281 Perkara Dituntaskan, Bupati Yani Apresiasi Sinergi Penegak Hukum di Gresik
- account_circle Pom py
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

281 Perkara Dituntaskan, Bupati Yani Apresiasi Sinergi Penegak Hukum di Gresik
Gresik, RI – 12 Mei 2026 – Sebanyak 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil dituntaskan aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/05).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani menilai kolaborasi antar aparat penegak hukum di Gresik telah berjalan baik, terutama dalam upaya penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Yani.
Senada dengan Bupati Yani, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, menjelaskan bahwa rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulannya. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi, khususnya narkotika jenis sabu-sabu.
“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelas Zamzam Ikhwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya penguatan edukasi serta pengawasan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan majelis hakim meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja seberat 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat timbang, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui proses pelelangan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik tercatat telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil pelelangan barang bukti.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar