Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ellyas Aditiawan Dorong Penyelesaian Permasalahan Lahan Secara Transparan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 36
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dari PT. Persada Utama Trikarya mengenai permasalahan tanah perumahan yang terdampak status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/05/2026).

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan yang mengalami hambatan dalam proses pengembangan perumahan akibat adanya perubahan status lahan menjadi LSD. Permasalahan tersebut dinilai berdampak terhadap keberlangsungan investasi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha yang sebelumnya telah berjalan.

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak terkait turut hadir guna membahas solusi serta langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak pengembang.

Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai NasDem, Ellyas Aditiawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait persoalan lahan yang awalnya telah memiliki legalitas dan izin yang berjalan sejak beberapa tahun lalu. Namun di tengah perjalanan, muncul kendala akibat adanya penetapan status LSD pada lahan tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat aktivitas usaha perusahaan menjadi terhambat karena adanya aturan perlindungan lahan sawah yang harus dipatuhi. Padahal sebelumnya perusahaan telah menjalankan proses legalitas sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi memang ini ada laporan dari perusahaan yang terjadi bahwa sejak tahun 2019 legalitas sudah berjalan sehingga dalam kegiatan usahanya itu diharapkan bisa lancar. Tetapi di tengah perjalanan muncul permasalahan karena status lahannya menjadi lahan sawah dilindungi,” jelas Ellyas Aditiawan saat memberikan keterangan dalam RDP.

Ia mengatakan, DPRD Kota Probolinggo berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Hal itu dilakukan agar nantinya ditemukan jalan keluar yang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah maupun kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Ellyas menegaskan bahwa hasil dari RDP tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi yang dapat diberikan oleh DPRD. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses pengajuan perubahan atau pengeluaran status LSD tetap harus dilakukan oleh pihak pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

“Rapat ini masih akan kita bahas lebih lanjut dan nantinya kita akan memberikan rekomendasi sesuai hasil pembahasan. Karena dari hasil pembahasan itu, yang bisa mengajukan pengeluaran dari status LSD adalah pihak pemohon sendiri,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan adanya aduan dan masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengecekan lapangan maupun koordinasi lanjutan dengan instansi terkait guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang dimaksud.

“Dengan adanya aduan masyarakat lagi terkait rekomendasi yang akan diberikan, jadi nanti apakah perlu dilakukan cek lapangan dan sebagainya akan kita lihat lagi sesuai kebutuhan,” tambahnya.

RDP berlangsung dalam suasana serius namun kondusif. DPRD Kota Probolinggo berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi yang tepat sehingga tidak menghambat pembangunan, namun tetap memperhatikan aturan perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Melalui forum tersebut, DPRD Kota Probolinggo juga menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap persoalan masyarakat maupun dunia usaha secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan adanya komunikasi antara legislatif, perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan tata ruang wilayah.(Suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rasa Syukur Di Bulan Suci Ramadhan Catering Timur Tengah Menggelar Buka Puasa Bersama.

    Rasa Syukur Di Bulan Suci Ramadhan Catering Timur Tengah Menggelar Buka Puasa Bersama.

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka meningkatkan kadar keimanan di bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan barokah ini .  ” Catering Timur Tengah ” menggelar acara Buka Puasa bersama , acara tersebut digelar di Jalan Raya Grati Pasuruan Jum’at, 07/05/2023 Acara buka puasa bersama ,  dihadiri keluarga besar dari Catering Timur Tengah serta kerabat maupun […]

  • Polri Dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

    Polri Dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ada beberapa hal yang dibahas pada jesempatan itu diantaranya  peringatan Hari Penyiaran Nasional tanggal 28 Maret – 1 April 2021 di Jawa Tengah (Jateng). Argo menyampaikan, terkait dengan peringatan Hari Penyiaran […]

  • Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara Penyidik Polri dengan Kejaksaan. “Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar, […]

  • Jumat Berkah , Relawan Mas Boy Bagi-bagi Sembako , Bakti Sosial dan Sarapan Bersama.

    Jumat Berkah , Relawan Mas Boy Bagi-bagi Sembako , Bakti Sosial dan Sarapan Bersama.

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Pemalang , RI – Ratusan relawan Mas Boy berkumpul dalam rangka acara sarapan bareng dan bakti sosial. Acara itu diselenggarakan oleh posko pemenangan Mansur-Bobby di Jl. Sulawesi, Mulyoharjo, Jumat (18/10/2024). Ratusan relawan berkumpul untuk mengikuti acara sarapan bareng yang diadakan sebagai ajang silaturahmi dan penguat solidaritas. Acara dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan berbagai menu sarapan. Canda tawa dan obrolan […]

  • Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

    Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎ ‎ ‎Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM ‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan ‎ ‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.” ‎ ‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam […]

  • Akibat Korupsi Dana Desa Kades Gunung Besar Jadi Penghuni Penjara

    Akibat Korupsi Dana Desa Kades Gunung Besar Jadi Penghuni Penjara

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41)  Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penahanan […]

expand_less