Rapat Paripurna DPRD Magetan Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

Radar Indonesia
10 Okt 2022 10:14
2 menit membaca

MAGETAN – RI, Sesuai agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur kali ini mengadakan Rapat Paripurna tentang penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan di Gedung Utama DPRD, pada Selasa, (04/10/2022) lalu dan mendengarkan paparan para Wakil Rakyat.

Salah satunya Pangayoman Wakil DPRD Kabupaten Magetan menjelaskan,” Rapat Paripurna merupakan pembahasan tingkat pertama yakni Eksekutif menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dua Rancangan Peraturan Daerah yang pertama mengenai Rancangan Pembanguan Industri dan kedua persetujuan pembangunan gedung dan untuk persetujuan pembangunan gedung itu, untuk memperbaiki Perda yang sudah ada mengenai ijin mendirikan bangunan karena ada peraturan yang baru dan harus diganti yang baru,” terangnya.

“Dan yang kedua, Rencana Pembangunan Industri itu, memang harus dibuat oleh Daerah karena Provinsi sudah membuat dan di dalam Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Industri. Itu memang Daerah membuat rencana Industri dan selanjutnya nanti DPRD membentuk Pansus atau Gabungan Komisi dan nanti dua Raperda ini akan dibahas bersama-sama DPRD dengan Eksekutif,” tambahnya.

Dibagian lain pembahasan nantinya menurutnya kurang lebih akan memakan waktu selama 2 bulan lamanya.

”Untuk lamanya pembahasaan nanti akan memakan waktu kurang lebih 2 atau 3 bulan dan relatif, tinggal menunggu dalam pembahasaan nantinya atau menyesuaikan,” terangnya.

Dalam Rapat kali ini diwakili oleh Wakil Bupati Magetan karena Bupati Magetan sedang berhalangan. (BS/Ebit/adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x