Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
  • visibility 238
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan Pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan Pelaku sejak Korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada Wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, Korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu Korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian Pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit Korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena Pelaku orang tua kandung Korban,” tegas Gondam. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto Saat Simulasi Pam TPS Pilkades

    Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto Saat Simulasi Pam TPS Pilkades

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Polresta Mojokerto menyatakan kesiapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak dengan menggelar Apel Linmas dan Kesiapan Pam TPS serta menyuguhkan peragaan simulasi pengamanan Pam TPS Pilkades di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota, kemarin Rabu, (31/8/2022). Usai Apel Linmas dan Kesiapan Pam TPS, Personel Polresta Mojokerto memperagakan tahapan Pilkades mulai dari kampanye […]

  • 13 Warga Terdampak Radius Tower Combat Belum Terima Kompensasi

    13 Warga Terdampak Radius Tower Combat Belum Terima Kompensasi

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Mojokerto, RI – Dugaan atas kompensasi warga yang terdampak adanya  tower  combat di dusun pelabuhan desa jetis kecamatan jetis kabupaten Mojokerto-Jawa Timur  belum menemui titik terang. Pasalnya konfirmasi lanjutan beberapa warga yang terdampak radius terkait keberadaan tower yang berdiri di Dusun Pelabuhan Desa Jetis tersebut hingga sampai saat ini pihak pengembang dari OS tower combat […]

  • PT. Pelindo Kalianget Berbagi Kasih, Memberikan Bantuan 500 Paket Sembako

    PT. Pelindo Kalianget Berbagi Kasih, Memberikan Bantuan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Indahnya berbagi di bulan Ramadhan dan penuh berkah dijadikan momentum untuk berlomba-lomba mecari Ridho Allah SWT, dalam amal kebaikan yang dilakukan oleh semua umat Islam di bulan Suci Ramadhan. Hal itupun dilakukan oleh PT.Pelindo Kalianget, memberikan bantuan Sembako  sebanyak 500 (lima ratus) paket. Didalam penyalurannya bekerjasama dengan     Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kalianget […]

  • Pariwisata Gelar Lomba Tahunan

    Pariwisata Gelar Lomba Tahunan

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PULANG PISAU – RI, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kelurahan Pulang Pisau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat telah melakukan  lomba foto objek wisata sejarah dan budaya tahun 2022 bagi para pelajar di Bumi Handep Hapakat. Menurut Bakhzar Efendi secara teknis kegiatan yang rutin digelar beberapa tahun terakhir ini sasaran peserta pelajar […]

  • Jajaran Forkopimda Bersama Kapolres Kubu Raya Peringati Detik-Detik Proklamasi di Kantor Bupati

    Jajaran Forkopimda Bersama Kapolres Kubu Raya Peringati Detik-Detik Proklamasi di Kantor Bupati

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kubu Raya, Ny. Thia Wahyu, menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang digelar di halaman Kantor Pemkab Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu pagi (17/8). Upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh […]

  • Penuhi Kewajiban Sewa Aset Kepada Pemkot Mojokerto, Segel Provider PT Tower Bersama Dibuka

    Penuhi Kewajiban Sewa Aset Kepada Pemkot Mojokerto, Segel Provider PT Tower Bersama Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Nampak Segel Provider PT Tower Bersama Dibuka Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto resmi melepas segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 775.845.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima […]

expand_less