Operasi Kilat di Ketapang: 5 Pelaku Kayu Ilegal Diamankan, Industri Penampung Disegel
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 31
- print Cetak

Kayu olahan tanpa Izin di Sungai Pawan Ketapang ditangkap Tim.Gakkum.Kehutanan Kalimantan Barat
KETAPANG, RI – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal skala besar di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/01) pukul 01.00 WIB.
Operasi kilat itu mengamankan ±600 batang kayu bulat jenis rimba campuran—tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK)—yang diangkut menggunakan 2 unit klotok. Kayu tersebut sedang dalam perjalanan menuju industri pengolahan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan 5 orang pelaku dan menyegel lokasi industri penampung. Seluruh proses berjalan cepat, terkoordinasi, dan tanpa kecelakaan—menggambarkan kesiapan aparat dalam menegakkan hukum kehutanan.
Ancaman hukum bagi pelaku sangat berat: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap hutan Kalimantan Barat—yang kian rentan akibat eksploitasi ilegal.
“Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” tegas Dwi Januanto Nugroho, pejabat Balai Gakkum Kalbar.
Pernyataan itu menegaskan komitmen tegas institusi dalam mempertahankan kelestarian sumber daya alam dan menjaga keadilan lingkungan.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mengandalkan pasokan kayu tanpa dokumen: legalitas bukan formalitas—melainkan syarat mutlak dalam rantai pasok kehutanan nasional.
Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas ilegal melalui kanal resmi Gakkum Kehutanan.Bersama, kita jaga hutan—bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk generasi mendatang
Tim // Red.
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar