Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan Anak 4 Tahun Sadis Biadab
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
- visibility 258
- print Cetak

SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Darman,S.I.K., menjelaskan pengungkapan pembunuhan anak yang bernama Selfi Nor Indahsari umur 4 tahun, Dusun Tambak Agung Desa Tambak Agung Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Kamis (29/04/2021) Pukul 09.00 WIB.
Dalam penyelidikan tidak terlalu lama Pelaku pembunuhan Selfi Nor Indahsari anak berumur 4 tahun. Warga Dusun Tambak Agung Desa Tambak Agung Aries Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. ‘Akhirnya terungkap’.

Tersangka berinisial (SL) warga Dusun Tambak Agung Desa Tambak Agung Aries Kecamatan Ambunten yang masih bertetangga dengan Korban. Melakukan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia. Dengan bermotif dendam. Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap Korban, dengan cara pada saat Tersangka melihat Korban membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah kemudian Tersangka dekati Korban dan merangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang di pakai Korban. Setelah itu Tersangka melepas gelang dan anting -anting Korban.

Kemudian Tersangka berinisial (SL) mengajak Korban untuk ikut ke Rumahnya, setelah Korban dalam Kamarnya, Tersangka mengambil kerudung berwana hitam di ikatkan pada mata Korban. Lalu Tersangka mengambil sebuah karung berwarna putih di depan Rumahnya untuk memasukan Korban ke dalam karung, Korban sempat bergerak dan memanggil Mama dan terdengar menangis namun Tersangka tidak menghiraukan. Selanjutnya Tersangka membawa karung berisi Korban keluar dari Rumahnya dengan cara di letakkan jok depan sepeda motor merk Beat berwana hitam kombinasi kuning. Setelah itu Tersangka membawa Korban menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten. Setelah itu Tersangka mengangkat Korban pelan-pelan kemudian Tersangka membuang Korban ke dalam sumur dipinggir Pantai Dusun Pandan Desa Ambunten.

Polisi yang mengantongi laporan No. LP -B/ 02/ IV / RES / 2021 /. Sumenep /SPKT/ Polsek Ambunten tertanggal 21 April 2021. “Kepolisian dengan bergerak cepat melakukannya penyidikan dan berhasil mengungkap Pelaku,” jelasnya.
Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
1 (buah) unit sepeda motor merk Beat berwana hitam kombinasi kuning.
Perhiasan berbentuk anting-anting dengan berat + 1/2 gram.
1 (buah) kerudung warna hitam.
1 (buah) buah kerudung warna biru tosca.
1 (buah) karung bekas pakan ayam warna putih.
1 (buah) rok pendek warna kuning.
1 (buah) kaos lengan pendek warna putih.
1 (buah) buah kaos singlet warna ungu bertuliskan hello kitty.
1 (buah) celana dalam warna kuning.
Uang sejumlah Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah).
Tersangka diancam dengan pasal yaitu : pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Acaman hukuman 15 tahun penjara. (M. One – SPD)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar