Ikuti Rapat Paripurna DPRD Bahas Tiga Ranperda Strategis
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 30 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Wali Kota Palu Diwakili H. Usman Ikuti
Rapat Paripurna DPRD Bahas Tiga Ranperda Strategis
Palu, RI – Kota Palu Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palu, H. Usman, SH., MH mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Palu dan dihadiri unsur legislatif, jajaran Pemerintah Kota Palu, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Kota Palu.
Adapun tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap substansi ketiga ranperda sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kota Palu melalui perwakilannya mengikuti seluruh rangkaian rapat dengan seksama sebagai bentuk komitmen untuk membangun sinergi yang baik bersama DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketiga ranperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib.
Selain itu, regulasi yang disusun juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palu.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manto
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar