Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 352
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit.

Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, sebut saja PT (53) Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun. Disamping menawarkan pinjaman, PT juga menerima Gadai diantaranya sepeda motor, mobil, ATM, KK, KTP, Petok D, SIM dengan bunga yang tinggi, dengan sistem sepeda motor atau mobil yang di gadai di sewakan kembali ke pihak lain.

Hal tersebut terbukti dengan penelusuran Tim dengan mendatangi beberapa Korban dari PT, Salah satu Korban yaitu Ibu SR (48) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dalam penjelasannya SR meminjam uang ke PT nominal Rp 700.000, terus di tambah 1.500.000 dengan jaminan (buku Nikah anaknya dan KK anaknya), menggadaikan Yamaha Vixon senilai Rp 4.000.000 dan menggadaikan Honda Supra Rp 2.500.000 dan disewa kembali oleh ibu SR.

Untuk menagih bunga dan uang Sewa Honda Supra, PT dan Anak Buahnya tak segan bertindak kasar terhadap SR, dengan cara mendorong dan memaki-maki. Akhirnya SR di bawa ke mobil dan PT membawa jaminan sepeda motor Beat milik Menantu SR. Menantu SR pun menebus motor miliknya itu sendiri, dalam kasus ini PT memalsukan Nopol sepeda motor Beat Merah Putih dengan nomor yang sama dengan Motor Beat Merah Putih milik Menantu SR.

Penelusuran berlanjut ke DS (kepatihan), untuk kasus yang satu ini, PT dengan jelas melawan hukum karena PT memalsukan identitas sepeda Motor Honda Beat, di antaranya warna tidak sama antara STNK dan unit, Nomor Mesin dan Rangka juga tidak sama.

Lanjut ke Ibu ID (47), ia menggadaikan ATM anaknya, Ibu ID sendiri memiliki utang sebesar Rp 3.500.000, dengan mengangsur bunga Rp 600.000 / bulan mulai tahun 2013 – 2016 dengan sistem, PT mengambil uang gajian anak dari Ibu ID yang bekerja di Venezia Kecamatan Bareng, dan pengambilan bunga pun masih dilakukan sampai sekarang dengan nominal Rp 250.000 oleh Ibu YN (suruhan PT). Menurut keterangan Ibu ID, Ibu YN juga menyita Honda Vario dari tangan Ibu ID dengan alasan di suruh PT, pada waktu itu PT masih mendekam di balik trali besi. Dan masih banyak laig Korban dari PT dengan berbagai kasus lainnya.

Atas kejadian di atas Saudara PT diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan harus mempertanggung jawabkannya, di antaranya pasal 368 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Dalam pasal 368 ayat 2 (KUHP) sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu di kelompokan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana 12 tahun, dengan ketentuan. Jika perbuatan di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan melukai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian. Ketiga, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemalsuan Nopol dapat di kenakan Pasal Penipuan 263 KUHP, pasal tersebut berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu / memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan / pembebasan hutang, atau yang di peruntukan  yuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar / tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (agung)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Kuli Bangunan Di Aceh Singkil Tega Mencabuli Anak 5 Tahun

    Pria Kuli Bangunan Di Aceh Singkil Tega Mencabuli Anak 5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Pria Kuli Bangunan di Aceh Singkil tega mencabuli anak 5 tahun berulang kali, Pelaku Inisial RI (24 tahun) Warga Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, sementara Korbannya sebut saja Mawar 5 tahun warga Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (25/1/22). Pencabulannya itu dilakukan dengan cara merayu Korban, pada saat melakukan aksinya itu pelaku juga merekam […]

  • Tak Lupa Jasa Pahlawan, Kodim Mojokerto Bareng Pemkot Ziarahi Makam Syuhada Kemerdekaan

    Tak Lupa Jasa Pahlawan, Kodim Mojokerto Bareng Pemkot Ziarahi Makam Syuhada Kemerdekaan

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 349
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Untuk mengenang jasa, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., yang diwakili Danramil 0815/05 Gedeg, Lettu Inf Zainuddin Tallasa bersama Forkopimda Kota Mojokerto melaksanakan ziarah rombongan di Makam Komandan Laskar Sabilillah KH. Nawawi, di TPU Balongsari, Dusun Mangunrejo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (09/11/2023). Ziarah rombongan […]

  • Babinsa Kaligoro Bareng Nakes, Tracing Warga Kontak Erat Covid – 19

    Babinsa Kaligoro Bareng Nakes, Tracing Warga Kontak Erat Covid – 19

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Para Babinsa Koramil 0815/13 Kutorejo Kodim 0815/Mojokerto hingga saat ini terus konsisten untuk mengawal upaya penanganan Covid-19 yang berada diwilayah kerja UPT Puskesmas Kutorejo dan PKM Pesanggrahan melalui kegiatan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment). Kali ini kegiatan Tracing berlangsung di Dusun Kaligoro, Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyasar […]

  • Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, Resmi Dilantik

    Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI,  Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 168/SK/PP-IWO-KAB/2020 Pengurus Pusat IWO. Pelantikan ditandai dengan penyerahan Bendera Petaka IWO yang diserahkan langsung, Ketua PD IWO Provinsi Lampung, Riko Amir terhadap PD Lampung Barat Yosua Ngantung, dipusatkan di Kebun Raya Liwa (KRL). Dalam […]

  • Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

    Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar dan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022. Apel dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan, para Pejabat Utama Polres Pasuruan, seluruh Anggota Polres Pasuruan, […]

  • Kades Gelaman Selalu Ingkar Janji Setiap Diajak Menyelesaikan Masalah, Buktinya

    Kades Gelaman Selalu Ingkar Janji Setiap Diajak Menyelesaikan Masalah, Buktinya

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 392
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kades Desa Galaman yang selalu ngeles setiap dia berjanji pada setiap ada persoalan yang menyangkut Desanya, buktinya ada persoalan kasus Tanah Batas yang berada di Daerah Sungai Batu-batu Desa Galaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Pernah didatangi Awak Media terkait Batas Tanah yang sudah beberapa tahun tidak pernah mendapatkan titik terang […]

expand_less