Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Dan Perdagangan Buku Penjasorkes Di SDN Pohkecik Belum Menemui Titik Terang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
  • visibility 312
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 di SDN Pohkecik, sudah 134 hari tidak terasa berlalu dugaan kasus ini telah ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Perlu diketahui bahwa Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD ini adalah terbitan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di Bidang Pendidikan berinisial AY. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto (22/02/2021).

“Laporan ke Polres Kabupaten Mojokerto saya buat tertulis kami tujukan kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 134 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan jajarannya belum menemukan satupun Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik, ” kata Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

Menurut Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV, Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut. Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, Hak dan Kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Pelaku Usaha atau Penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Hadi.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini, ” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011. Untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Hadi Selaku Wali Murid.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh demi memperoleh kepastian hukum,” tandas Hadi Purwanto. (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Ekosistem Informasi, Pemkot Cimahi Matangkan Juknis Kemitraan KIM 2026

    Perkuat Ekosistem Informasi, Pemkot Cimahi Matangkan Juknis Kemitraan KIM 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Di tengah banjir informasi digital, masyarakat membutuhkan kompas yang terpercaya. Menyadari hal tersebut, Pemkot Cimahi melalui Diskominfo kembali merapatkan barisan dengan para pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Sosialisasi Juknis Kemitraan 2026, Rabu (25/2/2026). “Tantangan komunikasi ke depan adalah relevansi. KIM hadir untuk memastikan setiap program pembangunan sampai ke akar […]

  • Simulasi Percobaan, Anggota KPPS Serdam Lakukan Bimbingan Teknis ( Bimtek)

    Simulasi Percobaan, Anggota KPPS Serdam Lakukan Bimbingan Teknis ( Bimtek)

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam, RI – Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang dilaksanakan PPS Sungai Raya Dalam bersama anggota KPPS yang bertujuan untuk memahami disaat melakukan kegiatan di TPS. Sebagaimana mekanisme di lapangan, tentu berawal dari arahan dari Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di Desa Sungai Raya Dalam, Menuju Pemilu Cerdas untuk Kubu Raya […]

  • Lapor SPT Terbanyak, Kodim 0815/Mojokerto Terima Penghargaan KPP Pratama Mojokerto

    Lapor SPT Terbanyak, Kodim 0815/Mojokerto Terima Penghargaan KPP Pratama Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto kembali menerima Piagam Penghargaan atas Prestasi dalam pencapaian Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 terbanyak. Penghargaan ini diserahkan Kepala Seksi Pelayanan Staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto, Mahmudah Istiqomah kepada Dandim 0815/Mojokerto yang diwakili Kasdim 0815 Mayor Arh GN Putu Ardana, S.S., di Ruang Lobby Markas Kodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit […]

  • Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Lumajang Naik ke Tahap Penyidikan, Predator Anak Wajib di Hukum

    Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Lumajang Naik ke Tahap Penyidikan, Predator Anak Wajib di Hukum

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru yakni inisial DK pembina ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang telah memeriksa terduga pelaku sebanyak dua kali setelah menerima laporan resmi dari […]

  • Hari Santri Nasional, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Upacara Di Ponpes Nuris

    Hari Santri Nasional, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Upacara Di Ponpes Nuris

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Lapangan Pondok Pesantren Nurul Islam II Dusun Panggreman Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024). Diawal kegiatan, kedatangan Dandim 0815/Mojokerto disambut hangat Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Rembang

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Rembang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba kepada puluhan pelajar SMPN 1 Rembang, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dini kepada generasi muda agar terhindar dari pengaruh narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok Haryanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan […]

expand_less