Breaking News
light_mode
Trending Tags

SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN tidak mau membayar uang kayu selama lebih dari dua tahun berakhir keranah hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 325
  • print Cetak
Sutomo berkaos loreng TNI ketika menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dijual ke Priyati

SRAGEN,RI – Meski sudah ingkar janji berkali-kali, SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN (62) warga Dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang sudah berusia sepuh seharusnya merubah hidup kearah yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa, namun di luar nalar sehat orang tersebut justru nekat mempermainkan korban Priyati (33) warga dukuh Duyungan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan berkali-kali membuat pernyataan akan menyelesaikan tanggung jawabnya membayar kayu milik Priyati sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun hingga lebih dari dua tahun Sutomo lebih memilih jalur hukum.

Sutomo kaos loreng TNI ketika disaksikan oleh perangkat deas setempat mengakui telah menjual sebagian tanahnya kepada Priyati selaku korban

“Pada tanggal 16 April 2017 Sutomo beli kayu dari saya yang juga saya beli dari rekan saya dan Sutomo belum bayar dan berjanji demi janji hingga bulan April 2017 Sutomo membuat pernyataan mengakui belum membayar uang kayu ke saya tujuh puluh dua juta rupiah berjanji lagi setelah tiga bulan akan membayarnya namun hingga lebih dari tiga bulan lagi belum juga di bayar sampai akhirnya pada tanggal 14 September 2017 dia tidak sanggup bayar lagi dan membuat surat jual beli tanah pekarangan miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah rumah yang di tempati Sutomo, yang saat terjadi jual beli di saksikan ketua RT 25 desa Gebung yaitu pak Joko Mulyono, Suwardi Ketua RT 11 desa Duyungan, Walidi juga di saksikan Kepala Desa Patihan pak Tri Mulyono bahkan di tulis tangan langsung oleh kepala Desa Pak Tri Mulyonodan di tandatangani Sotomo di atas materai 6.000,”ungakap Priyati pada Jumat(17/05/19) di Polres Sragen ketika membua tLaporan Polisi.

“Meski sudah berulang-ulang membohongi saya dan menipu saya, Sutomo bukannya ada niat baik dengan saya justru terkesan menyepelekan semua janjinya, bahkan terkesan menyepelekan Hukum, terbukti meski saya sudah melaporkannya ke Polres Sragen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/55/V/2019/SPKT/ tanggal 17 Mei 2019, dengan dugaan penipuan sesuai dengan pasal 378 atau penggelapan 372, Sutomo anggap enteng dengan beranggapan dengan berpura-pura sakit nantinya dia anggap bisa lepas dari jerat hukum, itu akal bulusnya dia dan itu sebabnya selama dua tahun tidak mau bayar utang kayunya. Dan dia juga sudah menipu lebih dari dua orang bukan hanya saya tapi yang lain belum mau membuat laporan polisi baru saya yang memulai,” tambahPriyati.

“Tidak mau membayar uang kayu saya tapi justru Sutomo membangun rumah bagus dan kena juga kebagian tanah yang sudah saya beli. Berkali-kali juga belanja kayu hingga puluhan juta. Itu artinya dia bukan tidak punya uang tapi memang ada niat tidak mau bayar. Jangan di kira karena saya perempuan jauh dari suami dia mau mempermainkan karena cepat atau lambat keadilan itu akan datang. Dia picik saya dan Polisi tidak akan semudah itu dia bohongi,” ungkap Priyati.

Menanggapi dugaan rencana Sutomo yang akan bersandiwara dengan berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP.Suharno,SH, menjawabnya dengan santai. ”Kalau nanti dari hasil gelar perkara saudara SP di tetapkan jadi tersangka dan berpura-pura sakit, kita tidak perlu kawatir karena kita punya dokter yang nanti memastikan apakah benar sakit atau tidak,” ungkapnya pada Selasa (21/05/19) lalu.

Terkait permintaan korban Priyati untuk segara melakukan penahanan terhadap Sutomo bila sudah di panggil sebagai tersangka nantinya, karena sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa bisa di lakukan penahanan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana karena faktanya si Sutomo tersebut sudah mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Kasat juga berpendapat akan menyerahkannya kepada penyidik.

Sedangkan di pasal 21 ayat (4) point (B) bisa juga di lakukan penahanan terhadap tindak pidana di antaranya penipuan pasal (378) dan penggelapan pasal (372) KUHP. “Nanti kita serahkan kepenyidiknya langkah yang akan di ambil atas kasus tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait rencana Priyati yang akan melakukan gugatan atas tanah yang sudah dia beli dari Sutomo atau dan atas kerugian yang di alami korban selama dua tahun, dan sesuai pasal 1365 KUHAP, pihak Reskrim mempersilahkan karena itu hak masyarakat apabila merasa di rugikan. “Jangan di kira Sutomo setelah nanti dia di proses Hukum dan menjalani hokum penjara kalau terbukti di Pengadilan dan hakim memutuskan dia bersalah, dia kira urusannya sampai di situ, saya tetap akan menggugat ke Pengadilan untuk membagi dua tanah milik Sutomo karena sudah saya beli, dan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo selama dua tahun ini tetap akan saya gugat karena ada pasalnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyati.

“Saya ingatkan juga bagi orang yang selama ini di duga mengajari Sutomo sehingga salah dan nekat, suatu saat juga bisa ikut jadi tersangka sesuai pasal persekongkolan atau ikut membantu Sutomo melakukan tindak pidana,” tegas Priyati.

Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini karena di harapkan korban yang lain juga segera melaporkan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo tersebut sehingga menguatkan bukti bahwa selama ini Sutomo di duga memang melakukan perbuatan ”penipuan” dan “penggelapan” tersebut dengan niat atau di rencanakan sehingga masyarakat mendapat keadilan ketika pihak Kepolisina melakukan tindakan tegas. (Bs/Ebiet/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ringkus Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ringkus Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A 1 bahwa Terlapor membawa Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan Pesta Sabu di rumah Herman alamat Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur, […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Bukti Nyata Persaudaraan di Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Bukti Nyata Persaudaraan di Intan Jaya

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam semangat kemanusiaan dan pengabdian tanpa batas, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul hati masyarakat Papua. Pada hari Selasa, 1 Juli 2025, personel Satgas melaksanakan kegiatan pemborongan hasil kebun mama-mama Papua di beberapa titik, yakni TK Koper, TK J2 Kout, dan TK Mamba Kotis. Dengan penuh kehangatan, para […]

  • Warga Jombang Meninggal di Surabaya, Diamankan Protokol Covid-19 RS Sukolilo Surabaya

    Warga Jombang Meninggal di Surabaya, Diamankan Protokol Covid-19 RS Sukolilo Surabaya

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Seorang warga Jombang yang meninggal di Surabaya di makamkan dengan protokoler penanganan jenazah Covid-19. Yakni, petugas yang memakamkan dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD. Jenazah itu dimakamkan disalah satu desa di Kecamatan Mojowarno Jombang. Diduga, warga yang dimakamkan tersebut merupakan salah satu pasien yang meninggal karena terpapar virus Corona. Kapolsek Mojowarno, Jombang, Ajun […]

  • Komunitas Pecinta Anggur Jombang Gelar Kopdar, Dorong Pengembangan Anggur Lokal

    Komunitas Pecinta Anggur Jombang Gelar Kopdar, Dorong Pengembangan Anggur Lokal

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Komunitas Pecinta Anggur Jombang Gelar Kopdar, Dorong Pengembangan Anggur Lokal.(Jek/RI) Jombang, RI – Komunitas pecinta budidaya tanaman anggur yang tergabung dalam Club Anggur Jombang menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di Dusun Semut, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu (31/5/2026). Ketua Club Anggur Jombang, Usnan Basuki, mengatakan bahwa komunitas tersebut saat ini memiliki sekitar 70 anggota […]

  • Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil

    Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan tokoh masyarakat Bangil, H. Sobri Sutroyono, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Silaturahmi tersebut berlangsung di kediaman H. Sobri Sutroyono, Bangil, Kabupaten Pasuruan, sekitar […]

  • Hilir Mudik Hari Raya Idul Fitri ,1445 H DAMRI Pontianak Persiapkan Ratusan Armada

    Hilir Mudik Hari Raya Idul Fitri ,1445 H DAMRI Pontianak Persiapkan Ratusan Armada

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Pontianak, Radar Indonesia – Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang ,dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445.H. DAMRI Pontianak telah mempersiapkan Ratusan Armada BIS Penumpang menuju ke berbagai Daerah di Kalbar maupun ke Luar Negeri ujar Rizka Maulana Assisten Manager Sarbangus DAMRI Pontianak saat dikonfirmasi kanya kepada awak Media ini kemaren. Dikatakanya, dalam keberangkatan membawa penumpang tersebut, […]

expand_less