Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Di Kangayan Disorot Tajam! Udi, Ketua Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu, Desak Polresta Sumenep Berikan Kepastian Hukum
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Di Kangayan Disorot Tajam! Udi, Ketua Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu, Desak Polresta Sumenep Berikan Kepastian Hukum
SUMENEP, RI – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial M.R yang dilaporkan terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, kini menjadi perhatian keluarga korban dan kalangan mahasiswa kepulauan. Lambannya kejelasan yang diharapkan keluarga mendorong munculnya desakan agar Polresta Sumenep memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara tersebut.
Ketua Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu, Udi, angkat bicara. Ia mendesak Polresta Sumenep agar tidak membiarkan keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.
“Jangan sampai keluarga korban terus bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkaranya. Kami meminta Polresta Sumenep memberikan kepastian hukum, menjelaskan tahapan penanganan perkara, serta memastikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataannya kepada media ini, Kamis 29/10/2026
Udi menegaskan, perlindungan terhadap anak bukan sekadar slogan yang disampaikan dalam berbagai kesempatan. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk penanganan laporan dugaan kekerasan secara cermat, pemeriksaan bukti secara objektif, serta pemberian informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak menerimanya.
Menurutnya, apabila laporan telah diterima dan proses pemeriksaan telah berjalan, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang menang atau siapa yang kalah. Ini menyangkut perlindungan anak dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami tidak meminta penyidik mengabaikan prosedur atau menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Yang kami tuntut adalah proses yang jelas, transparan, profesional, dan tidak membiarkan keluarga korban terombang-ambing dalam ketidakpastian,” tegasnya
Ia juga meminta agar setiap dugaan perundungan yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif. Namun, dugaan perundungan tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak mana pun, menurut Udi, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, perkara ini melibatkan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan perkara tertanggal 5 Oktober 2026 yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026. Dalam dokumen itu, Abd. Razak disebut sebagai terlapor dalam dugaan penganiayaan terhadap saudara berinisial M.R, dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dicantumkan sebagai ketentuan yang dirujuk.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi keluarga untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, status terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus mengikuti prosedur serta pembuktian yang sah.
Udi meminta agar Polresta Sumenep memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh yang dapat diinformasikan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh penyidik.
“Kepastian hukum bukan berarti seseorang harus langsung dinyatakan bersalah. Kepastian hukum berarti perkara ditangani melalui prosedur yang benar, setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil, dan keluarga korban memperoleh penjelasan yang semestinya. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat terus berkembang hanya karena informasi mengenai proses penanganannya belum jelas,” kata Udi, yang juga mahasiswa fakultas Hukum tersebut.
Persoalan lain yang disampaikan keluarga korban kepada media adalah adanya keterangan yang mereka sebut berasal dari personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep. Menurut keluarga, terdapat pernyataan bahwa kedua anak, baik korban maupun pihak yang dilaporkan, dapat ditahan apabila keluarga tidak bersedia berdamai.
Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diklarifikasi kepada petugas yang bersangkutan maupun pimpinan unit terkait.
Apabila benar pernyataan itu disampaikan dalam konteks menekan keluarga agar menerima perdamaian, persoalan tersebut perlu diperiksa secara proporsional. Perdamaian tidak boleh dipaksakan, sedangkan penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan persyaratan tindakan penahanan sesuai hukum.
Udi meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, ketakutan, ataupun tekanan terhadap keluarga yang sedang mencari keadilan.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat kepulauan, Udi menyatakan bahwa Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu mempertimbangkan aksi demonstrasi di depan Polresta Sumenep apabila desakan untuk memperoleh kepastian hukum tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Rencana tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial mahasiswa terhadap pelayanan penegakan hukum. Aksi akan diarahkan untuk meminta penjelasan, mendorong transparansi, serta memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi pembicaraan sesaat, kemudian keluarga korban dibiarkan menghadapi ketidakpastian. Kami akan mengawal perkara ini dan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila diperlukan. Kami meminta Polresta Sumenep memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspirasi ini akan kami sampaikan secara tertib, sesuai hukum, dan tanpa mengintervensi kewenangan penyidik,” lanjutnya.
Udi juga menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa bukanlah upaya menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, desakan tersebut ditujukan agar proses penanganan perkara berjalan dengan jelas, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila belum memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang dianggap memadai. Mereka berencana meminta perhatian Mabes Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Karowassidik Polri, Kapolda Jawa Timur yang baru, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Timur, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Informasi Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Keluarga juga menyatakan akan mengupayakan penyampaian surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri yang baru untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Langkah pengaduan itu dimaksudkan sebagai upaya memperoleh pengawasan dan klarifikasi. Namun, pengajuan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ataupun kriminalisasi. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, dan kewenangan lembaga terkait.
Udi menyatakan mahasiswa siap mengawal penyampaian aspirasi tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan tetap menghormati hak semua pihak.
Hingga berita ini disusun, media berupaya memperoleh tanggapan dari pihak penyidik Unit PPA Polresta Sumenep mengenai perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta klarifikasi atas keterangan yang disampaikan keluarga korban, namun belum membuahkan hasil.
Belum adanya tanggapan yang diterima media tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penolakan memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polresta Sumenep, Unit PPA, penyidik yang menangani perkara, dan pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi keluarga korban, kejelasan mengenai proses hukum merupakan hal penting. Informasi yang disampaikan secara tepat dan sesuai kewenangan dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bagi Udi dan Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu laporan, melainkan juga menyangkut bagaimana hak anak dilindungi dan bagaimana institusi penegak hukum menjawab pertanyaan masyarakat secara profesional.
Kepastian hukum harus diberikan melalui proses yang benar, bukan melalui tekanan, spekulasi, atau penghakiman sepihak. Keluarga korban membutuhkan penjelasan yang layak, anak-anak yang terlibat membutuhkan perlindungan, dan masyarakat berhak berharap agar setiap perkara ditangani secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju kepada Polresta Sumenep untuk memberikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Mahasiswa kepulauan menyatakan siap mengawal prosesnya melalui jalur yang sah, sementara keluarga korban berharap agar upaya mencari keadilan tidak berhenti pada penerimaan laporan, melainkan memperoleh tindak lanjut yang jelas sesuai hukum.
(M/F)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar