Pansus III DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan Pasal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pertemuan Kedua
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam pertemuan kedua yang digelar untuk memperkuat landasan hukum pelayanan sosial di daerah.
Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan substansi pasal dalam rancangan perda tersebut telah diselesaikan hingga pasal terakhir.
Menurutnya, setelah seluruh pasal dibahas bersama, tahapan berikutnya akan difokuskan pada pembahasan secara internal sebelum masuk pada proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pansus tadi sudah berjalan dan pasal terakhir sudah dibahas. Selanjutnya tinggal pembahasan secara internal. Karena regulasi di atasnya sudah ada, tinggal bagaimana diturunkan menjadi aturan di tingkat daerah. Tugas kita adalah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan di daerah,” ujar H. Syukur.
Ia menjelaskan, materi dalam Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang juga mengakomodasi sejumlah masukan internal dan usulan dari DPRD. Proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pasal 1 hingga pasal 54.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dinilai memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor kesejahteraan sosial.
H. Syukur menegaskan, apabila perda tersebut nantinya telah diundangkan, maka diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sosial di Kota Probolinggo sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih optimal.
“Pembahasan terkait kesejahteraan sosial ini sangat penting. Harapannya ketika perda ini sudah diundangkan, pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang kesejahteraan sosial bisa semakin baik dibanding yang sudah ada saat ini,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, rancangan aturan tersebut pernah dibahas dan kini kembali dilanjutkan setelah melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan berlanjutnya pembahasan pada pertemuan kedua ini, DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, terarah, dan berpihak kepada masyarakat (suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar