Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Pemalsuan Air Minum Di Wilayah Tuban, Sebuah Gudang Depot Air Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Di Duga Palsukan Merk

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
  • visibility 604
  • print Cetak

TUBAN – RI, Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban diduga langgar aturan dan palsukan merk. Pasalnya, Pengusaha ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Nampak, puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini ditemukan dalam Gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan Senin, 08/06/2020 saat di lokasi terlihat beberapa Karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya, dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Dari hasil temuan Awak Media, diketahui sebuah Gudang ditengah Sawah milik keluarga Perangkat Desa di salah satu Wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari Permukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada Depot Air Minum Isi Ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia Coli (E.Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi Gudang Depot Isi Ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur atau air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah Gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tisu dan tutup galon bermerk. Dan diduga pula Pemilik Gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer. Menurut keterangan warga setempat, selama ini tidak ada armada atau kendaraan Sales resmi yang masuk dalam Gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke Gudang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu Pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. Saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke Gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk Agen atau Sales resmi Perusahaan Air Minum Kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kita ketahui bersama, Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada Konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Sementara, usaha milik saudara E (inisial *red) ini, selain kualitas air yang di duga tidak layak konsumsi karena diambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, dimana seharusnya air yang ada di penampungan atau tandon air dimasukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon-galon kosong, tapi justru malah air yang diproses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu diduga Pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari Laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, Pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sri suwarni)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

    Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Foto Kapolda Jawa Timur Melantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bakti 2025- 2029 BANYUWANGI ,RI— Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melantik Pengurus PBVSI Kabupaten Banyuwangi Masa Bakti tahun 2025 – 2029 di Ruang Rapat Utama Polresta Banyuwangi, Sabtu (14/6/2025). Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto,M.Si., selaku Ketua Umum PBVSI […]

  • Menjelang Lebaran, Kapolres Pasuruan Cek Kesiap Siagaan Mako Polsek Jajaran

    Menjelang Lebaran, Kapolres Pasuruan Cek Kesiap Siagaan Mako Polsek Jajaran

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra, S.I.K., M.Si. melakukan pengecekan kesiapsiagaan Mako Polsek Bangil, Polsek Rembang dan Rusun Polres Pasuruan, menjelang Lebaran 2024, Jumat (15/03/2024). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui sampai seberapa jauh kesiapsiagaan anggota Polsek Jajaran dalam melaksanakan Harkamtibmas. Dalam pengecekan kali ini Kapolres memantau langsung kesiapan anggota serta memeriksa kebersihan di […]

  • Jum’at Curhat Polda Kalbar: Wadah Dialog Masyarakat dan Polisi Bahas Isu Kamtibmas di Kubu Raya

    Jum’at Curhat Polda Kalbar: Wadah Dialog Masyarakat dan Polisi Bahas Isu Kamtibmas di Kubu Raya

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Polda Kalbar melakukan dialog dengan masyarakat di Kubu raya KUBU RAYA, RI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menggelar program Jumat Curhat, kali ini bertempat di salah satu warung kopi di Jalan Parit Haji Muksin II, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini menjadi ajang komunikasi langsung antara aparat kepolisian dengan masyarakat guna membahas berbagai persoalan keamanan […]

  • Kapolres Ketapang Gelar Tatap Muka Bersama Anggota Polsek Kendawangan

    Kapolres Ketapang Gelar Tatap Muka Bersama Anggota Polsek Kendawangan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kapolres Ketapang Gelar Tatap Muka Bersama Anggota Polsek Kendawangan KETAPANG, RI – Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang Ny Meta Harris serta Pejabat Utama (PJU) Polres Ketapang melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Kendawangan. Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan arahan kepada personel Polsek jajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, […]

  • Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolda Jatim Serahkan Mobil Shuttle Semeru SPKT

    Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolda Jatim Serahkan Mobil Shuttle Semeru SPKT

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus digelorakan oleh Polda Jawa Timur. Dengan mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang terus dimaksimalkan, Polda Jatim komitmen mewujudkan sistem pelayanan masyarakat yang lebih baik. Kali ini, Kapolda Jawa Timur, Drs. Irjen Pol Imam Sugianto,M.Si didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, didampingi pejabat […]

  • Jalin Kebersamaan Dengan Awak Media, Polres Pasuruan Melaksanakan Piramida

    Jalin Kebersamaan Dengan Awak Media, Polres Pasuruan Melaksanakan Piramida

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Solidaritas tanpa batas di tunjukkan Polri bersama Awak Media. Kali ini Polres Pasuruan Polda Jatim bersama Awak Media mengadakan Ngopi Bareng Media (Piramida) yang bertempat di Base Camp Baret Figter, Desa Sengon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Selasa (29/11/22). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda […]

expand_less