DPRD Kota Probolinggo Kembalikan Persoalan Hibah Tanah ke Prosedur, Walikota Menuggu persetuan DPRD
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus)uv pembahas hibah tanah serta penyampaian rekomendasi DPRD digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani. Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Pansus terkait rencana hibah tanah yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo. Berdasarkan hasil pendalaman, Pansus menemukan adanya persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, khususnya terkait status dan mekanisme tanah yang diajukan.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan, DPRD belum dapat menyetujui hibah tanah tersebut. Sebab, hasil kerja Pansus menemukan fakta bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hibah, tetapi terdapat unsur tukar-menukar atau tukar guling tanah.
“Dari hasil kerja Pansus ternyata terdapat beberapa fakta bahwa ini bukan hibah, tetapi ada unsur tukar guling atau tukar-menukar. Ini yang belum dilaksanakan secara prosedural oleh pemerintah kota,” ujar Dwi Laksmi.
Menurutnya, Pemerintah Kota sebelumnya mengirimkan surat kepada DPRD untuk membahas rencana hibah tanah. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Pansus, ditemukan adanya aspek lain yang harus diproses sesuai ketentuan apabila memang mekanismenya merupakan tukar-menukar tanah.
“Kalau tukar guling harus ada proses dan prosedurnya. Jadi prosesnya tidak seperti hibah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjelaskan, Pemerintah Kota pada prinsipnya telah memproses pengajuan sesuai persyaratan yang ada dan selanjutnya menunggu persetujuan DPRD.
Menurut Aminuddin, Pemkot juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama menyangkut status tanah yang berkaitan dengan wakaf. Karena itu, Pemkot tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan.
“Prinsipnya kita mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Kalau memang dari DPRD belum menyetujui, tentu kita ikuti dan akan melihat bagaimana tanggapan dari pihak terkait, apakah ada alternatif lain,” kata Aminuddin.
Ia menambahkan, Pemkot Probolinggo terbuka untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD. Apabila nantinya terdapat pengajuan kembali, proses tersebut akan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Aminuddin juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai disetujui atau tidaknya hibah, melainkan harus dilihat dari aspek hukum, status tanah, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Bukan masalah hibah murni atau bukan. Hibah ini harus mengikuti aturan yang ada. Kalau ada persoalan status tanah wakaf, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Probolinggo kemudian menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan Pansus. Rekomendasi itu menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, pembahasan terkait hibah tanah masih membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Probolinggo, terutama untuk memastikan mekanisme, status tanah, serta seluruh persyaratan administrasi dan hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar