Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
  • visibility 319
  • print Cetak

Bintan, Kepri,RI- Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam, Terang Kasihumas Polres Bintan.

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita, tutur himbauan kasihumas. (Ratna)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Mojokerto Tindaklanjuti Aduan Warga, Toko Minuman Beralkohol Diminta Hentikan Operasional Sementara

    Pemkot Mojokerto Tindaklanjuti Aduan Warga, Toko Minuman Beralkohol Diminta Hentikan Operasional Sementara

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Pemkot Mojokerto Tindaklanjuti Aduan Warga, Toko Minuman Beralkohol Diminta Hentikan Operasional Sementara Kota Mojokerto, RI — Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap. Wali […]

  • Kapolda Mengecek Pos Penyekatan Berfungsi Optimal Di Jatim

    Kapolda Mengecek Pos Penyekatan Berfungsi Optimal Di Jatim

    • calendar_month Sabtu, 15 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jawa Timur bersama Pejabat Utama Polda Jatim, melakukan pengecekan di pos penyekatan di Jawa Timur, diantaranya di kawasan Sidoarjo kota, pasca lebaran Idul Fitri, pada Jum’at (14/5/2021), guna mengoptimalkan fungsi pos penyekatan di Wilayah. “Pada hari ini saya melakukan pengecekan di beberapa pos PAM di seluruh Jawa Timur terkait dengan masalah […]

  • Ning Ita “Sambang Koperasi”, Dorong Kemandirian Ekonomi dari Akar Rumput

    Ning Ita “Sambang Koperasi”, Dorong Kemandirian Ekonomi dari Akar Rumput

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Melalui program bertajuk Sambang Koperasi (Semangat Membangun Koperasi), Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyambangi dua koperasi aktif di Kota Mojokerto, Senin (17/4/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus melihat langsung kinerja koperasi sebagai penggerak […]

  • inilai Sukses Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Hidup, 7 Sekolah di Kota Mojokerto Meraih Penghargaan Adiwiyata 2024

    inilai Sukses Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Hidup, 7 Sekolah di Kota Mojokerto Meraih Penghargaan Adiwiyata 2024

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan predikat sekolah adiwiyata untuk tujuh sekolah di Kota Mojokerto. Penyerahan penghargaan sekolah Adiwiyata tersebut berlangsung di Auditorium Dr Ir Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (2/9) kemarin. Adapun dari tujuh sekolah tersebut 5 di antaranya mendapatkan penghargaan Adiwiyata Mandiri. Yakni SMPN 1 Mojokerto, UPT […]

  • Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga

    Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warg KUBU RAYA, RI – Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini […]

  • Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Taji Kecamatan Maduran, Diduga Dibuat Ajang Pungli Dan Masyarakat Banyak Yang Menjerit.

    Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Taji Kecamatan Maduran, Diduga Dibuat Ajang Pungli Dan Masyarakat Banyak Yang Menjerit.

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Lamongan – Media Radar Indonesia – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ada orang yang melanggar ketentuan ini maka pasti akan ada sanksi – sanksi berdasarkan undang – undang. Seperti salah satunya di Desa taji, Kecamatan maduran, Kabupaten […]

expand_less