Breaking News
light_mode
Trending Tags

Deklarasi SPMB 2026/2027, Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 41
  • print Cetak

Deklarasi SPMB 2026/2027, Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Selasa (5/5).

Kegiatan yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah terkait, pengawas sekolah, kepala sekolah negeri dan swasta, serta pemangku kepentingan pendidikan ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama. Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan penerimaan murid baru yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Gresik.

“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegas Gus Yani.

Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk pengelolaan anggaran sekolah.

Menurutnya, seluruh kepala sekolah harus memahami bahwa administrasi yang tertib merupakan benteng utama agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya ingin memastikan seluruh sistem pendidikan di Gresik berjalan dengan integritas. Jangan pernah menganggap remeh administrasi. Niat baik saja tidak cukup, semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Gus Yani secara khusus meminta seluruh jajaran pendidikan untuk tidak memberi ruang terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru.

Ia menegaskan bahwa mekanisme seleksi yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026, serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gresik.

Hariyanto menjelaskan, evaluasi dan inovasi terus dilakukan guna menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang semakin baik dari tahun ke tahun.

“Tahun ini terdapat sejumlah pembaruan penting, salah satunya penerapan Personal Identification Number atau PIN bagi calon murid jenjang SMP negeri sebagai instrumen validasi data pendaftar,” jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mulai memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.

Adapun jalur penerimaan tetap terdiri atas domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan jenjang SMP meliputi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.

Khusus jalur prestasi SMP, kuota dibagi dalam kategori nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, non-akademik, serta tahfidz Al-Qur’an.

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id, dengan tahapan verifikasi yang diperketat untuk memastikan validitas data calon murid.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh unsur yang hadir turut menandatangani deklarasi bersama pelaksanaan SPMB Kabupaten Gresik Tahun Ajaran 2026/2027.

Deklarasi tersebut memuat komitmen bersama untuk menjalankan sistem penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungli. (Rdwn)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Nganjuk, RI — Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan Dua tersangka. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus Narkoba tersebut selama akhir pekan. “Dua tersangka sudah kami amankan dalam dua operasi terpisah,” kata AKBP Siswantoro, Selasa (15/10). Kapolres Nganjuk mengatakan, selain […]

  • Tradisi dan Seremonial: Pergantian Kapolres Landak di Mako Polres Landak Dengan Meriah

    Tradisi dan Seremonial: Pergantian Kapolres Landak di Mako Polres Landak Dengan Meriah

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Kalbar , ,RI – Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 08.00 WIB, di Mako Polres Landak, telah dilaksanakan kegiatan Laporan Satuan (LapSat) dari Pejabat Lama Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., kepada Pejabat Baru Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K. Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Landak Kompol […]

  • Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Babinsa Koramil 0815/11 Pungging Latih Kedisiplinan Siswa SMKN 1 Pungging

    Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Babinsa Koramil 0815/11 Pungging Latih Kedisiplinan Siswa SMKN 1 Pungging

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 370
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan cinta tanah air, Babinsa Koramil 0815/11 Pungging Kodim 0815/Mojokerto, Serka Ja’ar Susanto, memberikan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) kepada siswa-siswi SMKN 1 Pungging, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (08/01/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Sekolah SMKN 1 Pungging, Muharto, M.Pd., beserta para guru pendamping. […]

  • HUt ke 32, PDAM Pemalang Menuju Pelayanan Prima

    HUt ke 32, PDAM Pemalang Menuju Pelayanan Prima

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, mengatakan, kegiatan peringatan HUT PDAM Pemalang tahun ini mengangkat tema “Menjalin Komunikasi Yang Solid Menuju Pelayanan Prima”. Nantinya berbagai kegiatan bakal diselenggarakan dalam perayaan HUT ke-32 tersebut. Diawali dengan Wungon pada Minggu (9/2/2025) malam. Keesokannya, Senin (10/2/2025), tepat jatuhnya HUT ke-32 […]

  • Keterbatasan  Vaksin Sinovac  Dinkes Lamandau, Yang Harus Di Vaksin 6000 Datang 1000

    Keterbatasan Vaksin Sinovac Dinkes Lamandau, Yang Harus Di Vaksin 6000 Datang 1000

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kesahatan berupaya melaksanakan program vaksin sinovac Covid-19 yang dipusatkan di Puskesmas Bulik Tahun 2021. Kepala Dinkes Lamandau, Rosmawati melalui Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Ahmad Alvian, ketika ditanya Media, Dinas mana lagi yang akan divaksin Pak, tidak bisa menentukan, siapa lagi, Dinas mana lagi? Kalau Dinas […]

  • Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Akan Didenda 250 Ribu

    Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Akan Didenda 250 Ribu

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    SAMARINDA – RI, Setelah ditanda tanganinya Perwali no 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan Covid-19, maka warga Samarinda harus bersiap membayar denda 250 ribu rupiah. Perwali no 38/2020 telah diteken oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang awal Agustus yang lalu dan telah disosialisasikan seminggu atau 10 hari setelahnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus […]

expand_less