Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum satpam dan pengawas k3 larang wartawan liput perkembangan proyek RSUD grati

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
  • visibility 296
  • print Cetak

PASURUAN – Ri, Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha,untuk meliput proyek pembangunan perkembangan proyek RSUD grati,senilai 14.490.655.000,00 di kecamatan grati kabupaten pasuruan jumaat 6/08/21.

Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha, Petugas security dan K3, kontraktor pembangunan RSUD Grati, Berdalih perintah atasan, petugas security bernama Yusuf dan mengatakan harus mengantongi ijin , untuk meliput proyek pembangunan RSUD tersebut.

Sementara versi petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, mengatakan bahwa harus seijin Kepala Dinas Kesehatan pak, Kendati bisa mengakses masuk lokasi proyek.

“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Yoga  saat dimintai izin oleh ke tiga wartawan untuk liputan diseputar proyek pembangunan RSUD Grati.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas K3 Yoga jika mau masuk area proyek harus ada izin dari Kadin Kesehatan. seketika itu pula awak media mencoba menghubungi kepala Dinas kesehatan Ibu Ani Latifa Via selulernya namun tidak diangkat, selanjut awak media mencoba lagi melalui chating  WhatsAppnya  juga tidak dibalas padahal sudah dibaca ini menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua itu.

Menanggapi hal tersebut Ismail Maky ketua LSM Format wilayah timur. Akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan dan kebenaran apa yang di sampaikan security dan petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.(Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Uji Lab Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal Diumumkan

    Hasil Uji Lab Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal Diumumkan

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sisa makanan yang diduga menjadi penyebab ratusan warga Kota Cimahi mengalami keracunan saat mengikuti acara reses salah satu anggota dewan Cimahi Edi Sofyan, di Kelurahan Padasuka Kota Cimahi.Seperti diketahui sebelumnya sebanyak 364 orang warga Kota Cimahi mengalami keracunan massal usai mengkonsumsi […]

  • Si jago Merah Melalap Rumah Warga, Dengan Sigap Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Membantu Warga Padamkan api

    Si jago Merah Melalap Rumah Warga, Dengan Sigap Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Membantu Warga Padamkan api

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sanggau, RI – Si jago merah kembali mengamuk di wilayah teritorial Kodim 1204/Sanggau dengan melalap Dua (2) unit rumah Warga milik Rumah Bapak gunggum Umur : 62 Tahun, Agama khatolik pekerjaan Wiraswasta dan Bapak syamsuwir Umur 55 th Agama islam pekerjaan Wiraswasta dengan Alamat yang sama jl. sultan syahrir no 37 Rt 022/RW/008 kelurahan beringin […]

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto Menuju Desa Berdaya

    Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto Menuju Desa Berdaya

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto mengadakan seminar tentang pinjaman bagi pelaku UMKM yang diadakan di balai Desa Sidoharjo pada hari Jumat (11/06/2021). Dengan memberikan kabar gembira kepada masyarakat khususnya warga Desa Sidoharjo sebagai para pelaku UMKM mikro, maka Desa Sidoharjo akan memberikan pendanaan apabila ada kesulitan bisa mengajukan pinjaman […]

  • Bapak Disabilitas, Kado Spesial Untuk Kapolresta Malang Kota Di HUT RI Ke -77

    Bapak Disabilitas, Kado Spesial Untuk Kapolresta Malang Kota Di HUT RI Ke -77

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    KOTA MALANG – RI, Sekretaris Difabel Creative Community (DCC) Kota Malang Dwi Lindawati di Kota Malang, Jawa Timur menobatkan Kapolres Malang Kota sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang, Jawa Timur kemarin Rabu (17/8/22). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dinobatkan sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang karena dinilai mampu membuat sejumlah langkah inisiatif kepada para Penyandang […]

  • Detik-detik Proklamasi Sat Lantas Polres Sumenep Hentikan Kendaraan Selama 3 Menit

    Detik-detik Proklamasi Sat Lantas Polres Sumenep Hentikan Kendaraan Selama 3 Menit

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam TV rangka peringatan detik-detik Proklamasi ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Satuan Lalulintas Polres Sumenep, menghentikan aktivitas masyarakat di Jalan Raya selama 3 menit. Rabu (17/08/2022). Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji menerjunkan Personilnya sebanyak 30 orang untuk menghentikan kendaraan saat detik-detik Proklamasi. “Masyarakat diminta untuk berdiri tegak […]

  • NURKHOLIS PANTAU PROGRES PEMBANGUNAN BRONJONG SUNGAI KEDUNGGALENG

    NURKHOLIS PANTAU PROGRES PEMBANGUNAN BRONJONG SUNGAI KEDUNGGALENG

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 362
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI- Proyek pembangunan bronjong aliran Sungai Kedunggaleng oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) tanggap darurat bencana Pemerintah Provinsi Jatim sudah dikerjakan. Berbagai alat berat sudah berada di area tersebut sejak Bulan Mei lalu. Penjabat Wali Kota Nurkholis memantau secara langsung ke lokasi, Sabtu siang (2/6). Saat ini progresnya mencapai 33 persen untuk aliran sungai Kedunggaleng […]

expand_less