Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Dan Perdagangan Buku Penjasorkes Di SDN Pohkecik Belum Menemui Titik Terang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
  • visibility 372
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 di SDN Pohkecik, sudah 134 hari tidak terasa berlalu dugaan kasus ini telah ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Perlu diketahui bahwa Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD ini adalah terbitan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di Bidang Pendidikan berinisial AY. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto (22/02/2021).

“Laporan ke Polres Kabupaten Mojokerto saya buat tertulis kami tujukan kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 134 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan jajarannya belum menemukan satupun Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik, ” kata Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

Menurut Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV, Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut. Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, Hak dan Kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Pelaku Usaha atau Penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Hadi.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini, ” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011. Untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Hadi Selaku Wali Murid.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh demi memperoleh kepastian hukum,” tandas Hadi Purwanto. (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Coba Serang Pos TNI di Yigi, Apkam Berhasil Tindak OPM Kelompok Egianus Kogoya 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    Coba Serang Pos TNI di Yigi, Apkam Berhasil Tindak OPM Kelompok Egianus Kogoya 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Yigi Nduga, RI – Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Egianus Kogoya belum jera melancarkan aksinya dalam mengganggu keamanan wilayah Papua, termasuk di wilayah Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Pada hari Jumat (26/7/2024), Berdasarkan pantauan Aparat Keamanan (Apkam) yang mengamankan wilayah Distrik Yigi, sekelompok OPM dengan seorang diantaranya membawa sebuah pucuk senjata, bergerak memasuki […]

  • Polsek Tumbang Titi Ringkus Wanita Pemilik Sabu

    Polsek Tumbang Titi Ringkus Wanita Pemilik Sabu

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI – Polda Kalbar, Anggota Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang meringkus seorang perempuan berinisial L (42), warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/09/2024) pukul 16.30 Wib. L diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotika berupa sabu di rumahnya. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Made Adyana, S.H., […]

  • Kapolda Lampung Irjen Drs. Purwadi Arianto, M.Si. Memimpin Upacara Penyambutan Pasukan Brimob Polda

    Kapolda Lampung Irjen Drs. Purwadi Arianto, M.Si. Memimpin Upacara Penyambutan Pasukan Brimob Polda

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Kapolda Lampung Irjen Drs. Purwadi Arianto, M.Si.yang Telah menyelesaikan masa tugasnya dalam Operasi Amole I Bko Polda Papua. Operasi Amole merupakan Operasi Pengamanan di Freeport yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juli 2020. Upacara Penyambutan Personil Satbrimob Polda Lampung Purna Tugas OPS Amole I 2020 BKO Polda Papua ini dilaksanakan di Lapangan […]

  • Pertama Kali, Polres Bangkalan Gelar Vaksinasi Merdeka Anak dan Targetkan 250 Dosis Dalam Sehari

    Pertama Kali, Polres Bangkalan Gelar Vaksinasi Merdeka Anak dan Targetkan 250 Dosis Dalam Sehari

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Ada sesuatu yang berbeda pagi ini, Rabu (19/01/2022) di Ruang Serbaguna Mapolres Bangkalan. Hal ini dikarenakan untuk kali pertama, Kepolisian Resor Bangkalan menggelar Vaksinasi Merdeka untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Sasarannya kali ini mencakup siswa-siswi TK Kemala Bhayangkari 79 Bangkalan yang telah masuk usia 6 tahun, serta seluruh putra-putri Personil Mapolres Bangkalan. […]

  • Lima Remaja Yang Diamankan Terlibat Tawuran Dipontianak Utara Dikembalikan Ke orang Tuanya Untuk Pembinaan

    Lima Remaja Yang Diamankan Terlibat Tawuran Dipontianak Utara Dikembalikan Ke orang Tuanya Untuk Pembinaan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 354
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Fenomena kenakalan remaja hingga tawuran yang melibatkan kelompok remaja yang terjadi diberbagai kota besar membuat resah berbagai fihak,terutama kepolisian yang disibukan untuk menangani fenomena ini. Seperti yang baru-baru ini terjadi diwilayah Pontianak utara,Lima remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Polisi dari Polsek Pontianak Utara terlibat tawuran di Jl. Sultan Hamid II pada (6/2/2025) sekitar […]

  • Sowan Ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikkan PNBP

    Sowan Ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikkan PNBP

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Dirjen Bea Cukai Askolani bersilaturahmi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021). Dalam pertemuan tersebut, Askolani berharap dukungan Polri terkait tugas-tugas Kepabeanan. “Meminta dukungan terhadap Polri berkaitan dengan menaikkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Bea Cukai agar Pendapatan Negara bisa maksimal,” kata  Sigit dalam […]

expand_less