Hearing ADD Blitar Belum Temui Titik Terang, 4 Organisasi Desa Desak Solusi
- account_circle Kamto
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Hearing Asosiasi Kepala Desa Bersama Pemerintah Kabupaten Blitar, Agar ada Peningkatan ADD TA 2027. (Kam)
Blitar, RI – Pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2027 belum menemui titik terang. Empat organisasi yang mewakili unsur pemerintahan desa meminta pemerintah daerah dan DPRD mencari solusi atas persoalan alokasi anggaran yang dinilai perlu ditingkatkan untuk mendukung kebutuhan desa.
Jumat (16/10/2026). Di ruang kerja DPRD Jalan Kota Baru Nomor 10 Kanigoro Blitar.
Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dan dihadiri beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Empat organisasi yang hadir yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan organisasi desa meminta agar kebutuhan pemerintahan desa mendapat perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Namun, hearing belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran ADD yang akan dialokasikan.
Ketua PKDI, Rudi Puryono, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya hearing. Ia menilai pertemuan tersebut belum memberikan ruang yang cukup untuk membahas alternatif penyelesaian persoalan ADD.
Menurutnya, pembahasan anggaran semestinya tidak hanya berfokus pada perencanaan yang disampaikan pemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.
“Ketika kepentingan mereka berdua ini terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan kenaikan ADD bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun perangkat desa. Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut berkaitan dengan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa serta mempertimbangkan penyesuaian anggaran secara bertahap.
Salah satu opsi yang disampaikannya adalah penambahan alokasi melalui Perubahan APBD (P-APBD), dengan tetap memperhitungkan kondisi keuangan daerah.
Namun, ia menyayangkan belum adanya tawaran penyelesaian seperti itu dalam hearing.
Dari 4 organisasi desa memberikan waktu sekitar empat hari untuk melihat perkembangan tindak lanjut atas aspirasi mereka.
Pihaknya telah menyampaikan surat kepada lembaga kepolisian terkait rencana penyampaian aspirasi secara terbuka.
Apabila komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD tidak menghasilkan perkembangan yang diharapkan, konsolidasi organisasi desa berpotensi berlanjut ke aksi yang lebih besar.
“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif , seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Meski demikian, hingga hearing berakhir belum ada keputusan mengenai besaran ADD yang akan ditetapkan dalam APBD 2027.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Menurutnya, perencanaan awal APBD berada di tangan eksekutif. Selanjutnya, DPRD membahas rancangan anggaran tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pertimbangan terhadap alokasi yang diajukan.
“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i usai kegiatan kepada awak media.
Ia menjelaskan, alokasi ADD Kabupaten Blitar sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, perubahan kondisi keuangan daerah, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran.
Rifa’i juga mengingatkan bahwa penambahan alokasi untuk satu sektor perlu memperhitungkan kebutuhan belanja lainnya. Karena itu, usulan kenaikan ADD harus dibahas dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah secara keseluruhan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan pembahasan ADD untuk tahun anggaran 2027 masih berlangsung. Pemerintah daerah masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan formula yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna.
Ia menjelaskan, penghitungan ADD berkaitan dengan komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Khusna, penyusunan anggaran 2027 sebelumnya menggunakan asumsi anggaran 2026 karena informasi mengenai transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi perencanaan daerah.
Setelah dilakukan penghitungan, terdapat komponen anggaran yang mengalami perubahan. Karena itu, usulan penambahan ADD masih perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Blitar.
Khusna belum memastikan apakah besaran ADD akan bertambah atau tetap. Ia menyatakan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD masih akan dilanjutkan.
“Kita akan komunikasi terus,” ujarnya.
Hearing tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai besaran ADD yang diminta organisasi desa. Di satu sisi, organisasi desa mendorong adanya penambahan alokasi untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Disisi lain, pemerintah daerah menyatakan penghitungan anggaran harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kemampuan fiskal.
Perkembangan pembahasan selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan tersebut dapat menemukan titik temu melalui mekanisme penyusunan APBD atau berlanjut ke penyampaian aspirasi secara terbuka.
- Penulis: Kamto
- Editor: RI




Saat ini belum ada komentar