Dugaan Penimbunan dan Penyimpangan Solar Bersubsidi di Kawasan POM Paiton Terus Berulang, Ketua F- WAMIPRO Desak APH Bertindak Tegas dan Transparan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Oktober 2026 Keresahan masyarakat Kabupaten Probolinggo semakin memuncak menyusul dugaan pelanggaran yang diduga terus berulang pada penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah pom bensin kawasan Paiton. Warga melaporkan dugaan penyimpangan ini nyaris terjadi setiap hari, di mana solar bersubsidi diduga dikumpulkan dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, bukan sepenuhnya sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.
Yang semakin memprihatinkan, bukan hanya satu atau dua pihak yang terindikasi terlibat. Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat lebih dari tiga pihak yang diduga menjadi pembeli, yang identitasnya enggan disebutkan oleh warga demi keamanan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola jaringan yang terstruktur dalam penyaluran solar bersubsidi tersebut. Masyarakat menilai seolah-olah aparat penegak hukum dan instansi terkait “memalingkan muka” dari persoalan yang jelas-jelas merugikan kepentingan publik ini. Meski telah berkali-kali disampaikan keluhan dan pengingatan, belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata dan memuaskan.
“Solar bersubsidi dikumpulkan setiap hari oleh oknum-oknum tertentu. Bukan untuk masyarakat kecil, tapi diduga dialihkan ke pihak lain. Kami sudah melaporkan dan mengingatkan berulang kali, namun seolah belum ada kejelasan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak menutup mata. Aturan sudah jelas, mari tegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” ungkap salah satu warga pemantau di lapangan.
Aturan mengenai penyaluran, pengawasan, dan pengendalian BBM bersubsidi telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran memiliki tanggung jawab untuk memastikan subsidi tersebut dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Jika pembinaan dan sosialisasi tidak lagi diindahkan, maka penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berimbang mutlak dilaksanakan. Keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan juga diperlukan agar publik dapat memantau prosesnya secara transparan.
Masyarakat meminta instansi berwenang untuk melakukan langkah-langkah konkret berikut: melakukan pemeriksaan mendalam dan tak menduga di lokasi-lokasi yang menjadi sorotan publik, menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mempublikasikan secara terbuka hasil penindakan agar masyarakat mengetahui progresnya, serta memperkuat pengawasan berkelanjutan agar hal serupa tidak terus berulang. Subsidi energi adalah hak seluruh rakyat, bukan hak segelintir pihak. Jika dibiarkan, kerugian negara semakin besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih belum memperoleh kejelasan resmi terkait langkah yang telah atau akan diambil oleh pihak berwenang. Publik berharap persoalan ini segera ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga solar bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga ke depan, penegakan hukum berjalan konsisten dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar