Merasa Dihalangi Dan Dilecehkan, 3 Media Akan Melaporkan Kepihak Aparat Penegak Hukum
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
- visibility 253
- print Cetak
PASURUAN – RI, Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh 3 Media Online terkait kronologi kejadian pelarangan Wartawan yang akan masuk proyek dihadang oleh Oknum Security Proyek dan Pengawas K3, bahwasanya ketiganya dari Media Online yang berbeda, yaitu Media Online & Cetak Media Radar Indonesia, Media Nasional dan Media Sigap88, memberitakan seorang Oknum Security bernama Yusuf dan Pengawas K3 PT. Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, sempat menghalang-halangi Pewarta/Wartawan saat ingin melakukan liputan Jurnalistik di proyek pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD Grati, Pasuruan. Jum’at (6/8/21) siang.
Kedatangan ketiga Wartawan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, tak lain adalah mempertanyakan kebenaran atas larangan untuk melakukan tugas peliputan diarea pekerjaan proyek RSUD Grati oleh Petugas K3 dan Security yang menurutnya jika masuk. Proyek harus ada surat ijin dari Kepala Dinas.
Saat ketiga Wartawan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Ani Latifa memberikan penjelasan dan jawaban kepada ketiga Wartawan dan juga kepada Ketua DPC LSM. Penjara Indonesia Wilayah Kabupaten Pasuruan, ABD Mu’in yang saat itu turut hadir.
” Itu tidak benar,Saya tidak pernah memberikan rekom atau surat ijin larangan, seperti yang di katakan oleh petugas K3 tersebut, kalau toh memang saya memberikan surat larangan, coba dipertanyakan surat tersebut ada, apa tidak ?,” Ungkap Dr.Ani Latifa di Depan awak media Jum’at 13/08/21 siang
Menyingung soal untuk dipertemukan dengan pihak pelaksana proyek, Dr Ani Latifa menyampaikan untuk datang langsung ke lokasi proyek menemui pelaksana, karena disana sudah ada PPK, PPTK, dan konsultan pengawas.” Ujarnya.
Menangapi hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa petugas k3 memberikan keterangan palsu kepada ketiga wartawan pada waktu itu.
Ketua LSM Format Ismail Maki dan LSM Mahally ali kacong akan melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Ini adalah pelecehan dan perlu dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum”, geramnya dengan nada tinggi.
Lanjut Ismil Maky, hal ini.tidak menutup kemungkinan dalam pekerjaan pembangunan proyek ini bisa terulang kembali seperti pekerjaan tahap I sampai tahap ke III yang pada waktu itu sudah pernah diperiksa BPK dengan temuan adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut.” Pungkas Ismail maky. (Nur/tim) bersambung…..
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar