Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
  • visibility 297
  • print Cetak

Bintan, Kepri,RI- Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam, Terang Kasihumas Polres Bintan.

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita, tutur himbauan kasihumas. (Ratna)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simpang Empat Delegtukang Butuh Traffic Light, Untuk Hindari Kecelakaan Lalu Lintas

    Simpang Empat Delegtukang Butuh Traffic Light, Untuk Hindari Kecelakaan Lalu Lintas

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI,  Persimpangan Empat Jalan Provinsi Perbatasan Wilayah Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Bojong tepatnya di depan Kantor Desa Delegtukang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan rawan kecelakaan karena belum adanya Traffic Light atau Lampu Rambu-rambu Lalu Lintas lainnya. Kondisi tersebut membuat arus Lalu Lintas di Simpang itu semrawut, dan selama ini banyak terjadi kecelakaan Lalu Lintas, […]

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Menggelar Rapat Paripurna ke IV Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

    DPRD Kabupaten Pasuruan Menggelar Rapat Paripurna ke IV Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Keempat yang diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Raperda Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2025 Agenda rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Senin, 28 /07/2025 Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan membacakan Surat Keputusan bahwa Pimpinan […]

  • Diskusi Wartawan Pemalang Soal Sampah, TPST Mutlak Diperlukan, Bupati Dimintai Keluarkan Perbup

    Diskusi Wartawan Pemalang Soal Sampah, TPST Mutlak Diperlukan, Bupati Dimintai Keluarkan Perbup

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Carut marut soal sampah di Kabupaten Pemalang masih berlangsung. Bahkan sudah masuk dalam kategori ‘darurat sampah’. TPA sampah di Desa Pesalakan , yang sudah berlangsung puluhan tahun , akan segera ditutup per 1 Juli 2024. Disini hanya diperbolehkan untuk membuang sampah dari 2 kecamatan saja , yaitu Kecamatan Pemalang dan Taman. Pembangunan […]

  • Jadi Pembina Upacara di MAN Sumenep, Ini Pesan Kapolres Sumenep

    Jadi Pembina Upacara di MAN Sumenep, Ini Pesan Kapolres Sumenep

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    SUMENEP , RI, Kapolres, PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Sumenep Madura Jawa Timur menjadi Pembina Upacara di SMA Sederajat dan memberikan pesan pesan Kamtibmas Jelang Pemilu Tahun 2024. Senin (12/02/2024) Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M saat menjadi pembina upacara di MAN Sumenep, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang akan […]

  • Forkopimda Mojokerto Raya Pantau Langsung Ibadah & Pengamanan Perayaan Malam Natal

    Forkopimda Mojokerto Raya Pantau Langsung Ibadah & Pengamanan Perayaan Malam Natal

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Untuk menciptakan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Umat Kristiani pada Perayaan Natal Tahun 2023 dan Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan sejumlah personel dari Makodim dan Koramil Jajaran untuk melaksanakan pengamanan di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Pengamanan Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 sudah dimulai […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pontianak melaksanakan patroli mobiling dan stasioner di sejumlah titik strategis Kota Pontianak, Rabu (5/3/2025). Patroli yang di mulai dari Pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB dengan menyasar Jalan […]

expand_less