Polsek Pontianak Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Batu Layang
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Polsek Pontianak Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Batu Layang
PONTIANAK, RI – Polsek Pontianak Utara menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Rabu (13/5/2026) pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di Jalan Khatulistiwa Gang Flora RT 003 RW 017, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Rekonstruksi tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Khatulistiwa Gang Flora 1, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial S, MF, dan I.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK PONTIANAK UTARA/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR tanggal 03 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Chandra menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi dilaksanakan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sesuai dengan hasil penyidikan penyidik.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Aris Chandra pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, para tersangka memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut di bawah pengawasan penyidik dan aparat kepolisian.
Polsek Pontianak Utara juga melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kegiatan rekonstruksi berjalan lancar hingga selesai dilaksanakan.
// Muly //
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar