Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 237
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggul Jebol, Serda Rofiq Gerak Cepat

    Tanggul Jebol, Serda Rofiq Gerak Cepat

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Serda Ropiq seorang Babinsa dari Koramil 0819/12 Rembang, telah melakukan pemeriksaan kondisi tanggul irigasi sawah yang jebol pada tanggal 23 Maret 2023 pukul 06.00 WIB di wilayah Rembang. Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian ini terjadi karena curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, air sungai meluap dan menimbulkan tekanan […]

  • Mencegah Penular Virus Corona Tim Satgas Penanganan Covid-19, Puskesmas Lombok Melakukan Pemeriksaan Pintu Masuk Di Pelabuhan Motor Air Pekon Tawan, Kabupaten Lambar

    Mencegah Penular Virus Corona Tim Satgas Penanganan Covid-19, Puskesmas Lombok Melakukan Pemeriksaan Pintu Masuk Di Pelabuhan Motor Air Pekon Tawan, Kabupaten Lambar

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    LAMPUNG –RI, Tim Satgas bersama Relawan Desa (Pekon) melakukan pemantauan  atau pemeriksaan pintu masuk di Pelabuhan Motor Air yang terletak di Pekon Tawan, Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lambar. Pemantauan ini guna untuk mencegah penular Covid-19 bagi Pendatang dari Pasar Banding Agung, Masyarakat Ujung Rembun dan Pancormas. Tawan untuk diperiksa oleh Tim yang terdiri dari, Puskesmas, […]

  • Universitas Islam Malang Melaksanakan Rapat Tahunan Komisariat Mengusung tema “Menolak Degradasi Menuntut Konsestensi”

    Universitas Islam Malang Melaksanakan Rapat Tahunan Komisariat Mengusung tema “Menolak Degradasi Menuntut Konsestensi”

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Rapat Tahunan Komisariat (RTK) Universitas Islam Malang selama sembilan Hari dari mulai tanggal 12 sampai 20 Desember 2022.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK) di gelar di KNPI dan pada tanggal 16 pidah ke Kantor Muslimat Lowokwaru, pada tanggal 20 pindah ke Komisariat Universitas Islam Malang. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) adalah kegiatan tahunan yang […]

  • Polres Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ” Kampung Bersinar”

    Polres Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ” Kampung Bersinar”

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Mojokerto – RI Bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba sangat banyak dan dampak yang ditimbulkanya sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia remaja atau generasi kita.Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif lainya dapat mempengaruhi kerja otak, yang berfungsi sebagai pengendali organ tubuh akibatnya, akan berpengaruh terhadap seluruh fungsi tubuh.Narkoba berpengaruh pada kerja otak, dan bisa mengubah suasana […]

  • Mendukung Program Generasi Emas 2045 : Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung Melakukan Launching GENIUS di SDN 01 KATES Kauman

    Mendukung Program Generasi Emas 2045 : Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung Melakukan Launching GENIUS di SDN 01 KATES Kauman

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG, RI- Guna untuk meningkatkan kualitas gizi pada siswa Badan Pangan Nasional atau National Food Agency ( NFA ) meluncurkan Gerakan Edukasi Dan Pemberian Pangan Bergizi Untuk Siswa ( GENIUS ), dalam acara ini juga di hadiri oleh kepala dinas pendidikan, sekretaris dinas ketahanan pangan, kepala desa kates, kepala sekolah, komite sekolah, sekretaris kecamatan kauman, perwakilan […]

  • Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Tak Takut Periksa TBC

    Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Tak Takut Periksa TBC

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Tak Takut Periksa TBC Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap tuberkulosis (TBC). Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Radiasi Pemula (Rapat Koordinasi Atasi TBC dan Penyakit Menular Lainnya) yang digelar di Kelurahan Pulorejo, Senin (15/6). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur […]

expand_less