Satnarkoba Polres Sumenep Tangkap Kasus Barang Haram Sabu Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
- visibility 356
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.Di teras rumah milik sdr. AYYUB alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep. Madura Jawa Timur
Terlapor SYD. ABD Alias MAMANG Bin SYD. MOHAMMAD BAABUD, Tmpt/Tgl lahir: Sumenep, 25 Juni 1986 (umur 36 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan : SMA (tidak tamat), Alamat: Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep.

Barang bukti disita dari Tsk. SYD. ABD Alias . MAMANG:
2(dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,43 gram, ± 0,37 gram (berat keseluruhan ± 0,80 gram).
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik.
1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih kombinasi Gold.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha XRIDE warna biru No.Pol: DK-3534-KAV berikut STNKnya.
Kasubag humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan kronologis

Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dirumah salah satu warga alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas langsung kerumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri terlapor dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, 1 (satu) buah sendok sabu ditemukan pada saku kaos yang dipakai terlapor serta barang bukti lainnya tersebut di atas, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar