Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Dan Perdagangan Buku Penjasorkes Di SDN Pohkecik Belum Menemui Titik Terang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
  • visibility 410
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 di SDN Pohkecik, sudah 134 hari tidak terasa berlalu dugaan kasus ini telah ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Perlu diketahui bahwa Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD ini adalah terbitan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di Bidang Pendidikan berinisial AY. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto (22/02/2021).

“Laporan ke Polres Kabupaten Mojokerto saya buat tertulis kami tujukan kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 134 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan jajarannya belum menemukan satupun Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik, ” kata Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

Menurut Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV, Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut. Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, Hak dan Kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Pelaku Usaha atau Penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Hadi.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini, ” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011. Untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Hadi Selaku Wali Murid.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh demi memperoleh kepastian hukum,” tandas Hadi Purwanto. (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Aktif Dampingi Petugas Distan, Babinsa Koramil Dlanggu Berharap PMK Terus Terkendali

    Terus Aktif Dampingi Petugas Distan, Babinsa Koramil Dlanggu Berharap PMK Terus Terkendali

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 326
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Punggul Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto Serka Putu Sudiana proaktif melakukan upaya pendampingan pemeriksaan hewan sapi dan kambing di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (08/05/2024). Kegiatan yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto melalui Koordinator BPP Kecamatan Dlanggu dan PPL, dilaksanakan dengan memfokuskan tiga dusun yang berada di Desa […]

  • Ruang Kelas Rusak Parah, Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 1 BLADO

    Ruang Kelas Rusak Parah, Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 1 BLADO

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 493
    • 0Komentar

    BATANG – RI, Ruangan kelas VIII A di SMP Negeri 1 Blado yang terletak di Jalan raya No.01 Blado Kecamatan Blado, Kabupaten Batang benar-benar memprihatinkan. Pasalnya ruang kelas, yang ada di sekolah ini mengalami kerusakan berat bahkan tidak bisa digunakan lagi. Padahal ruang kelas yang rusak ini dahulunya digunakan sebagai ruang kelas VIII A, ruangan […]

  • Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

    Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JOMBANG,RI – Deru mesin motor trail memecah kesunyian hutan di Kecamatan Plandaan, Kamis (8/1/2026). Di atas kendaraan taktis tersebut, Bupati Jombang Warsubi, bersama Wakil Bupati Gus Salman, Dandim 0814 Letkol Kav. Dicky Prasojo, Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si berkonsentrasi penuh menyusuri jalan setapak yang ekstrem. […]

  • Usung MPLS Ramah, Wabup Gresik Asluchul Alif Ajak Siswa Belajar Efektif, Menyenangkan, dan Bangun Kebersamaan

    Usung MPLS Ramah, Wabup Gresik Asluchul Alif Ajak Siswa Belajar Efektif, Menyenangkan, dan Bangun Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Foto Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menjadi pembina apel pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (kom)GRESIK, RI — Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menjadi pembina apel pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di UPT SMPN 6 Gresik, Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Senin (15/7/2025). Dalam amanatnya, Wabup Gresik yang akrab […]

  • Jelang Malam Tahun Baru DLH Kota Cimahi Siapkan Tim Petugas Kebersihan

    Jelang Malam Tahun Baru DLH Kota Cimahi Siapkan Tim Petugas Kebersihan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Dalam jelang malam tahun baru, dipastikan penumpukan sampah dari mobilitas kegiatan masyarakat Kota Cimahi yang merayakannya akan menumpuk disetiap titik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi secara sigap telah menyiapkan tim para petugas kebersihan khusus pergantian malam Tahun Baru 2024. Petugas kebersihan akan difokuskan di pusat-pusat keramaian dan jalan protokol. Menurut Kepala […]

  • Ciptakan Rasa Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Gelar Patroli Rutin Cipta Kondisi Menjelang Sahur

    Ciptakan Rasa Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Gelar Patroli Rutin Cipta Kondisi Menjelang Sahur

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Guna tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Pasuruan melaksanakan Patroli rutin Cipta Kondisi tiap malam menjelang Sahur dan Antisipasi Bencana Alam di wilayah hukum Polres Pasuruan. Senin (18/03/2024). Hal ini merupakan tugas mulia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP […]

expand_less