Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dianggap Membangkang dan seakan Kebal Hukum,M.Taufiq Cs dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
  • visibility 424
  • print Cetak

MADIUN – RI, Meski sudah kalah di Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung ,dan sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum PSHT,namun .Taufiq dan rekan-rekannya masih saja Ngotot Mengaku sebagai Ketua Umum dan membuat acara dan kejuaraan Mengatasnamakan PSHT,hingga akhirnya pada  Sabtu, 29 Oktober 2021 lalu,team Hukum  Persaudaraan Setia Hati Terate resmi melaporkan kejuaraan dunia piala yang mencatut nama Tokoh SH Terate yang lahir d ari Madiun yakni R.M. Imam Koesoepangat ke Polda Metrojaya dengan Nomor STTL : STTLP/B/5407/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tentang “pelanggaran penggunaan hak merk tanpa izin”.

Patut diduga Atas pelanggaran hak cipta tersebut, para pelaku  terancam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”) yang menerangkan Bahwa :

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu,Lembaga Hukum ( LHA) PSHT Pusat Kang Mas Sutrisno Budi juga menambahkan terkait pelanggaran tersebut akan merentet pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana yang berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

       “Sebagai seorang pendekar tentu tidak asal mengambil keputusan, pikiran dan ketenangan bathin tentunya dibutuhkan untuk memilah pilihan yang akan diambil,”ungkap kang mas Sutrisno.

      “Kami sudah mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat, tapi bagaimana lagi jika tidak bisa di ingatkan,,”jelasnya.

Dibagian lain,SUKRIYANTO yang juga Wakil Ketua LHA PSHT Madiun menambahkan tanggapannya atas Laporan Polisi tersebut pada Sabtu(30/10/21).

   “Laporan terkait merk tersebut juga sudah barangtentu akan melakukan langkah Hukum pidana lainnya seperti adanya Pembohongan Publik terkait seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PSHT yang dipublikasikan secara terbuka,baik melalui media dan lainnya yang tentunya ini menjadi Pekerjaan Rumah kami selanjutnya yang pointnya “Tunggu Langkah Hukum PSHT selanjutnya,”terang Sukriyanto,S.H,M.H,Wakil Ketua LHA PSHT yang juga sebagai Managing Partner pada Kantor Advocat dan Konsultan Hukum.Sukriyanto & Partners.

Sejauh ini belum ada pihak M.Taufiq yang bisa memberi tanggapan atas aduan ini.(bs/ebit/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masda Putri Amelia Fraksi Golkar, Alihkan Pembahasan Perubahan Bapemperda ke Masa Sidang III 2026

    Masda Putri Amelia Fraksi Golkar, Alihkan Pembahasan Perubahan Bapemperda ke Masa Sidang III 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Masda Putri Amelia, menyampaikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).senin 4 Mei 2026 Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa agenda rapat hari ini merupakan forum sinkronisasi dan evaluasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Pembahasan difokuskan pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempreda) Tahun 2026 […]

  • Desa Karang Waringin di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, merayakan hari jadinya yang ke-51

    Desa Karang Waringin di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, merayakan hari jadinya yang ke-51

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Lampung Utara, RI- Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Camat Tanjung Raja, Forkopimcam, Aparat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan masyarakat desa. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten 1 yang mewakili Bupati Lampung Utara, dan Wakil Ketua TP-PKK Lampung Utara Hj.Defriyana Marda Ardian. S. Kom beserta rombongan anggota TP.-PKK, […]

  • LAUNCHING APLIKASI SIAP RAMAH MILIK RSUD PROF DR.SOEKANDAR, UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

    LAUNCHING APLIKASI SIAP RAMAH MILIK RSUD PROF DR.SOEKANDAR, UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meresmikan sistem aplikasi rawat luka di rumah (Siap Ramah) berbasis platform digital milik RSUD Prof. dr. Soekandar. Terobosan ini dilakukan oleh RSUD Prof dr Soekandar sebagai strategi peningkatan pelayanan perawatan pasien bedah pasca operasi. Peresmian aplikasi yang berlangsung di Command Center RSUD Prof. dr. Soekandar, pada Selasa (28/11) […]

  • Polres Madiun Kota Perketat Masuknya Hewan Ternak Luar Daerah

    Polres Madiun Kota Perketat Masuknya Hewan Ternak Luar Daerah

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – RI, Antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Madiun Kota memperketat masuknya hewan ternak dari luar daerah. Dengan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,Sat Pol PP,Dishub serta stakeholder yang ada, Polres Madiun Kota mendirikan Pos Checkpoint PMK. Seperti pantauan media ini di Pos Checkpoint PMK Jl. Sukarno […]

  • Warga Komplek Hosana Gracia Pertanyakan PBB Beralamat Tidak Sesuai Dengan Tempat Tinggal

    Warga Komplek Hosana Gracia Pertanyakan PBB Beralamat Tidak Sesuai Dengan Tempat Tinggal

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI- Warga Komplek.Hosana Gracia Desa Sungai Raya Dalam, mengeluhkan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak PBB setiap tahun nya tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal, pada hal PBB.tersebut sangat berguna sekali untuk membayar. Pajak Bumi Bangunan setiap tahun nya. Dikatakan warga ,memang warga setiap tahun nya mendapat kan PBB namun walaupun mendapat kan PBB ternyata alamat […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Buka Persami Saka Wira Kartika TA. 2023 Di Bumi Perkemahan Dawarblandong

    Dandim 0815/Mojokerto Buka Persami Saka Wira Kartika TA. 2023 Di Bumi Perkemahan Dawarblandong

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., membuka Perkemahan Saka Wira Kartika Tahun 2023 di Bumi Perkemahan Markas Koramil 0815/08 Dawarblandong, Jalan Raya Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (03/06/2023). Saat membuka kegiatan dihadapan para peserta, Dandim 0815/Mojokerto menjelaskan, perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika merupakan Pembinaan pembentukan […]

expand_less