GRESIK,RI – Ada dugaan lahan pengganti TKD desa Wringinanom yang sebagai tanah pengganti di belikan di wilayah Desa Sooko kecamatan Wringinanom dengan luas sekitar ± 6 700 M, sudah hampir sekitar tiga tahunan perihal tukar guling tanah TKD tersebut yang saat itu Desa Wringinanom di pimpin oleh kades H. Mulyono akan tetapi setelah habis masa jabatannya serta oknum BPD yang juga habis masa jabatannya.
Saat di mintaain berita acara serta notulen oleh oknum BPD yang baru serta laporan penyusunan RKP Desa melalui musyawarah Desa Wringinanom sampai berita ini diturunkan oknum BPD yang baru tidak pernah menerima dokumen laporan pertanggung jawaban mengenai struktur kepanitiaan serta bukti pemberkasan kopian PPAT kecamatan mengenai tukar guling tanah TKD Desa Wringinanom tersebut.
Adanya informasi mengenai tanah pengganti tersebut kami selaku awak media Radar Indonesia bersama aliansi PURWARI mendapat informasi dari salah seorang masyarakat desa Kesamben Kulon yang kebetulan waktu itu SH dan NS bisa dibilang menjadi saksi disaat penjualan lahan petani milik MN sebagai pengganti tanah TKD Desa Wringinanom.
Oknum BPD berharap kepada BPD yang lama serta pngurus PPAT kecamatan bisa memberikan keterbukaan serta bisa meluruskan permasalahan terkait laporan secara struktural mengenai tukar guling tanah TKD Desa Wringinanom dikarenakan ada dugaan permainan dalam pembelian tanah pengganti tersebut bersambung…. ( Nursalim )
Tidak ada komentar