Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Pemalsuan Air Minum Di Wilayah Tuban, Sebuah Gudang Depot Air Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Di Duga Palsukan Merk

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
  • visibility 574
  • print Cetak

TUBAN – RI, Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban diduga langgar aturan dan palsukan merk. Pasalnya, Pengusaha ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Nampak, puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini ditemukan dalam Gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan Senin, 08/06/2020 saat di lokasi terlihat beberapa Karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya, dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Dari hasil temuan Awak Media, diketahui sebuah Gudang ditengah Sawah milik keluarga Perangkat Desa di salah satu Wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari Permukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada Depot Air Minum Isi Ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia Coli (E.Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi Gudang Depot Isi Ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur atau air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah Gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tisu dan tutup galon bermerk. Dan diduga pula Pemilik Gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer. Menurut keterangan warga setempat, selama ini tidak ada armada atau kendaraan Sales resmi yang masuk dalam Gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke Gudang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu Pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. Saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke Gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk Agen atau Sales resmi Perusahaan Air Minum Kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kita ketahui bersama, Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada Konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Sementara, usaha milik saudara E (inisial *red) ini, selain kualitas air yang di duga tidak layak konsumsi karena diambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, dimana seharusnya air yang ada di penampungan atau tandon air dimasukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon-galon kosong, tapi justru malah air yang diproses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu diduga Pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari Laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, Pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sri suwarni)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • F Wamipro Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Dan Bupati Probolinggo Periode 2025-2030

    F Wamipro Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Dan Bupati Probolinggo Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Pada Hari Kamis 20 Februari 2025 Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin dan Ina Dwi Lestari, serta Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, dr. Gus Mohammad Haris dan Ra Fahmi, untuk periode 2025-2030. Ketua F Wamipro, M. Suhri, mengungkapkan harapannya agar para […]

  • Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim

    Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Terbaik II Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat apel peringatan Bulan K3 Nasional yang digelar di Stadion Petrokimia […]

  • WALI KOTA AJAK SATLINMAS KOMITMEN JAGA PEMILU 2024

    WALI KOTA AJAK SATLINMAS KOMITMEN JAGA PEMILU 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI- Upaya menyukseskan Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo. Kamis (25/1) pagi, Dinas yang menaungi bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) itu menggelar Sosialisasi Peran Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam Pelaksana Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula Puri Manggala Bhakti. Disampaikan Kepala Satpol PP Pujo […]

  • Aksi Tim Labubu Polres Kubu Raya: Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 5,82 Gram Sabu

    Aksi Tim Labubu Polres Kubu Raya: Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 5,82 Gram Sabu

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Tim Labubu Satuan Narkoba Polres Kubu Raya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, tak tanggung-tanggung selama empat hari berturut-turut, Tim Labubu berhasil membekuk lima orang pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda. Operasi ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Hasil penangkapan ini cukup mencengangkan. Tim Labubu […]

  • Luka Mendalam, Kodim 0815/Mojokerto Beri Dukungan Moril Keluarga Korban Laka Laut

    Luka Mendalam, Kodim 0815/Mojokerto Beri Dukungan Moril Keluarga Korban Laka Laut

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Duka mendalam menyelimuti keluarga korban atas musibah laka laut yang menimpa empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunungkidul, DIY, Selasa (28/01/2025) pagi. Perwira Penghubung Kodim 0815/Mojokerto, Mayor Inf Desto Jumeno, mewakili Dandim 0815/Mojokerto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, Pabungdim Mayor Inf Desto […]

  • Babinsa Koramil 08/Rejoso Bersama Tiga Pilar Tidak Bosan Berikan Himbauan Prokes 5 M

    Babinsa Koramil 08/Rejoso Bersama Tiga Pilar Tidak Bosan Berikan Himbauan Prokes 5 M

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Puluhan Aparat Gabungan Tim Satgas penanganan dan penegakkan disiplin Prokes Wilayah Kecamatan Rejoso melakukan Operasi Masker sekaligus memberikan himbauan 3M guna mencegah penyebaran wabah pandemi. Tim Gabungan tersebut sebanyak 20 orang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Banser dan Perangkat Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso, Kamis (11/02/21). Saat Operasi berlangsung tersebut tampak Anggota […]

expand_less