Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Tiang Wi-Fi Tak Berizin, 25 Tiang Dicabut
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) terus melakukan penertiban terhadap tiang jaringan wi-fi yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sejumlah tiang wi-fi di beberapa wilayah.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad menjelaskan, operasi penertiban itu ditangani langsung oleh petugas Satpol PP bersama tim di lapangan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan berupa pencabutan aliran listrik hingga pembongkaran tiang wi-fi yang diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

“Operasi yang dilakukan kemarin oleh Pak Rahmat bersama anggota Satpol PP yakni mencabut jaringan listrik yang dipakai untuk wi-fi serta mencabut tiang wi-fi yang tidak berizin,” ujar Nur Rahmad.
Ia menerangkan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan di empat titik wilayah, yakni Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Mayangan, Kelurahan Wiroborang dan Kelurahan Citarum. Dari hasil operasi itu, sekitar 25 tiang wi-fi berhasil ditertibkan dan dicabut oleh petugas.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Jadi kami menindaklanjuti aduan yang masuk terkait keberadaan tiang wi-fi yang diduga belum memiliki izin,” tambahnya.
Setelah pelaksanaan operasi di empat wilayah tersebut, pihak Satpol PP juga berencana memanggil pihak pengusaha atau perusahaan penyedia jaringan internet yang disebut sebagai GCI (Gerakan Cina Indonesia) untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas usaha dan perizinannya.
Nur Rahmad menegaskan, pemanggilan itu bertujuan agar perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali melakukan operasional di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Kami meminta agar izin-izinnya segera diurus dan ditertibkan terlebih dahulu. Kalau seluruh izin sudah lengkap tentu tidak masalah untuk kembali beroperasi,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa izin resmi, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Karena saat ini izin-izinnya memang belum ada, maka Satpol PP berhak melakukan pencabutan terhadap tiang wi-fi tersebut,” tegas Nur Rahmad.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar