Dianggap Membangkang dan seakan Kebal Hukum,M.Taufiq Cs dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
- visibility 343
- print Cetak

MADIUN – RI, Meski sudah kalah di Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung ,dan sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum PSHT,namun .Taufiq dan rekan-rekannya masih saja Ngotot Mengaku sebagai Ketua Umum dan membuat acara dan kejuaraan Mengatasnamakan PSHT,hingga akhirnya pada Sabtu, 29 Oktober 2021 lalu,team Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate resmi melaporkan kejuaraan dunia piala yang mencatut nama Tokoh SH Terate yang lahir d ari Madiun yakni R.M. Imam Koesoepangat ke Polda Metrojaya dengan Nomor STTL : STTLP/B/5407/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tentang “pelanggaran penggunaan hak merk tanpa izin”.
Patut diduga Atas pelanggaran hak cipta tersebut, para pelaku terancam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”) yang menerangkan Bahwa :

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu,Lembaga Hukum ( LHA) PSHT Pusat Kang Mas Sutrisno Budi juga menambahkan terkait pelanggaran tersebut akan merentet pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana yang berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
“Sebagai seorang pendekar tentu tidak asal mengambil keputusan, pikiran dan ketenangan bathin tentunya dibutuhkan untuk memilah pilihan yang akan diambil,”ungkap kang mas Sutrisno.
“Kami sudah mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat, tapi bagaimana lagi jika tidak bisa di ingatkan,,”jelasnya.
Dibagian lain,SUKRIYANTO yang juga Wakil Ketua LHA PSHT Madiun menambahkan tanggapannya atas Laporan Polisi tersebut pada Sabtu(30/10/21).
“Laporan terkait merk tersebut juga sudah barangtentu akan melakukan langkah Hukum pidana lainnya seperti adanya Pembohongan Publik terkait seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PSHT yang dipublikasikan secara terbuka,baik melalui media dan lainnya yang tentunya ini menjadi Pekerjaan Rumah kami selanjutnya yang pointnya “Tunggu Langkah Hukum PSHT selanjutnya,”terang Sukriyanto,S.H,M.H,Wakil Ketua LHA PSHT yang juga sebagai Managing Partner pada Kantor Advocat dan Konsultan Hukum.Sukriyanto & Partners.
Sejauh ini belum ada pihak M.Taufiq yang bisa memberi tanggapan atas aduan ini.(bs/ebit/team).
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar