PASURUAN – RI, Diruang Joglo Parama Satwika Jalan Gajahmada 19 Polres Pasuruan Kota telah dilakukan Conferensi Pers, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Priyanto, ungkap kasus tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Senin, (15/ 02/2021).
Tersangka Doni Elwari Uswari Jalan Darmoyudo dan Sofyan Hadi warga Jalan Veteran, ditangkap setelah melakukan Aksi Pencurian dengan pemberatan, pohon bonsai dan burung perkutut, di Perum Taman Asri, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kota Priyanto dalam Konferensi Persnya memaparkan bahwa, “Tersangka melakukan pencurian secara bergantian dengan Komplotannya. Tersangka Doni Elari Uswari dan Sofyan Hadi, melakukan aksinya secara bergantian dengan Fais dan Sodikin (DPO). Sebanyak 21 TKP yang hingga kini masih dalam pengejaran Pihak Polres Pasuruan Kota,” papar Wakapolres.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, oleh Tim Resmob Suropati dengan mengamankan Tersangka Doni Elari Uswari dan Tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” jelasnya.
Aksi Pencurian pohon bonsai yang dilakukan Tersangka meliputi Perum Papan Bestari Kelurahan Tembokrejo, Bukir, Perum Bugul, Pleret Kuburan China, Bugul, Bakalan, Perum Bugul dan Perum Belakang Ikip serta Perumnas Bugul, dengan berbagai jenis.
Sedangkan untuk TKP Pencurian burung perkutut, meliputi Purutrejo, Bukir, Jalan Jawa, Lecari, Bugul, Tembokrejo, Kepel, Purutrejo, Sunan Ampel, Pengkol dan Bakalan serta Warung Sehat, yang kesemuanya di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
“Tersangka Doni Elwari Uswari, berperan sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai Joki pada saat melakukan Pencurian, sedangkan peran dari Tersangka Sofyan Hadi, sebagai Eksekutor atau orang yang melakukan Pencurian,” terang Wakapolres.
Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) puluhan pohon bonsai yang sudah siap jual beserta burung perkutu hasil curian.
“Hingga kini, Komplotan kedua Tersangka, yakni Fais dan Sodikin, (DPO) masih kami kejar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun, karena telah melakukan pencurian bersekutu. (MJB / TG)
Tidak ada komentar