Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • visibility 55
  • print Cetak

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

 

Pasuruan, RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan saat tersangka dalam perjalanan berangkat bekerja. Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol tersebut polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari dua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.(mjb/tg)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Kangayan  Bersama Ps. Kanit reskrim dan Kanit Intelkam Kembali Ungkap Kasus Narkoba

    Kapolsek Kangayan Bersama Ps. Kanit reskrim dan Kanit Intelkam Kembali Ungkap Kasus Narkoba

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Selasa 04 Januari 2022, sekira pukul : 00.45 Wib Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam kembali ungkap kasus Narkoba, terhadap tersangka berinisial : Ghofilun bin Misari, tempat/tgl. Lahir Sumenep, 16 September 1996 kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan terakhir SMA Dusun Bondat Rt/Rw […]

  • Menghadapi Kontijensi Instabilitas, Sat Samapta Polres Pasuruan Laksanakan Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas, Hadapi Masa Unras Anarkhis

    Menghadapi Kontijensi Instabilitas, Sat Samapta Polres Pasuruan Laksanakan Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas, Hadapi Masa Unras Anarkhis

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sat Samapta Polres Pasuruan melaksanakan simulasi pembekalan  program pelatihan peningkatan kemampuan kepada Anggota Samapta dalam menghadapi Unjuk Rasa Jalanan. Anggota Dalmas adalah sebagai ujung tombak pengendali massa yang bergerak dalam Ikatan Kesatuan Peleton Perpeleton guna mencegah dan mengantisipasi munculnya provokasi massa secara tiba-tiba di lapangan yang cenderung memaksa masuk dan merusak lokasi […]

  • Untuk Kenyamanan Komite Sekolah Inisiatif Bangun Benteng SD Lemburmuncang Soreang Bandung

    Untuk Kenyamanan Komite Sekolah Inisiatif Bangun Benteng SD Lemburmuncang Soreang Bandung

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 496
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, RI. – Untuk kenyamanan proses belajar- mengajar di SDN Lemburmuncang, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Ketua Komite SD tersebut yang jugaPS. KASUBNIT BIN POLMAS SAT BINMAS POLRESTA BANDUNG AIPTU ASEP SETIAWAN, meralisasikan himbauanKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang memiliki filosofi,  kalau hidup ini, siapapun  itu harus bermanfaat. Apalagi bagi seorang Polisi yang memiliki […]

  • Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung

    Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Kamar Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB. Pelaku yakni seorang pria berinisial SN(37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban […]

  • Peringati HUT GOW ke-61, Wakil Bupati Gresik Apresiasi Peran Perempuan di Hari Ibu

    Peringati HUT GOW ke-61, Wakil Bupati Gresik Apresiasi Peran Perempuan di Hari Ibu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Foto Peringati HUT GOW ke- 61. (Kom) Gresik, RI – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif membuka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gresik ke-61 yang bertepatan dengan momen Hari Ibu. Mengusung tema “Cantik Berbudaya, Anggun, Berkarakter”, kegiatan ini digelar di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Senin (22/12/25). Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik […]

  • Radar Indonesia Edisi 364 photo_camera 2

    Radar Indonesia Edisi 364

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Post Views: 917

expand_less