Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 57
  • print Cetak

KETAPANG, RI – Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini menjadi salah satu bukti nyata konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026.

Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.

Lebih lanjut, IPTU Dedy menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TARGETKAN DIATAS 4 PERSEN SUARA PPP DI JAWA TIMUR

    TARGETKAN DIATAS 4 PERSEN SUARA PPP DI JAWA TIMUR

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Sandiaga Uno menghadiri bazar sembako murah dan wisata kuliner di halaman kantor DPC PPP kota Mojokerto, kamis (8/2/2024) Dalam kesempatan ini, “Sandiaga Uno” sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan dalam sambutannya sekaligus membakar semangat para calon legislatif (Caleg) di Kota Mojokerto. tampak diantaranya calon anggota DPR RI Ema Umiyyatul […]

  • Wali Kota Mojokerto Buka Tantingan Desa Bahagia, 76 Calon Paskibraka Siap Ikuti Diklat

    Wali Kota Mojokerto Buka Tantingan Desa Bahagia, 76 Calon Paskibraka Siap Ikuti Diklat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto Buka Tantingan Desa Bahagia, 76 Calon Paskibraka Siap Ikuti Diklat Kota Mojokerto, RI – Sebanyak 76 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Mojokerto resmi memulai rangkaian pendidikan dan pelatihan (Diklat) “Tantingan Desa Bahagia” yang berlangsung di Gelora A. Yani, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi awal pembekalan sebelum para Capaska menjalani pemusatan […]

  • Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

    Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari Pasuruan , RI – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya dugaan penggeledahan rumah oleh personel Polsek Purwosari yang tidak sesuai prosedur. Kasihumaa Polres Pasuruan Iptu Joko menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penangkapan terhadap […]

  • Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ketapang Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Ketapang

    Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ketapang Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Ketapang

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KETAPANG, ,RI- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta Polres Ketapang rutin melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang (28/05/2026). Kegiatan patroli dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban masyarakat, seperti kawasan pertokoan, pusat keramaian, pemukiman warga, […]

  • Koramil 0819/05 Grati Dampingi Vaksinasi Lansia Tahap I

    Koramil 0819/05 Grati Dampingi Vaksinasi Lansia Tahap I

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pelaksanaan Vaksinasi bagi Lansia umur 60 tahun ke atas Tahap I yang dilaksanakan di Balai Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Jum’at (04/06/2021). Babinsa 05 Grati Serda Ridwan mengatakan sebanyak 33 Orang Lanjut Usia (Lansia) yang akan mengikuti Vaksinasi Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi Tahap I bagi warga Desa Grati, Puskesmas bekerjasama […]

  • Angin Puting Beliung Rusak 13 Rumah Warga Tambakroto

    Angin Puting Beliung Rusak 13 Rumah Warga Tambakroto

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Hujan disertai angin kencang yang terjadi di Desa Tambakroto Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pada Kamis (16/06/22) sore sekitar pukul 15.15 WIB, menyebabkan rumah warga dan pohon tumbang. Peristiwa tersebut juga menutup akses jalan di sekitar Desa Tambakroto. Karena kencangnya tiupan angin menyebabkan 13 rumah warga rusak. Salah satu warga Tambakroto Kecamatan […]

expand_less