Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM Dan STNK
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
- visibility 312
- print Cetak

KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ucap AKP Ara, Kamis (24/3/22).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (Yuli-Er$hi/Editor : Humas Polres Pekalongan/Disambiguasi : Ifan Dedi)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar