Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 314
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

    Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

    • calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menggelar Upacara penganugerahan tanda kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap Prajurit Awak KRI Nanggala 402 di di Hanggar Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Menhan selaku Inspektur Upacara, didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf […]

  • PJ Bupati bersama Forkopimda, Sambut Kunjungan Wakapolda Kalbar di Pos Pengamanan Lebaran Ketupat Kapuas 2024 Kubu Raya

    PJ Bupati bersama Forkopimda, Sambut Kunjungan Wakapolda Kalbar di Pos Pengamanan Lebaran Ketupat Kapuas 2024 Kubu Raya

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KUBU RAYA- Radar Indonesia- Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H, bersama PJ Bupati Kubu Raya Drs. Syarif Kamaruzaman., M.Si, Dandim 1207/Pontianak Kolonel ARM Irwansyah, S.A.P., M.H, Kadisops Lanud Supadio Kolonel PNB. I Gusti Ngurah Adibrata, M.Si., Dansat POM AU Lanud Supadio Letkol Pom Librianus Rimpin, Executive General Manager Bandara Supadio M. […]

  • Bantuan Dari Pemkab Untuk Rehap Rumah Warga Di Desa Wonorejo Sudah Terlealisasi

    Bantuan Dari Pemkab Untuk Rehap Rumah Warga Di Desa Wonorejo Sudah Terlealisasi

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Akibat gempah bumi yang berkekuatan 5,9 Skala Richter di Blitar pada tanggal 21 Mei 2021 saat itu merusak puluhan rumah dan fasilitas publik di beberapa lokasi yang teIah menimpah rumah warga di Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1O/O7/2O21). Bantuan Sosial bagi Korban yang terdampak bencana totaI keseluruan sebesar Rp,456.29O.OOO, dengan […]

  • Tim Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Kalbar ( Kejati ) Mengamankan Sejumlah Dokumen Yayasan Mujahidin

    Tim Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Kalbar ( Kejati ) Mengamankan Sejumlah Dokumen Yayasan Mujahidin

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Pada Kamis 06 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin. Dalam Perkara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk T.A 2019 s.d T.A 2023. Bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan […]

  • Press Realise Dandim 0827/ Sumenep Terkait ,Penemuan 35 Kg Narkoba di Perairan Masalembu

    Press Realise Dandim 0827/ Sumenep Terkait ,Penemuan 35 Kg Narkoba di Perairan Masalembu

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- penemuan 35 Kg narkoba jenis sabu dalam drum yang terdampar di laut Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Jumat 30/5/25, seolah menjadi isyarat perang jaringan Internasional via jalur laut dan sebuah penemuan tak biasa ditengah laut Masalembu sehingga menguak potensi besar peredaran narkoba Internasional melalui jalur laut. Empat nelayan lokal yang tengah mencari […]

  • Dua Pelaku Pembunuhan ManusiaDua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

    Dua Pelaku Pembunuhan ManusiaDua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Gedung […]

expand_less