Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 375
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit.

Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, sebut saja PT (53) Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun. Disamping menawarkan pinjaman, PT juga menerima Gadai diantaranya sepeda motor, mobil, ATM, KK, KTP, Petok D, SIM dengan bunga yang tinggi, dengan sistem sepeda motor atau mobil yang di gadai di sewakan kembali ke pihak lain.

Hal tersebut terbukti dengan penelusuran Tim dengan mendatangi beberapa Korban dari PT, Salah satu Korban yaitu Ibu SR (48) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dalam penjelasannya SR meminjam uang ke PT nominal Rp 700.000, terus di tambah 1.500.000 dengan jaminan (buku Nikah anaknya dan KK anaknya), menggadaikan Yamaha Vixon senilai Rp 4.000.000 dan menggadaikan Honda Supra Rp 2.500.000 dan disewa kembali oleh ibu SR.

Untuk menagih bunga dan uang Sewa Honda Supra, PT dan Anak Buahnya tak segan bertindak kasar terhadap SR, dengan cara mendorong dan memaki-maki. Akhirnya SR di bawa ke mobil dan PT membawa jaminan sepeda motor Beat milik Menantu SR. Menantu SR pun menebus motor miliknya itu sendiri, dalam kasus ini PT memalsukan Nopol sepeda motor Beat Merah Putih dengan nomor yang sama dengan Motor Beat Merah Putih milik Menantu SR.

Penelusuran berlanjut ke DS (kepatihan), untuk kasus yang satu ini, PT dengan jelas melawan hukum karena PT memalsukan identitas sepeda Motor Honda Beat, di antaranya warna tidak sama antara STNK dan unit, Nomor Mesin dan Rangka juga tidak sama.

Lanjut ke Ibu ID (47), ia menggadaikan ATM anaknya, Ibu ID sendiri memiliki utang sebesar Rp 3.500.000, dengan mengangsur bunga Rp 600.000 / bulan mulai tahun 2013 – 2016 dengan sistem, PT mengambil uang gajian anak dari Ibu ID yang bekerja di Venezia Kecamatan Bareng, dan pengambilan bunga pun masih dilakukan sampai sekarang dengan nominal Rp 250.000 oleh Ibu YN (suruhan PT). Menurut keterangan Ibu ID, Ibu YN juga menyita Honda Vario dari tangan Ibu ID dengan alasan di suruh PT, pada waktu itu PT masih mendekam di balik trali besi. Dan masih banyak laig Korban dari PT dengan berbagai kasus lainnya.

Atas kejadian di atas Saudara PT diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan harus mempertanggung jawabkannya, di antaranya pasal 368 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Dalam pasal 368 ayat 2 (KUHP) sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu di kelompokan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana 12 tahun, dengan ketentuan. Jika perbuatan di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan melukai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian. Ketiga, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemalsuan Nopol dapat di kenakan Pasal Penipuan 263 KUHP, pasal tersebut berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu / memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan / pembebasan hutang, atau yang di peruntukan  yuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar / tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (agung)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Melalui Upacara Bendera

    Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Melalui Upacara Bendera

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 469
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Upacara Pengibaran Bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin sudah menjadi kewajiban di Sekolah SMPN 2 Lumbang. Namun suasana berbeda terlihat pada pelaksanaan kegiatan Upacara Bendera yang bertempat di Halaman SMPN 2 Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, yang mana Komandan Koramil 0819/09 Lumbang Kapten Czi Sutiyono sebagai Inspektur Upacara. Upacara Pengibaran Bendera tersebut […]

  • Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

    Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Papua. Dalam kesempatan itu keduanya memberikan pengarahan kepada personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam arahannya, Sigit memberikan apresiasi atas kerja keras dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah maksimal dalam menjaga Kondusifitas di Tanah Cenderawasih. Oleh sebab itu, […]

  • PAN Kubu Raya Siap Menangkan Pasangan JIKIR

    PAN Kubu Raya Siap Menangkan Pasangan JIKIR

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kubu Raya ,RI- Saya selaku ketua DPD Partai Amanat Nasional Kubu Raya, mengajak seluruh kader Partai baik ditingkat DPD, DPC,DPRT bahkan seluruh relawan, simpatisan Partai untuk Al Out untuk berjuang demi kemenangan Sujiwo- Sukir kata Sahrudin kepada para awak media usai melaksanakan Rakerda di Kubu Raya pada Jumat 25/10/2924. Dikatakan nya,kami akan solid dan kompak […]

  • Berhasil Kelola Kampung Sinau Kini Bhabinkamtibmas Jangkau Anak-anak Desa Dengan Mobil Cerdas

    Berhasil Kelola Kampung Sinau Kini Bhabinkamtibmas Jangkau Anak-anak Desa Dengan Mobil Cerdas

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Aiptu Eriyantono Babhinkamtibmas yang dulu berhasil mengelola Kampung Sinau yang berada di Dusun Sumowindu, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dengan kegiatan belajar mengajar menempati Taman Pendidikan Quran (TPQ) di kampung tersebut, dimana Desa ini juga menjadi salah satu Kampung Tangguh Semeru di Kabupaten Mojokerto. Karena dedikasinya yang melebihi panggilan tugas kedinasan, […]

  • Detik-Detik Upacara Penurunan Benderah Sang Saka Merah Putih

    Detik-Detik Upacara Penurunan Benderah Sang Saka Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sore di Kantor Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang diadakan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih yang dipimpin langsung  oleh Camat Kabuh Bapak Anjik Eko Saputro, SH.M.SI, dalam Upacara itu dihadiri juga semua Perangkat Kecamatan Kabuh, Danramil, Kapolsek, dan seluruh Kades/Kepala Desa Kabuh Jombang. Waktu ditemui Awak Media […]

  • Babinsa Koramil 0422/01 Pesisir Utara Kodim 0422/Lampung Barat, Gelar Kegiatan Komsos Sebagai Wujud Keakraban Antara Aparat Teritorial Dan Warga Binaan

    Babinsa Koramil 0422/01 Pesisir Utara Kodim 0422/Lampung Barat, Gelar Kegiatan Komsos Sebagai Wujud Keakraban Antara Aparat Teritorial Dan Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Kopda Sahroji melaksanakan kegiatan Komsos dengan masyarakat di Pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat. Guna mendukung Tugas Pokok sebagai seorang Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0422/01 Pesisir Utara Kodim 0422/Lampung Barat Kopda Sahroji secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat di […]

expand_less