Satresnarkoba Polres Sumenep Melaksanakan Operasi To Ops Pekat 2023

admin@radarindonesiaonline.com
3 Jun 2022 09:41
Hukrim 0 44
1 menit membaca

SUMENEP – RI, Sat Narkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak Membawa menjual dan mengedarkan Miras TO OPS PEKAT 2022. di Wilayah Hukum SUMENEP Madura Jawa Timur, Kamis 02 Juni 2022, Pukul 20.00. WIB.

Adapun Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Warung Sembako, alamat Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, dan di rumah milik saudara SI beralamat jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Terlapor SI (29 tahun) beralamat di Jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Tersangka antara lain 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak Tuban, serta 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134,4 liter) berisi arak Karangasem.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan, “siapapun yang sengaja menyimpan atau menjual Tanpa Hak Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin,” jelasnya.

Tersangka digajar dengan Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang Retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (M. One – SPD – Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x