Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 104
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Menkeu Di Belitung

    Kunker Menkeu Di Belitung

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Tanjungpandan, RI – Dandim 0414/Belitung melaksanakan penjemputan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Acara ini bertempat di Baseops Lanud H AS Hanadjoeddin, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (6/10/2024). Kedatangan Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Belitung dalam rangka kunjungan kerja diwilayah Kabupten Belitung. Adapun agenda yaitu penyampaian materi di Sekolah SMAN-1 Tanjungpandan dan peninjauan di kantor […]

  • Pelatihan Hari Ke 2 “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” Disparbudpora Sumenep

    Pelatihan Hari Ke 2 “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” Disparbudpora Sumenep

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Sabtu sekira Pukul 07:00 WIB ( 18/12/21 ), kegiatan “Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” yang dilaksakan oleh Disparbudpora Kabupaten Sumenep kembali dilanjutkan. Acara tersebut di awali dengan pembacaan basmalah oleh seluruh peserta pelatihan” Peningkatan SDM Melalui Pelatihan Cara Berbisnis Online Memakai Web” yang di mulai sejak […]

  • Hadir di Tengah Warga, Polsek Meranti Patroli SPBU Cegah Gangguan Kamtibmas

    Hadir di Tengah Warga, Polsek Meranti Patroli SPBU Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Polsek Meranti patroli patroli MERANTI, RI – Polda Kalbar – Guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas masyarakat, jajaran Polsek Meranti melaksanakan patroli dialogis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu (3/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak menyambangi warga yang sedang melakukan pengisian bahan bakar kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak hanya melakukan […]

  • Pemkot Cimahi Peringati Tahun Baru Islam 1  Muharam 1447 H

    Pemkot Cimahi Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis (26/06/2025) malam . Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keimanan, memperkuat ukhuwah islamiah serta menumbuhkan semangat hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Wali Kota Cimahi, Letkol. (Puren) Ngatiyana,S.A.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan […]

  • Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sosialisasikan Program Pembangunan

    Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sosialisasikan Program Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Memasuki hari keenam Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menyapa masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan. Dalam kesempatan ini, Ning Ita (sapaan akrabnya) melaksanakan salat subuh berjemaah di Musala Al-Barokah, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kamis (6/3/2025). “Ini merupakan agenda rutin yang selalu kami laksanakan selama bulan Ramadan. Kami berkeliling ke berbagai lingkungan […]

  • Bakti Sosial, Dandim 0815/Mojokerto Kunjungi Warga Kecamatan Gondang

    Bakti Sosial, Dandim 0815/Mojokerto Kunjungi Warga Kecamatan Gondang

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kodim 0815/Mojokerto kembali menggelar silaturahmi dan Jum’at Berkah. Kegiatan Sosial ini dilangsungkan di Balai Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (25/11/2022). Di tengah padatnya aktifitas, Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., menyempatkan diri menggelar Bakti Sosial (Baksos) dengan berbagi rejeki kepada puluhan warga yang kurang […]

expand_less