Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

Radar Indonesia
15 Mar 2021 13:41
Hukrim 0 132
3 menit membaca

JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit.

Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, sebut saja PT (53) Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun. Disamping menawarkan pinjaman, PT juga menerima Gadai diantaranya sepeda motor, mobil, ATM, KK, KTP, Petok D, SIM dengan bunga yang tinggi, dengan sistem sepeda motor atau mobil yang di gadai di sewakan kembali ke pihak lain.

Hal tersebut terbukti dengan penelusuran Tim dengan mendatangi beberapa Korban dari PT, Salah satu Korban yaitu Ibu SR (48) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dalam penjelasannya SR meminjam uang ke PT nominal Rp 700.000, terus di tambah 1.500.000 dengan jaminan (buku Nikah anaknya dan KK anaknya), menggadaikan Yamaha Vixon senilai Rp 4.000.000 dan menggadaikan Honda Supra Rp 2.500.000 dan disewa kembali oleh ibu SR.

Untuk menagih bunga dan uang Sewa Honda Supra, PT dan Anak Buahnya tak segan bertindak kasar terhadap SR, dengan cara mendorong dan memaki-maki. Akhirnya SR di bawa ke mobil dan PT membawa jaminan sepeda motor Beat milik Menantu SR. Menantu SR pun menebus motor miliknya itu sendiri, dalam kasus ini PT memalsukan Nopol sepeda motor Beat Merah Putih dengan nomor yang sama dengan Motor Beat Merah Putih milik Menantu SR.

Penelusuran berlanjut ke DS (kepatihan), untuk kasus yang satu ini, PT dengan jelas melawan hukum karena PT memalsukan identitas sepeda Motor Honda Beat, di antaranya warna tidak sama antara STNK dan unit, Nomor Mesin dan Rangka juga tidak sama.

Lanjut ke Ibu ID (47), ia menggadaikan ATM anaknya, Ibu ID sendiri memiliki utang sebesar Rp 3.500.000, dengan mengangsur bunga Rp 600.000 / bulan mulai tahun 2013 – 2016 dengan sistem, PT mengambil uang gajian anak dari Ibu ID yang bekerja di Venezia Kecamatan Bareng, dan pengambilan bunga pun masih dilakukan sampai sekarang dengan nominal Rp 250.000 oleh Ibu YN (suruhan PT). Menurut keterangan Ibu ID, Ibu YN juga menyita Honda Vario dari tangan Ibu ID dengan alasan di suruh PT, pada waktu itu PT masih mendekam di balik trali besi. Dan masih banyak laig Korban dari PT dengan berbagai kasus lainnya.

Atas kejadian di atas Saudara PT diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan harus mempertanggung jawabkannya, di antaranya pasal 368 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Dalam pasal 368 ayat 2 (KUHP) sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu di kelompokan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana 12 tahun, dengan ketentuan. Jika perbuatan di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan melukai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian. Ketiga, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemalsuan Nopol dapat di kenakan Pasal Penipuan 263 KUHP, pasal tersebut berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu / memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan / pembebasan hutang, atau yang di peruntukan  yuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar / tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (agung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x