Warga Soroti Proyek Ayam Ras Ngusikan, Risiko Lingkungan Jadi Perhatian
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 38
- print Cetak

Nampak lokasi perbatasan antara desa ngusikan dan manunggal yang digadang gadang Lokasi proyek kandang ayam ras. (jef)
JOMBANG, RI – Rencana pembangunan proyek pembibitan ayam ras berskala besar di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memunculkan tanda tanya serius terkait tata kelola lingkungan dan pengawasan perizinan.
Proyek yang digarap PT Sapta Karya Megah (SKM) itu direncanakan berdiri di atas lahan lebih dari 18 hektare yang meliputi dua desa, Ngusikan dan Manunggal, dengan kondisi geografis yang dinilai rawan banjir.
Di dalam area rencana pembangunan tersebut, terdapat aliran Sungai Waduk Kromong yang selama ini berfungsi sebagai jalur utama pembuangan air hujan. Fakta ini menjadi sorotan, mengingat pembangunan fisik berskala besar berpotensi mengubah kontur lahan dan mempersempit ruang aliran air.
Warga setempat menyebut kawasan Ngusikan sudah lama dikenal sebagai wilayah rawan genangan saat musim hujan. Keberadaan proyek di sekitar aliran sungai dinilai dapat memperbesar risiko banjir jika tidak disertai pengelolaan drainase yang ketat dan berbasis kajian lingkungan yang memadai.
“Banjir itu bukan hal baru di sini. Yang kami khawatirkan, pembangunan ini justru memperburuk kondisi yang sudah ada,” ujar (P) seorang warga Ngusikan, Selasa (8/1/2026).
Sorotan semakin menguat setelah diketahui PT SKM telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. Namun, dalam dokumen perizinan tersebut secara tegas tercantum larangan mendirikan bangunan di atas saluran air, drainase, sempadan sungai, sempadan irigasi, dan sempadan jalan.
Klausul ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan akan dilakukan, mengingat sungai secara fisik berada di dalam area proyek. Warga khawatir aturan hanya berhenti di atas kertas, sementara pelanggaran justru terjadi di lapangan.
Selain itu, belum adanya informasi terbuka terkait kajian dampak lingkungan menambah daftar kegelisahan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah analisis risiko banjir, pencemaran air, serta perubahan fungsi lahan telah dikaji secara komprehensif dan melibatkan partisipasi warga terdampak.
“Kalau nanti sungai menyempit atau tertutup, siapa yang bertanggung jawab ketika banjir datang?” kata warga lainnya.
Isu ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial. Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan serta ruang hidup masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sapta Karya Megah belum memberikan klarifikasi resmi terkait desain pembangunan, pengelolaan sempadan sungai, maupun langkah mitigasi dampak lingkungan.
Sementara itu, masyarakat menyatakan akan terus mengawal rencana proyek tersebut dan mendesak pemerintah daerah membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan secara transparan.
Rencana pembangunan ini pun kini tidak hanya menjadi soal investasi, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kepentingan publik. (Jeff)
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar