Bupati Sumenep Melantik 255 Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas Administrator Kepala Sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Sumenep

Radar Indonesia
9 Jan 2020 11:16
Daerah 0 105
2 menit membaca

SUMENEP,RI – Dalam acara pelantikan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan kepala sekolah di wilayah kabupaten Sumenep, Selasa  7/1/2020 di pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Sumenep. Kegiatan pengukuhan pelantikan fan pengambilan sumpah jabatan terhadap 255 pejabat baru tersebut dihadiri oleh Forkopimda, opd, Camat, kepala sekolah se kabupaten Sumenep, media dan LSM yang ada di Sumenep.

Dalam acara pelantikan tersebut surat keputusan (sk)  untuk pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan pimpinan pejabat baru dibacakan Abd. Madjid Kadis BKPSDM Sumenep. Abd. Madjid menjelaskan bahwa dari 255 ASN yang menduduki jabatan baru tersebut terdiri dari pejabat tinggi pratama, sebanyak 19 orang, kepala sekolah  SD dan SMP sebanyak 44 orang sisanya pengawas dan Administrator.

Bupati Sumenep A Busro Karim dalam sambutannya menyampaikan kepada 255 pimpinan tinggi pratama, pejabat dan pengawas yang baru saja dilantik, saya berpesan agar dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan aqidah Islamiah yang sudah diwariskan dan diamanatkan oleh Rasulullah saw dimanapun dan apapun posisinya, hendaknya tetap satu tubuh dalam menegakkan keadilan, memperjuangkan pembangunan Sumenep kedepan yang lebih baik pintanya.”

Bupati Sumenep mengharapkan kepada yang ditetapkan dan dikukuhkan pada malam pelantikan ini terutama kepada mereka yang mendapat tugas baru, KH. A. Busro Karim M.Si. menganalogikan pengangkatan dan mutasi jabatan yang ditetapkan ini dengan sejarah penataan kepemimpinan pada era ke pemerintahan Nabi Muhammad saw, ketika sudah Fathu Makkah, kita tengok riwayat Ali Dzar Al Ghafar dia tidak diperkenankan masuk dijajaran kepemerintahan pada era Rasulullah tugasnya.

Sebab Rasulullah telah memprediksi apa yang akan terjadi pada dirinya, seandainya dia dimasukkan dalam struktur kepemerintahan sesungguhnya jabatan akan menjadi kehinaan dan penyesalan bagi orang yang menerimanya, kecuali ia mengambilnya dengan cara yang benar dan menunaikan amanah jabatan tersebut juga benar,” jelasnya. (Miskawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x