Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • visibility 440
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit.

Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, sebut saja PT (53) Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun. Disamping menawarkan pinjaman, PT juga menerima Gadai diantaranya sepeda motor, mobil, ATM, KK, KTP, Petok D, SIM dengan bunga yang tinggi, dengan sistem sepeda motor atau mobil yang di gadai di sewakan kembali ke pihak lain.

Hal tersebut terbukti dengan penelusuran Tim dengan mendatangi beberapa Korban dari PT, Salah satu Korban yaitu Ibu SR (48) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dalam penjelasannya SR meminjam uang ke PT nominal Rp 700.000, terus di tambah 1.500.000 dengan jaminan (buku Nikah anaknya dan KK anaknya), menggadaikan Yamaha Vixon senilai Rp 4.000.000 dan menggadaikan Honda Supra Rp 2.500.000 dan disewa kembali oleh ibu SR.

Untuk menagih bunga dan uang Sewa Honda Supra, PT dan Anak Buahnya tak segan bertindak kasar terhadap SR, dengan cara mendorong dan memaki-maki. Akhirnya SR di bawa ke mobil dan PT membawa jaminan sepeda motor Beat milik Menantu SR. Menantu SR pun menebus motor miliknya itu sendiri, dalam kasus ini PT memalsukan Nopol sepeda motor Beat Merah Putih dengan nomor yang sama dengan Motor Beat Merah Putih milik Menantu SR.

Penelusuran berlanjut ke DS (kepatihan), untuk kasus yang satu ini, PT dengan jelas melawan hukum karena PT memalsukan identitas sepeda Motor Honda Beat, di antaranya warna tidak sama antara STNK dan unit, Nomor Mesin dan Rangka juga tidak sama.

Lanjut ke Ibu ID (47), ia menggadaikan ATM anaknya, Ibu ID sendiri memiliki utang sebesar Rp 3.500.000, dengan mengangsur bunga Rp 600.000 / bulan mulai tahun 2013 – 2016 dengan sistem, PT mengambil uang gajian anak dari Ibu ID yang bekerja di Venezia Kecamatan Bareng, dan pengambilan bunga pun masih dilakukan sampai sekarang dengan nominal Rp 250.000 oleh Ibu YN (suruhan PT). Menurut keterangan Ibu ID, Ibu YN juga menyita Honda Vario dari tangan Ibu ID dengan alasan di suruh PT, pada waktu itu PT masih mendekam di balik trali besi. Dan masih banyak laig Korban dari PT dengan berbagai kasus lainnya.

Atas kejadian di atas Saudara PT diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan harus mempertanggung jawabkannya, di antaranya pasal 368 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Dalam pasal 368 ayat 2 (KUHP) sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu di kelompokan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana 12 tahun, dengan ketentuan. Jika perbuatan di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan melukai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian. Ketiga, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemalsuan Nopol dapat di kenakan Pasal Penipuan 263 KUHP, pasal tersebut berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu / memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan / pembebasan hutang, atau yang di peruntukan  yuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar / tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (agung)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Gresik Dorong Promosi Wisata Endel Park Golokan Melalui Media Sosial

    Wakil Bupati Gresik Dorong Promosi Wisata Endel Park Golokan Melalui Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Gresik Dorong Promosi Wisata Endel Park Golokan Melalui Media Sosial Gresik, RI – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif meresmikan wisata baru Endel Park Golokan desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Wabup berharap keberadaan wisata baru tersebut mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Adanya tempat wisata ini harus berdampak positif […]

  • Saat Truk Besar Menantang Aturan, Petugas Lalu Lintas Probolinggo Pilih Berdiri Tegak di Jalur Protokol

    Saat Truk Besar Menantang Aturan, Petugas Lalu Lintas Probolinggo Pilih Berdiri Tegak di Jalur Protokol

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Saat Truk Besar Menantang Aturan, Petugas Lalu Lintas Probolinggo Pilih Berdiri Tegak di Jalur Protokol   PROBOLINGGO,RI- Malam belum sepenuhnya lengang ketika deru mesin truk besar kembali memecah ketenangan jalur protokol Kota Probolinggo. Jalan yang seharusnya steril dari kendaraan berat itu kembali “diuji” oleh sopir yang memilih jalan pintas. Namun kali ini, mereka tidak melaju […]

  • Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru)

    Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru)

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    SUMENEP , RI, Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2023, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) eksternal dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kegiatan yang dihadiri instansi terkait, seperti Kodim 0827, Diskominfo, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, BMKG, KSOP, Pemadam Kebakaran dan perwakilan dari Tokoh Agama Islam Dan Nasrani, bertempat di […]

  • Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umroh ke Tanah Suci

    Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umroh ke Tanah Suci

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-  Suasana apel pimpinan mendadak penuh haru ketika Kapolres Pasuruan AKBP Harto mengumumkan pemberian hadiah umroh ke Tanah Suci kepada salah satu anggotanya yang dinilai memiliki kinerja dan keteladanan yang baik selama bertugas. Penghargaan istimewa tersebut diberikan kepada Suhari, anggota KPU Pusat Samapta Polres Pasuruan. Ia dinilai menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas, disiplin dalam […]

  • Mengenal Sosok Fadia Arafiq Bupati Cantik Kabupaten Pekalongan, Yang Punya Kekayaan Rp27,2 M

    Mengenal Sosok Fadia Arafiq Bupati Cantik Kabupaten Pekalongan, Yang Punya Kekayaan Rp27,2 M

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 595
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Sosok Fadia Arafiq saat ini menjadi Bupati Pekalongan dan tengah mencuri perhatian masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Untuk diketahui bersama, Fadia adalah iItri dari Pedangdut Asraff dan Kakak dari artis cantik Fairuz Arafiq, sekarang telah menjadi Bupati Pekalongan yang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai Wakil Bupati Pekalongan. Ini diantara fakta tentang Fadia; 1. […]

  • Jembatan Penghubung Desa Mlaten1 Menuju Desa Puri Hampir Rampung

    Jembatan Penghubung Desa Mlaten1 Menuju Desa Puri Hampir Rampung

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 682
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pembangunan jembatan Mlaten I menuju desa Puri merupakan alat transformasi yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperlancar hubungan ekonomi sosial masyarakat terutama warga setempat. Untuk pekerjaan pembangunan jembatan Mlaten1- desa Mlaten kecamatan Puri kabupaten Mojokerto ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Mojokerto telah menunjuk sekaligus mempercayakan ” CV. […]

expand_less