Polsek Giligenting Amankan Pria Lombeng Dibawa Ke Polres Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
- visibility 259
- print Cetak

SUMENEP – RI, Anggota Polsek Giligenting yang dipimpin Kanit Reskrim ungkap jenis Sabu – sabu ditangkap di dalam rumah Tersangka Dusun Cang-cang RT. 06. / Rw. 02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Rabu 15 Juni 2022. Pukul 13.50. WIB.
Adapun Tersangka SJ, alamat Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas yaitu 2 (dua) poket/ plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek Samsung warna biru, 1 (satu) buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) serta 2 dua buah korek api gas.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal Anggota Polsek Giligenting mendapatkan informasi dari masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Giligenting, tepatnya Dusun Cang – cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.50 WIB, Petugas melihat Tersangka DJ sedang berada di Teras rumahnya dan setelah dilakukan introgasi kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan di depan kamar Tersangka terdapat satu buah botol air mineral merek aqucui.
Dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100 ribuan sebnyak 8 lembar, 50 ribuan sebanyak 4 lembar, 20 ribuan sebanyak 3 lembar, 10 ribuan sebanyak 8 lembar dan 5 ribuan sebanyak 4 lembar, dan dua buah korek api gas.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar TSK didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras.
Setelah barang bukti ditunjukkan, kemudian Tersangka SJ mengakui bahwa 2 (dua) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya untuk di jual dan digunakan/ dikonsumsi sendiri.
Adapun menurut Tersangka I bahwa 2 (dua) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama SUNYOTO, alamat Kecamatan Bluto Kabuapten Sumenep. Selanjutnya Tersangka SJ beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di sangkakan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD /Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar