Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
  • visibility 360
  • print Cetak

Bintan, Kepri,RI- Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam, Terang Kasihumas Polres Bintan.

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita, tutur himbauan kasihumas. (Ratna)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

    Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Forkopimda Jatim, Minggu (11/7/2021) pagi, memberangkatkan bantuan Bakti Sosial Bhayangkara untuk Negeri. Bantuan beras yang dibagikan sebanyak 21ton dan 42.000 paket sembako. Bantuan ini akan dibagikan dan didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Selain itu, bantuan tersebut juga dibagikan kepada masyarakat yang […]

  • Pencuri Bonsai Dan Burung Perkutut Diamanakan Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Pencuri Bonsai Dan Burung Perkutut Diamanakan Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 346
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Diruang Joglo Parama Satwika  Jalan Gajahmada 19 Polres Pasuruan Kota telah dilakukan Conferensi Pers, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Priyanto, ungkap kasus tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Senin, (15/ 02/2021). Tersangka Doni Elwari Uswari Jalan Darmoyudo dan Sofyan Hadi warga Jalan Veteran, ditangkap setelah […]

  • Polres Sumenep Turunkan Puluhan Personel, Amankan Kunjungan Gubernur Jatim

    Polres Sumenep Turunkan Puluhan Personel, Amankan Kunjungan Gubernur Jatim

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Polres Sumenep Madura Jawa Timur mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan serangkaian kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kabupaten Sumenep. Selasa (26/12/2023). Kegiatan pengamanan dilakukan dalam bentuk terbuka dan pengamanan tertutup dengan melakukan pengawalan, pengamanan route jalur yang dilewati dan pengamanan di titik-titik tempat pelaksanaan kegiatan. Kapolres Sumenep Akbp Edo […]

  • Penemuan Perahu Diduga Milik Nelayan (Pemancing) Yang Hilang Di Perairan Dusun Gelisek

    Penemuan Perahu Diduga Milik Nelayan (Pemancing) Yang Hilang Di Perairan Dusun Gelisek

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 425
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Penemuan perahu di Perairan Dusun Gelisek di Koordinat S 7’06’44.334″ E 114’03’23.5188″ Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Hari Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Matlawi (50 tahun) alamat Dusun Tanto Desa Sokaramme Paseser Kecamatan Nonggunong berangkat memancing dengan mengggunakan perahu mesin khusus mancing di Perairan antara […]

  • Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

    Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 143
    • 0Komentar

    jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu Pasuruan , RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka […]

  • Semarakkan Ramadhan, Kegiatan Tarling Kembali Digelar

    Semarakkan Ramadhan, Kegiatan Tarling Kembali Digelar

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Cimahi Budi Raharja, saat tarling sedang memberikan sambutan di Masjid Jami AR-ROHIM CIMAHI, RI– Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali menyelenggarakan kegiatan tarawih keliling (tarling) ke sejumlah masjid yang ada di Kota Cimahi. kegiatan tarling digelar […]

expand_less