DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Fraksi Sampaikan Pandangan atas RAPBD 2027 dan Raperda Kepariwisataan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 30 menit yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

BLITAR, RI– DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2027 dan Ranperda Kepariwisataan Selasa (29/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, beserta wakil, Sekda , Asisten, Pimpinan DPRD berserta anggota,Stap ahli, unsur kepolisian, unsue TNI , pejabat sektoral, Kejaksaan Negeri Kota/ Kabupaten Blitar Kepala OPD, Camat dan tokoh masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, terutama berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Blitar ke depan.
Terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Agenda kedua yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati. Sedangkan agenda ketiga adalah penetapan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Raperda tentang Irigasi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerja keras dan komitmen yang telah diberikan selama proses penyusunan hingga pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Raperda tentang Irigasi menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan pembangunan daerah.
“Kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan DPRD sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar berorientasi pada skla prioritas memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Blitar,” ujar Bupati Rijanto.
Bupati berharap kedua regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 diharapkan dapat memberikan arah pengembangan sektor pariwisata secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi tersebut, pengembangan potensi wisata di Kabupaten Blitar diharapkan semakin memiliki arah yang jelas dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, regulasi di bidang irigasi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Keberadaan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan air untuk kebutuhan pertanian, yang memiliki peran strategis bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memperkuat kebijakan pembangunan. Selain pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, pembentukan berbagai regulasi daerah juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan di sektor pariwisata, pertanian, pengelolaan sumber daya air, serta sektor strategis lainnya.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, kebijakan daerah diharapkan dapat disusun secara lebih terarah, sekaligus mampu menjadi pijakan pembangunan Kabupaten Blitar yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(hms)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar