Breaking News
light_mode
Trending Tags

11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Pemuda Kota Pasuruan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
  • visibility 351
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota Menggelar Pres rilis mengungkap pelaku tindak pidana kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Kalirejo, Kelurahan Karangketug Gadingrejo, Kota Pasuruan, acara tersebut digelar  di Halaman Mapolres Pasuruan Kota pada hari Selasa, (23/08/2022).

“Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap Pelaku tindak pidana pengeroyokan baik dengan tangan kosong maupun menggunakan sajam yang mengakibatkan Korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana.

Pengungkapan kasus ini berhasil setelah Polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa 30 Saksi serta kerja sama pihak Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Setempat.

“Dari 30 orang yang diperiksa, 11 orang yang kami tetapkan sebagai Tersangka” jelas Bima.

Para Tersangka yakni EF (24) Nelayan, MM (26) Nelayan, AZ (18) Nelayan, SA (19) Nelayan, MS (26) Nelayan, UB (19) Pengangguran, AR (19) Pelajar, MU (25) Pelajar, LH (20) Pelajar, yang semuanya warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara dua tersangka lain yakni MA (18) Pelajar, warga Desa Curahdukuh, Kraton, Kabupaten Pasuruan dan AD (18) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Sebanyak 9 Tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan suatu luka berat dengan hukuman penjara selama-lamanya 9  tahun atau pasal 170 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang dengan hukuman penjara selama-lamanya 12  tahun.

Sementara satu Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis pisau dengan hukuman penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun.

Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok-Dibacok Puluhan Orang di Pasuruan.

“Ada 10 orang kami tetapkan sebagai Tersangka pasal 170 KUHP. Sedangkan satu orang yakni AD, dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” jelas Bima.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm milik Tersangka AD, pakaian milik Korban meninggal dunia, 10 pakaian milik Tersangka yang digunakan pada saat kejadian. Kemudian ada 7 motor milik Korban dan para Tersangka.

Sebelumnya, pengeroyokan disertai pembacokan dilakukan puluhan pemuda kepada AR (21) dan IB (21) warga Dusun Wedusan Lor, Desa Balong anyar, Lekok, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Kalirejo, masuk wilayah Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada hari Jum’at, (05/08 /2022) sekira pukul 21.00 WIB. AR (21) meninggal dunia di lokasi, sedangkan IB mengalami luka-luka. (mjb/tg)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak HUT RI ke-79 Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar berbagai Perlombaan

    Semarak HUT RI ke-79 Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar berbagai Perlombaan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 349
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, RI. Jelang perayaan HUT RI ke-79, Satpol PP Kabupaten Bandung meramaikan dengan berbagai lomba. Kegiatan ini sekaligus mempererat hubungan sesama anggota, yang berlangsung di Halaman Mako Satpol PP Soreang, Kamis (15/8/2024). “Selain memeriahkan HUT RI yang ke-79 juga sekaligus memeriahkan pembukaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur […]

  • Bupati  R. Abdul Latief Amin Imron Pimpin Pasukan Penanganan Covid-19

    Bupati R. Abdul Latief Amin Imron Pimpin Pasukan Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Apel Gelar Pasukan di pimpin langsung oleh Bupati R.Abdul Latif Amin Bertempat di Lapangan Desa Moara, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Jawa Timur, Jum’at (11/6/2021) sekitar pukul 14.20 WIB. Apel Gelar Pasukan selaku Komandan Kasi Propam Polsek Klampis Iptu Hari. Sementara itu Peserta yang mengikuti Apel Gelar Pasukan Penanganan Covid-19 diantaranya, 1 […]

  • Satu Tempat Karaoke Di Desa Amin Jaya Hangus Terbakar

    Satu Tempat Karaoke Di Desa Amin Jaya Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 465
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Karaoke MJ, milik Waty yang terletak di Jalan Lintas Sukamandang hangus terbakar RT 12/ 03 Desa Sungai Pakit, Kecamatan, Pangkan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa sore tanggal 16/08/2022 hangus di lalap si Jago Merah. Kebakaran ini berawal dari pertengkaran salah seorang tamu yang sudah mabuk akibat […]

  • Partai Demokrat Peduli Dan Berbagi

    Partai Demokrat Peduli Dan Berbagi

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dengan hadirnya Partai Demokrat di Dusun Kemiri Desa Kedungsari Kecamatan Kemlagi Mojokerto, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang senantiasa untuk mengembangkan ekonominya serta bakat menuju kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari. Di Desa tersebut (Desa Kedungsari) sudah terbentuk Kelompok Tani yang dinamakan “Tani Harapan Tiga” dimana Pengurus serta Pengelola dikerjakan oleh warga Dusun Kemiri yang […]

  • Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

    Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, berikan pengarahan tentang program Kerja Kapolri dan Implementasi Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab (TWT), serta penanggulangan Covid-19, di Aula Pesat Gatra, Polres Magetan, pada Rabu (3/3/21). “Jika Anggota bekerja dengan baik maka Organisasi akan menjadi baik,” tutur Kapolda Jatim saat […]

  • Turut Lestarikan Tradisi Lokal, Perhutani Mojokerto Hadiri Sedekah Bumi Bumi Desa Tenggerejo Lamongan

    Turut Lestarikan Tradisi Lokal, Perhutani Mojokerto Hadiri Sedekah Bumi Bumi Desa Tenggerejo Lamongan

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    MOJOKERTO. RI | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menghadiri acara Sedekah Bumi yang diadakan setiap tahun oleh masyarakat Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Acara tersebut berlangsung pada, Minggu (25/08) di Makam Mbah buyut Uwan atau Mbah Panengger, Petak 20, masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tenggerejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dradah, KPH […]

expand_less