Breaking News
light_mode
Trending Tags

PERINGATAN: Menghalangi Kerja Jurnalis, Dibui. Ketua Umum PJI Kecewa Vonis Penyiksa Jurnalis Nurhadi “BANCI”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
  • visibility 217
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”  Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI  mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. (M.one/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Kejuaraan Renang Piala Pangdam V Brawijaya, Kodim 0819 Pasuruan Siapkan Tempat dan fasilitas

    Jelang Kejuaraan Renang Piala Pangdam V Brawijaya, Kodim 0819 Pasuruan Siapkan Tempat dan fasilitas

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kodim 0819/Pasuruan lakukan persiapan tempat dan fasilitas jelang kejuaraan renang piala pangdam V/Brw yang digelar pada tanggal 28-29 Oktober 2023 dalam rangka HUT TNi ke 78 tahun 2023 di wisata kolam renang Saigon Park Desa Pucangsari Kec. Purwosari Kabupaten Pasuruan . Kamis (26/10/23). Puluhan personil Kodim 0819/Pasuruan melakukan korve penyiapan tempat dan […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

    Dandim 0815/Mojokerto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Kantor Pemkab Mojokerto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 16 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (01/10/2024). Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 kali ini mengusung tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan […]

  • Jalin Kedekatan Dengan Rakyat, Koramil 0819/12 Rembang Gelar Khotmil Qur’an dan Doa Bersama Warga Sekitar

    Jalin Kedekatan Dengan Rakyat, Koramil 0819/12 Rembang Gelar Khotmil Qur’an dan Doa Bersama Warga Sekitar

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Prajurit TNI dari Kodim 0819/Pasuruan terus menggelar Khotmil Qur’an dan Do’a bersama yang dilaksanakan setiap hari di setiap Koramil Jajaran Kodim 0819/Pasuruan. Kegiatan ini merupakan ibadah dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaan Khotmil Qur’an yang digagas oleh Dandim 0819 dengan tajuk Barokatul Qur’an ini tak […]

  • Polsek Bengkong Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

    Polsek Bengkong Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BATAM, RI – Kepolisian Sektor Bengkong Polresta Barelang menghadirkan solusi agar masyarakat tidak was-was selama mudik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah. Yaitu dengan membuka untuk penitipan kendaraan gratis. Kepala Kepolisian Sektor Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, layanan penitipan kendaraan ini dibuka 25 Maret-8 April 2025. Sehingga mulai hari ini, masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan […]

  • Capaian Serta Kinerja Polres Mojokerto Kota Tahun 2024

    Capaian Serta Kinerja Polres Mojokerto Kota Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 441
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, SIK, MH, memaparkan capaian dan evaluasi kinerja Polres Mojokerto³ Kota sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers, ia menyoroti berbagai pencapaian mulai dari pengamanan Pemilu hingga persiapan tahun baru. “Kami telah melewati tahun 2024 dengan baik, mulai dari pengamanan Pemilu Presiden di bulan Februari, Operasi Ketupat, hingga […]

  • Relawan Masyarakat Kagean (RMK) Didatangi Beberapa Awak Media Dalam Rangka Sering Demi Kemajuan Masyarakat Kangean

    Relawan Masyarakat Kagean (RMK) Didatangi Beberapa Awak Media Dalam Rangka Sering Demi Kemajuan Masyarakat Kangean

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam rangka membahas kinerja RMK kedepan tentunya tidak luput dari adanya partisipasi beberapa Media yang ada di Kangean untuk memberikan edukasi dan motifasi supaya masyarakat Kangean bisa maju dan berkembang sehingga perlu adanya kekompakan antara Relawan dan Media dimana setiap kegiatan harus dipublikasikan agar masyarakat Kangean dan diluar Kangean tahu tentang aktifitas […]

expand_less