Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dianggap Membangkang dan seakan Kebal Hukum,M.Taufiq Cs dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
  • visibility 343
  • print Cetak

MADIUN – RI, Meski sudah kalah di Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung ,dan sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum PSHT,namun .Taufiq dan rekan-rekannya masih saja Ngotot Mengaku sebagai Ketua Umum dan membuat acara dan kejuaraan Mengatasnamakan PSHT,hingga akhirnya pada  Sabtu, 29 Oktober 2021 lalu,team Hukum  Persaudaraan Setia Hati Terate resmi melaporkan kejuaraan dunia piala yang mencatut nama Tokoh SH Terate yang lahir d ari Madiun yakni R.M. Imam Koesoepangat ke Polda Metrojaya dengan Nomor STTL : STTLP/B/5407/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tentang “pelanggaran penggunaan hak merk tanpa izin”.

Patut diduga Atas pelanggaran hak cipta tersebut, para pelaku  terancam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”) yang menerangkan Bahwa :

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu,Lembaga Hukum ( LHA) PSHT Pusat Kang Mas Sutrisno Budi juga menambahkan terkait pelanggaran tersebut akan merentet pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana yang berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

       “Sebagai seorang pendekar tentu tidak asal mengambil keputusan, pikiran dan ketenangan bathin tentunya dibutuhkan untuk memilah pilihan yang akan diambil,”ungkap kang mas Sutrisno.

      “Kami sudah mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat, tapi bagaimana lagi jika tidak bisa di ingatkan,,”jelasnya.

Dibagian lain,SUKRIYANTO yang juga Wakil Ketua LHA PSHT Madiun menambahkan tanggapannya atas Laporan Polisi tersebut pada Sabtu(30/10/21).

   “Laporan terkait merk tersebut juga sudah barangtentu akan melakukan langkah Hukum pidana lainnya seperti adanya Pembohongan Publik terkait seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PSHT yang dipublikasikan secara terbuka,baik melalui media dan lainnya yang tentunya ini menjadi Pekerjaan Rumah kami selanjutnya yang pointnya “Tunggu Langkah Hukum PSHT selanjutnya,”terang Sukriyanto,S.H,M.H,Wakil Ketua LHA PSHT yang juga sebagai Managing Partner pada Kantor Advocat dan Konsultan Hukum.Sukriyanto & Partners.

Sejauh ini belum ada pihak M.Taufiq yang bisa memberi tanggapan atas aduan ini.(bs/ebit/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan Kios Pasar Desa Mangkrak, Sekretaris Desa Jazuli Diduga Malah Mengintimidasi Pemuda Kartar Dusun Sooko

    Bangunan Kios Pasar Desa Mangkrak, Sekretaris Desa Jazuli Diduga Malah Mengintimidasi Pemuda Kartar Dusun Sooko

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Banyaknya temuan serta kejanggalan mengenai pembangunan yang dibiayai oleh anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2021 yang beralokasi di Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pembangunan mangkrak dan tidak jelas serta banyak kejanggalan dan adanya dugaan mangkraknya bangunan tersebut dikarenakan adanya korupsi. Sangat disayangkan anggaran yang sudah terserap yang seharusnya […]

  • MWCNU Tempurejo Gelar Apel dan Kirab Budaya

    MWCNU Tempurejo Gelar Apel dan Kirab Budaya

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Antusiasme guru dan murid mengikuti apel hari santri nasional tahun 2025. JEMBER, RI – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar Apel dan Kirab Budaya peringati Hari Santri Nasional Tahun 2025, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Pagi. Pada kesempatan itu, Muhammad Najmul Huda, Camat Tempurejo selaku pembina apel. Membacakan, […]

  • Kembali, 1 Warga Positif Corona, Ketua Tim Gugus Tugas Covid–19 Segera Siapkan Jam Malam

    Kembali, 1 Warga Positif Corona, Ketua Tim Gugus Tugas Covid–19 Segera Siapkan Jam Malam

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Perkembangan penanggulangan dan pencegahan penularan pandemi Covid-19 yang di lakukan oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Pemalang tidak terasa sudah mencapai dua (2) lebih. Siang dan malam segala cara sudah di lakukan baik tenaga, waktu dan anggaran yang disediakan untuk penanggulangan virus itu. Akan tetapi tanda-tanda untuk penyelesaian virus tersebut belum bisa dipastikan […]

  • Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

    Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Jakarta, RI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta jajaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (10/1). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas salah satu program prioritas nasional, yakni pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden […]

  • Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik

    Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan faktor keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Polri dan stakeholder terkait telah menyiapkan berbagai macam upaya dan strategi guna mewujudkan hal tersebut. Penekanan tersebut disampaikan Kapolri saat mengecek langsung kesiapan pengamanan mudik Lebaran di Pos Terpadu […]

  • Tanggul Jebol, Serda Rofiq Gerak Cepat

    Tanggul Jebol, Serda Rofiq Gerak Cepat

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Serda Ropiq seorang Babinsa dari Koramil 0819/12 Rembang, telah melakukan pemeriksaan kondisi tanggul irigasi sawah yang jebol pada tanggal 23 Maret 2023 pukul 06.00 WIB di wilayah Rembang. Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian ini terjadi karena curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, air sungai meluap dan menimbulkan tekanan […]

expand_less