Breaking News
light_mode
Trending Tags

SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN tidak mau membayar uang kayu selama lebih dari dua tahun berakhir keranah hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 343
  • print Cetak
Sutomo berkaos loreng TNI ketika menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dijual ke Priyati

SRAGEN,RI – Meski sudah ingkar janji berkali-kali, SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN (62) warga Dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang sudah berusia sepuh seharusnya merubah hidup kearah yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa, namun di luar nalar sehat orang tersebut justru nekat mempermainkan korban Priyati (33) warga dukuh Duyungan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan berkali-kali membuat pernyataan akan menyelesaikan tanggung jawabnya membayar kayu milik Priyati sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun hingga lebih dari dua tahun Sutomo lebih memilih jalur hukum.

Sutomo kaos loreng TNI ketika disaksikan oleh perangkat deas setempat mengakui telah menjual sebagian tanahnya kepada Priyati selaku korban

“Pada tanggal 16 April 2017 Sutomo beli kayu dari saya yang juga saya beli dari rekan saya dan Sutomo belum bayar dan berjanji demi janji hingga bulan April 2017 Sutomo membuat pernyataan mengakui belum membayar uang kayu ke saya tujuh puluh dua juta rupiah berjanji lagi setelah tiga bulan akan membayarnya namun hingga lebih dari tiga bulan lagi belum juga di bayar sampai akhirnya pada tanggal 14 September 2017 dia tidak sanggup bayar lagi dan membuat surat jual beli tanah pekarangan miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah rumah yang di tempati Sutomo, yang saat terjadi jual beli di saksikan ketua RT 25 desa Gebung yaitu pak Joko Mulyono, Suwardi Ketua RT 11 desa Duyungan, Walidi juga di saksikan Kepala Desa Patihan pak Tri Mulyono bahkan di tulis tangan langsung oleh kepala Desa Pak Tri Mulyonodan di tandatangani Sotomo di atas materai 6.000,”ungakap Priyati pada Jumat(17/05/19) di Polres Sragen ketika membua tLaporan Polisi.

“Meski sudah berulang-ulang membohongi saya dan menipu saya, Sutomo bukannya ada niat baik dengan saya justru terkesan menyepelekan semua janjinya, bahkan terkesan menyepelekan Hukum, terbukti meski saya sudah melaporkannya ke Polres Sragen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/55/V/2019/SPKT/ tanggal 17 Mei 2019, dengan dugaan penipuan sesuai dengan pasal 378 atau penggelapan 372, Sutomo anggap enteng dengan beranggapan dengan berpura-pura sakit nantinya dia anggap bisa lepas dari jerat hukum, itu akal bulusnya dia dan itu sebabnya selama dua tahun tidak mau bayar utang kayunya. Dan dia juga sudah menipu lebih dari dua orang bukan hanya saya tapi yang lain belum mau membuat laporan polisi baru saya yang memulai,” tambahPriyati.

“Tidak mau membayar uang kayu saya tapi justru Sutomo membangun rumah bagus dan kena juga kebagian tanah yang sudah saya beli. Berkali-kali juga belanja kayu hingga puluhan juta. Itu artinya dia bukan tidak punya uang tapi memang ada niat tidak mau bayar. Jangan di kira karena saya perempuan jauh dari suami dia mau mempermainkan karena cepat atau lambat keadilan itu akan datang. Dia picik saya dan Polisi tidak akan semudah itu dia bohongi,” ungkap Priyati.

Menanggapi dugaan rencana Sutomo yang akan bersandiwara dengan berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP.Suharno,SH, menjawabnya dengan santai. ”Kalau nanti dari hasil gelar perkara saudara SP di tetapkan jadi tersangka dan berpura-pura sakit, kita tidak perlu kawatir karena kita punya dokter yang nanti memastikan apakah benar sakit atau tidak,” ungkapnya pada Selasa (21/05/19) lalu.

Terkait permintaan korban Priyati untuk segara melakukan penahanan terhadap Sutomo bila sudah di panggil sebagai tersangka nantinya, karena sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa bisa di lakukan penahanan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana karena faktanya si Sutomo tersebut sudah mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Kasat juga berpendapat akan menyerahkannya kepada penyidik.

Sedangkan di pasal 21 ayat (4) point (B) bisa juga di lakukan penahanan terhadap tindak pidana di antaranya penipuan pasal (378) dan penggelapan pasal (372) KUHP. “Nanti kita serahkan kepenyidiknya langkah yang akan di ambil atas kasus tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait rencana Priyati yang akan melakukan gugatan atas tanah yang sudah dia beli dari Sutomo atau dan atas kerugian yang di alami korban selama dua tahun, dan sesuai pasal 1365 KUHAP, pihak Reskrim mempersilahkan karena itu hak masyarakat apabila merasa di rugikan. “Jangan di kira Sutomo setelah nanti dia di proses Hukum dan menjalani hokum penjara kalau terbukti di Pengadilan dan hakim memutuskan dia bersalah, dia kira urusannya sampai di situ, saya tetap akan menggugat ke Pengadilan untuk membagi dua tanah milik Sutomo karena sudah saya beli, dan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo selama dua tahun ini tetap akan saya gugat karena ada pasalnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyati.

“Saya ingatkan juga bagi orang yang selama ini di duga mengajari Sutomo sehingga salah dan nekat, suatu saat juga bisa ikut jadi tersangka sesuai pasal persekongkolan atau ikut membantu Sutomo melakukan tindak pidana,” tegas Priyati.

Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini karena di harapkan korban yang lain juga segera melaporkan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo tersebut sehingga menguatkan bukti bahwa selama ini Sutomo di duga memang melakukan perbuatan ”penipuan” dan “penggelapan” tersebut dengan niat atau di rencanakan sehingga masyarakat mendapat keadilan ketika pihak Kepolisina melakukan tindakan tegas. (Bs/Ebiet/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntut Pencairan TPG Tunjangan Profesi Guru Madrasah Swasta Se – Jawa Timur

    Tuntut Pencairan TPG Tunjangan Profesi Guru Madrasah Swasta Se – Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 1.478
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kurang lebih 200 perwakilan guru madrasah swasta se – Jawa Timur lakukan pertemuan tuntut pencairan TPG tunjangan profesi mulai tahun 2018 sampai 2019, acara tersebutdilaksanakan di Gedung Kwartir Pramuka Jabon Mojokerto, Sabtu (1/6/2024) pagi. Acara tersebut dengan tujuan membahas tersendatnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama kurun waktu pertengahan 2018 sampai triwulan 2019 yang mencapai ratusan miliar rupiah […]

  • Polres Merangin Amankan Pelajar SMP Kedapatan Sedang Hisap Lem

    Polres Merangin Amankan Pelajar SMP Kedapatan Sedang Hisap Lem

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    JAMBI-RI, Selasa 11 Januari 2022, sekira Pukul 15.00 WIB Satuan Samapta Polres Merangin mengamankan empat Remaja tanggung masih duduk dibangku Sekolah SMP dengan inisial DD dan Ketiga Rekannya di sebuah rumah milik warga tidak jauh dari salah satu Sekolah Menengah Pertama ternama di Bangko, di Kelurahan Pasar Atas Bangko, pada saat berkumpul tepatnya diseputaran Taman […]

  • Sambut Kemerdekaan RI, Kapolres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Panggungrejo

    Sambut Kemerdekaan RI, Kapolres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Panggungrejo

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mushola Raudotul […]

  • Sambut Hari Jadi Polwan RI Ke-74, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial Ke Panti Asuhan

    Sambut Hari Jadi Polwan RI Ke-74, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial Ke Panti Asuhan

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam rangka memperingati Hari Jadi  Ke-74 Polwan RI Tahun 2022, pada 1 September mendatang, Polwan Polres Sumenep yang dipimpin Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., melaksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Yayasan Berkah Bumi Sahabat Peduli di Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten  Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 02 Agustus 2022. Kapolres Sumenep […]

  • Pemerintah Desa Kota Agung Kembali Selurkan BLT DD sebanyak 11 KPM, prioritaskan Lansia,Penyakit menahun dan Miskin ekstrim

    Pemerintah Desa Kota Agung Kembali Selurkan BLT DD sebanyak 11 KPM, prioritaskan Lansia,Penyakit menahun dan Miskin ekstrim

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SELUMA,RI- Suasana Tampak Ramai di kantor Desa kota Agung Pemerintah Desa Kota Agung,Kecamatan Seluma Timur ,Kabupaten Seluma, Kembali melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 pada hari Jum’at,28/08/2026,Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Kantor Desa dan dimulai pada pukul 10.00 Wib Hadir dalam acara penyaluran BLT dd pada hari ini Kepala Desa […]

  • Berantas Kriminalitas, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

    Berantas Kriminalitas, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PASURUAN-RI,Tim Sakera Resmob Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 27 Agustus 2022. Satu pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan. “Seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan yang telah diamankan yaitu WY (30) warga Kec. Pasrepan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Press […]

expand_less