Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 403
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit.

Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, sebut saja PT (53) Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun. Disamping menawarkan pinjaman, PT juga menerima Gadai diantaranya sepeda motor, mobil, ATM, KK, KTP, Petok D, SIM dengan bunga yang tinggi, dengan sistem sepeda motor atau mobil yang di gadai di sewakan kembali ke pihak lain.

Hal tersebut terbukti dengan penelusuran Tim dengan mendatangi beberapa Korban dari PT, Salah satu Korban yaitu Ibu SR (48) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dalam penjelasannya SR meminjam uang ke PT nominal Rp 700.000, terus di tambah 1.500.000 dengan jaminan (buku Nikah anaknya dan KK anaknya), menggadaikan Yamaha Vixon senilai Rp 4.000.000 dan menggadaikan Honda Supra Rp 2.500.000 dan disewa kembali oleh ibu SR.

Untuk menagih bunga dan uang Sewa Honda Supra, PT dan Anak Buahnya tak segan bertindak kasar terhadap SR, dengan cara mendorong dan memaki-maki. Akhirnya SR di bawa ke mobil dan PT membawa jaminan sepeda motor Beat milik Menantu SR. Menantu SR pun menebus motor miliknya itu sendiri, dalam kasus ini PT memalsukan Nopol sepeda motor Beat Merah Putih dengan nomor yang sama dengan Motor Beat Merah Putih milik Menantu SR.

Penelusuran berlanjut ke DS (kepatihan), untuk kasus yang satu ini, PT dengan jelas melawan hukum karena PT memalsukan identitas sepeda Motor Honda Beat, di antaranya warna tidak sama antara STNK dan unit, Nomor Mesin dan Rangka juga tidak sama.

Lanjut ke Ibu ID (47), ia menggadaikan ATM anaknya, Ibu ID sendiri memiliki utang sebesar Rp 3.500.000, dengan mengangsur bunga Rp 600.000 / bulan mulai tahun 2013 – 2016 dengan sistem, PT mengambil uang gajian anak dari Ibu ID yang bekerja di Venezia Kecamatan Bareng, dan pengambilan bunga pun masih dilakukan sampai sekarang dengan nominal Rp 250.000 oleh Ibu YN (suruhan PT). Menurut keterangan Ibu ID, Ibu YN juga menyita Honda Vario dari tangan Ibu ID dengan alasan di suruh PT, pada waktu itu PT masih mendekam di balik trali besi. Dan masih banyak laig Korban dari PT dengan berbagai kasus lainnya.

Atas kejadian di atas Saudara PT diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan harus mempertanggung jawabkannya, di antaranya pasal 368 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Dalam pasal 368 ayat 2 (KUHP) sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu di kelompokan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana 12 tahun, dengan ketentuan. Jika perbuatan di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan melukai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian. Ketiga, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemalsuan Nopol dapat di kenakan Pasal Penipuan 263 KUHP, pasal tersebut berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu / memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan / pembebasan hutang, atau yang di peruntukan  yuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar / tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (agung)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Rabu (25/8/2021). Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Rektor UNISA Warsiti beserta Personel TNI-Polri, yang telah mau terlibat aktif membantu akselerasi program Vaksinasi Pemerintah […]

  • Dandim 0819/Pasuruan, Pimpin Acara Lepas Sambut Kasdim Dan Sertijab Danramil Serta Anggota Purna Tugas

    Dandim 0819/Pasuruan, Pimpin Acara Lepas Sambut Kasdim Dan Sertijab Danramil Serta Anggota Purna Tugas

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Pasuruan – RI, Dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh H. Burhan FA, S.Sos., memimpin acara Lepas Sambut Kepala Staf Kodim (Kasdim) dari Mayor Czi Sultoni kepada Mayor Arh M. Ridwan yang dilaksanakan di Aula Makodim, Selasa (09/03/21). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Perwira Staf dan Danramil Jajaran, Perwakilan Babinsa dan Ketua Persit […]

  • Danramil 0819/04 Kejayan Pimpin OPS Yustisi Prokes

    Danramil 0819/04 Kejayan Pimpin OPS Yustisi Prokes

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Operasi Yustisi penegakan displin protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Kejayan terus diupayakan oleh Jajaran TNI-Polri bersama Forkopimka Kejayan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kejayan, Selasa (02/02/21). Operasi Yustisi kali ini di gelar di Jalan Raya Kejayan dengan sasaran para Pengguna Jalan yang melintasi Jalan Raya Kejayan, mulai pengendara […]

  • Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Polisi Gadungan Pemeras Warga

    Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Polisi Gadungan Pemeras Warga

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Dalam press conference akhir tahun yang digelar oleh Polresta Banyuwangi pada Senin (27/12/2021) ada satu yang menarik yaitu ungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60 tahun), petani, […]

  • Jajaran Satlantas Polres Pasuruan kota Menggelar Gerakan Memakai Masker Kepada Anak Anak Dan Ibu-Ibu

    Jajaran Satlantas Polres Pasuruan kota Menggelar Gerakan Memakai Masker Kepada Anak Anak Dan Ibu-Ibu

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota Menggelar Gerakan Memakai Masker Jeoasa anak-anak dan para Ibu-ibu dalam masa pandemi Covid-19 bertempat di dua titik Perum Kecamatan Bugul Permai dan Alun-Alun Kota Pasuruan, pada hari Senin (01/03/2021). Acara tersebut digelar pada pukul 08.00 s/d 09.00 WIB dan acara tersebut dihadiri Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman […]

  • Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Polwan Polres Bangkalan Terus Berbagi Di Tengah Pandemi

    Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Polwan Polres Bangkalan Terus Berbagi Di Tengah Pandemi

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Covid-19 memang memiliki dampak yang sangat luas terhadap dunia perekonomian. Sendi-sendi ekonomi nyaris dibuat lumpuh akibat aktifitas masyarakat yang tak seberapa menggeliat seperti biasanya. Tak sedikit masyarakat menengah kebawah yang kini kesulitan untuk mencari nafkah di tengah situasi yang juga tak kunjung membaik. Hal inilah yang memacu semangat Polwan Polres Bangkalan untuk […]

expand_less