Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangayan Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pembobol Toko

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
  • visibility 352
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Minggu 13 Nopember 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Bambang Proyoga alias Bambang yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik Korban Hasinuddin Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Ujung Timur Madura, Jawa Timur.

Sebagai Pelapor atas nama Fatimah/Istri Korban Hasinuddin umur 48 tahun, Alamta Dusun Lao’nna Desa Saobi Kecamatan Kangayan, sedangkan yang terlapor atas nama Bambang Prayogo alias Bambang umur 18 tahun 6 bulan, alamat Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Herman Junaedi umur 38 tahun, alamat Dusun Masjid Desa Saobi (telah dilakukan penangkapan kasus pencurian barang isi Korban Hj.Rupik).

Riski Umar Ma’ruf alias Aup umur 18 tahun 7 bulan, alamat Dusun Masjid Desa Saobi, Ahmad Ainur Rofik alias Rofik umur 18 tahun 10 bulan, alamat Dusun Masjid Desa Saobi.

Waktu kejadian, Jum’at 21 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 08.00 WIB di dalam Toko milik Hasinuddin, Dusun Lao’nna Desa Saobi. Adapun sebagai Saksi dalam kejadian tersebut atas nama Asma tetangga Korban, umur 50 tahun, alamat Dusun Lao’anna Desa Saobi, Pak Jatim Tetangga Korban umur 60 tahun, alamat Dusun Lao’anna Desa Saobi.

Kronologi kejadian yaitu Jum’at 21 Oktober 2022 diketahui sekira jam 08.00 WIB, Istri Korban Hasinuddin yang bernama Fatimah setelah membuka Tokonya, ternyata di dalam Tokonya telah kehilangan uang tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang diletakkan didalam dompet kecil lalu dibungkus plastik kresek, kemudian dimasukkan kedalam tas warna abu-abu yang disimpan didalam almari didalam tokonya. Selain itu Korban juga kehilangan beberapa Pak Rokok Surya 12 dan Rokok Malboro Hitam.

Kemudian Pelapor Fatimah memberitahu Tetangganya, yaitu Saksi Asma dan Saksi Pak Jatim tentang kejadian tersebut. Menurut Pelapor bahwa Pelaku Pencuri tokonya itu masuk kedalam Toko dengan cara mencongkel gembok pintu Toko, lalu masuk melalui pintu Toko dan kemudian mengambil uang dan rokok di dalam Toko Pelapor dan Suaminya berusaha melakukan pencarian terhadap Pelaku Pencurian, namun belum ditemukan.

Beberapa hari kemudian ramai ditengah-tengah masyarakat Pulau Saobi bahwa telah terjadi pencurian barang isi Toko milik Hammaila di Dusun Lao’anna Desa Saobi yang tidak jauh dengan lokasi rumahnya Pelapor.

Ditemukan bahwa Tersangka Herman Junaedi alias Man pernah menjual Rokok kepada Erna Istri Hammaila dan ternyata Rokok tersebut hasil pencurian yang terjadi sebelumnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Herman Junaedi alias Man mengaku bahwa yang telah melakukan pencurian di Toko Hasinuddin adalah Tersangka Riski Umar Ma’ruf alias Aup yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka Ahmad Ainur Rofik alias Rofik, Tersangka Bambang Prayogo alias Bambang dan Tersangka Rafi Ahmad alias Rapi (DPO).

Dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Riski Umar Ma’ruf alias Aup Tersangka Ahmad Ainur Rofik alias Rofik, Tersangka Bambang Prayogo dan Tersangka Herman Juanedi alias Man, ke empat Tersangka mengaku bahwa mereka melakukan pencurian awalnya pada hari Kamis 20 Oktober 2022, sekitara jam 24.00 WIB. Tersangka Rafi Ahmad bersama-sama Tersangka Riski Umar Ma’ruf alias AUP, Tersangka Ahmad Ainur Rofik dan Tersangka Bambang berangkat dari Warung. Sedangkan Tersangka Herman Junaedi dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Hasnuddin di Dusun Lao’anna Desa Saobi.

Setelah sampai di rumah Korban Hasinuddin lalu Tersangka Riski mencongkek gembok pintu Toko Hasinuddin menggunakan sebuah gunting dan setelah terbuka, lalu pintu Toko di buka oleh Tersangka AUP juga masuk ke dalam Toko. Sedangkan Tersangka Ahmad Ainur Rofik dan Tersangka Bambang menunggu diluar dekat Toko.

Kemudian Tersangka Rafi Ahmad mengambil uang tunai di dalam sebuah tas kecil yang disimpan di dalam almari di dalam Toko, sedangkan Riski Umar mengambil tiga bungkus Rokok Surya 12 dan Rokok Malboro Hitam, lalu Tersangka Rafi dan Riski keluar dari dalam Toko melalui pintu Toko dan kemudian Tersangka Riski mengembalikan posisi kunci pintu.

Selanjutnya ke empat Tersangka pulang menuju lapangan sepak bola dan sampai di lapangan Tersangka Rafi menunjukkan uang dua juta hasil curian tersebut dan Rafi mengatakan bahwa di dalam tas tersebut masih ada uang lagi.

Lalu Rafi bersama Riski kembali lagi ke Toko Hasinuddin untuk melakukan pencurian lagi. Sedankan Tersangka Ahmad Ainur dan Tersangka Bambang menunggu di lapangan sepak bola.

Tak lama kemudian Tersangka Rafi dan Riski kembali lagi ke lapangan, setelah itu ke empat Tersangka pulang dan menuju ke Warung. Tersangka Herman Junaedi dan kemudian ke empat Tersangka menunjukkan hasil curian tersebut kepada Tersangka Herman Junaedi.

Setelah itu uang hasil curian dibagi empat oleh Tersangka Ahmad Ainur Rofik, masing-masing mendapat pembagian 1 juta rupiah. Namun uang satu juta pembagian Tersangka Bambang dipegang Tersangka Herman dan tidak diserahkan kepada Tersangka Bambang.

Kemudian hasil curian tersebut oleh para Tersangka Ruski mengaku uang satu juta dibelikan sebuah kaos lengan pendek warna hitam dan sisanya digunakan untuk makan atau jajan.

Tersangka Ahmad AR dibelikan sebuah baju hem lengan pendek dan sisanya untuk makan dan jajan, Tersangka Herman mengaku uang 2 juta dibelikan sebuah kaos lengan panjang hitam dan sarung Bali, dan sisanya habis untuk membeli makanan dan jajan.

Sedangkan Tersangka Bambang tidak mendapat pembagian uang karena diambil oleh Tersangka Herman, sedangkan untuk rokok, dirokok bersama oleh para Tersangka.

Selanjutnya Pelapor Fatimah Istri Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kangayan, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah), setelah dilakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawah ke Polsek Kangayan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kini Tersangka Bambang Prayoga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi Toko milik Korban Hasinuddin sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e, 5e KUHP. (M.one/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengukuhan Pengurus Forum CSR Pereode 2021 – 2025, Oleh Wali Kota Mojokerto

    Pengukuhan Pengurus Forum CSR Pereode 2021 – 2025, Oleh Wali Kota Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Mojokerto periode 2021 – 2025 telah di kukuhkan Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’,  pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto. Senin (12/4/21). Tujuan pengukuhan tersebut tak lain adalah untuk memfasilitasi Anggota Forum CSR dalam melaksanakan tanggung jawab […]

  • Pemkab Mojokerto Salurkan Dana BPPDGS Untuk Ratusan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Diniyah

    Pemkab Mojokerto Salurkan Dana BPPDGS Untuk Ratusan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Diniyah

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyalurkan dana bantuan penyelenggaraan pendidikan Diniyah dan guru swasta (BPPDGS) kepada 537 lembaga penyelenggara pendidikan yang terdiri dari 343 Madrasah Diniyah Takmilya Awaliyah dan 194 Madrasah Diniyah Takmilya Wustha di Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan Program BPPDGS ini berdasarkan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai […]

  • <strong>Satgas Saber Pungli Kota Pasuruan Lakukan Sosialisasi Penertiban Parkir di Alun-Alun Kota Pasuruan</strong>

    Satgas Saber Pungli Kota Pasuruan Lakukan Sosialisasi Penertiban Parkir di Alun-Alun Kota Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan , RI – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan tahap sosialisasi dalam rangka penertiban parkir di Alun-Alun Kota Pasuruan. Tahap sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum memberlakukan tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar yang terjadi di area parkir tersebut. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/5), Satgas […]

  • Kepala BNPB RI Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kubu Raya

    Kepala BNPB RI Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 522
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Hujan deras dengan intensitas tinggi menyebabkan sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terendam banjir. Hingga saat ini, dua kecamatan yang masih terdampak adalah Kuala Mandor B dan Sungai Ambawang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Suharyanto, turun langsung meninjau lokasi banjir di dua kecamatan tersebut pada kunjungannya […]

  • Polres Ketapang Terima Pelaksanaan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Kalbar Tahap II Tahun 2025

    Polres Ketapang Terima Pelaksanaan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Kalbar Tahap II Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Kepolisian Resor Ketapang menerima kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Kalimantan Barat Tahap II Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Mapolres Ketapang, Rabu (22/10/2025). Kegiatan audit ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Kalbar, yang disambut oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. didampingi para Pejabat […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang Tersangka kasus Judi Konvensional dan Online. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, para Pelaku ditangkap saat Petugas melakukan Operasi Pemberantasan Judi di sejumlah lokasi di wiayah hukum Polres Pasuruan. “Sejak bulan Agustus 2022 kami melaksanakan Operasi pemberantasan Perjudian di Daerah Hukum Polres […]

expand_less