Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Wanita Pembuang Bayi Di Sungai Grati
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
- visibility 288
- print Cetak

PASURUAN , RI, Polres Pasuruan Kota menggelar Presrilis bertempat di Mapolres Pasuruan Kota dalam rangka ungkap perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya Bayi laki-laki berumur 3 hari yang dilakukan oleh Ibunya sendiri FKN (25) warga Desa Kedawung wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Jum’at (22/04/2022).
Gelar Presrilis tersebut dipimpin Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, S.H.,S.I.K.,M.Si., bersama Kapolsek Grati AKP Wilang Langsung, SH., serta Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mardhania Pravita Santy.
Dalam kejadian tersebut sekira pukul 17.00 WIB didalam sebuah bangunan Bank Sampah milik pemerintah Desa Kedawung wetan pada hari Jum’at 25 Maret 2022 telah terjadi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya anak yang diduga dilakukan Tersangka.
Tiga hari kemudian, pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB Polsek Grati telah mendapatkan informasi terkait penemuan mayat seorang bayi yang tidak diketahui Identitasnya didalam sungai.
Dalam Statementnya Kapolres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap Pelaku FKN (25) yang dengan sengaja membuang Bayinya sendiri yang masih berumur 3 hari di Bantaran Sungai Grati.
“Dalam olah TKP hasil penyidikan dalam waktu kurang lebih dua sampai tiga Minggu Tersangka FKN (25), diamankan oleh Polsek Grati beserta barang buktinya.
Tersangka FKN (25) telah melanggar pasal 342 KUHP Pasal 341KUHP dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (mjb)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar