Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 316
  • print Cetak

BANYUWANGI – RI, Kegiatan Penambangan Galian C Ilegal atau tidak berizin masih tetap dan kerap di lakukan oleh Pengusaha Tambang yang ada di Wilayah Banyuwangi. Salah satunya Pengusaha Tambang Pasir milik Kiki yang ada di Wilayah sungai Blumbang di Wlayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan penambangan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.

Salah satu warga sekitar galian pasir tersebut mengatakan, bahwa dengan adanya penambangan pasir di sekitar sungai akan menggangu. “Ini akan merusak dan pencemaran sungai kalau galian ini terus dilakukan,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya. Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulaikam, SE mengatakan, dengan beroperasinya penambangan pasir di Wilayah sungai Blumbang itu, dipastikan akan menjadi preseden buruk di tempat lain. Peraturan Daerah menjadi tak bergigi jika tidak ditegakkan secara tegas. Karenanya, Sulaikam pesimistis kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C bisa diatasi. “Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banyuwangi hanya berbasa-basi saja menyelamatkan lingkungan.

Satpol PP punya kewajiban mengawasi lokasi, dan jika menemukan perusahaan atau pelanggaran, bisa minta bantuan polisi karena itu sudah pelanggaran,” kata Sulaikam kepada media ini, Sabtu (04/04/2020). Galian Pasir milik Kiki yang ada di Wilayah sungai Blumbang tersebut menggunakan dua alat berat yaitu dua Ekskavator atau Beicho. Sulaikam menambahkan, penambangan yang berkedok Program Normalisasi yang keperuntukannya untuk masyarakat ternyata dimanfaatkan oleh kepentingan individu dan izinnya pun perlu dipertanyakan. “Kami dari Pihak LKPN akan mengklarifikasi kepada Aparat Kepolisian, Muspika, dan Dinas terkait, tentang penambangan yang mengatasnamakan normalisasi di Wilayah Blumbang dan sekitarnya.

Kalau ini memang izinnya menyimpang dari aturan, kami dan Dinas terkait akan mendesak dan melakukan penutupan tambang,” tegas Sulaikam. Karenanya kegiatan tersebut sudah melanggar undang-undang sesuai pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda milyaran rupiah. (Taufiq)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Cerme Gresik, Perempuan Asal Benjeng Meninggal Ditempat

    Kecelakaan Maut di Cerme Gresik, Perempuan Asal Benjeng Meninggal Ditempat

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 980
    • 0Komentar

    Gresik, RI – Kecelakaan mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Kamis (30/1/2025) Sore.  Kali ini kecelakaan melibatkan antara  dua sepeda motor Honda jenis Beat. Atas kejadian kecelakaan tersebut, satu orang pengendara motor tewas terlindas di lokasi kejadian di Jalan Umum Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Kabar yang dihimpun, […]

  • Jalan Penghubung Desa Pule dengan Desa Lumpangkuwik, Selesai Sesuai Jadwal

    Jalan Penghubung Desa Pule dengan Desa Lumpangkuwik, Selesai Sesuai Jadwal

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 376
    • 0Komentar

    NGANJUK-RI, Jalan penghubung dua Desa antara Desa Pule dengan Desa Lumpangkuwik, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk sudah rampung. Jalan tersebut sebelumnya berupa jalan tanah dan berdebu, juga banyak batu besar sehingga banyak pengguna jalan merasa kurang nyaman. Di akhir tahun 2022 jalan tersebut sudah mulus, pembangunan proyeknya sudah hampir rampung. Menurut Drs. Gunawan Widagdo Kepala Dinas […]

  • Fadhil Noerpa A , Siswa SDN 01 Kebondalem Juara Renanag Antar Perkumpulan

    Fadhil Noerpa A , Siswa SDN 01 Kebondalem Juara Renanag Antar Perkumpulan

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Muhammad Fadhil Noerpa Aufa Azmi Alallah, kelas IV SDN 01 Kebondalem Kabupaten Pemalang Jawa Tengah , mempunyai prestasi sebagai juara renang. Fadhil pangilan akrab sudah beberapa kali mengikuti kejuaran renang tingkat Kabupaten, Karisidenan bahkan Propinsi. Anak usia 9 tahun, yang duduk di bangku kelas IV SD ini mengikuti ” Club ( PSSC) […]

  • Cegah covid-19 pemdes tanjung beringin lakukan penyemprotan disinfektan

    Cegah covid-19 pemdes tanjung beringin lakukan penyemprotan disinfektan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Luas,upaya pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah kecamatan luas kabupaten kaur, provinsi bengkulu,polsek kaur tengah bersama tim relawan covid-19 desa tanjung beringin melakukan penyemprotan disinfektan .sabtu (10 / 07/2021) Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,tim relawan covid-19 desa tanjung beringin bersama polsek kaur tengah terus melaksanakan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan Disinfektan ditempat umum dan […]

  • Perkuat Sinergi Kejati Kalimantan Barat Jalin Kerjasama Bersama Kanwil DJP

    Perkuat Sinergi Kejati Kalimantan Barat Jalin Kerjasama Bersama Kanwil DJP

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Selasa 16/09/2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kalimantan Barat. Penandatanganan Perjanjian […]

  • Pemerintah Kota Mojokerto Kembali Menggelar Operasi Pasar Murah

    Pemerintah Kota Mojokerto Kembali Menggelar Operasi Pasar Murah

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI. Antisipasi kelangkahan minyak goreng di pasaran, Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Operaai Pasar Murah. Antusias masyarakat masih tinggi, terlihat pànjangnya antriàn, masyarakat berbondong-bondong antri untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga 13.500/liter. Operasi Pasar Muràh digelàr di Rest Area Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (29/1/2022). Pembelian minyak goreng maksimal 2 […]

expand_less