Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
  • visibility 255
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan Pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan Pelaku sejak Korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada Wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, Korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu Korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian Pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit Korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena Pelaku orang tua kandung Korban,” tegas Gondam. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gencarkan Program Gelora Cinta Dan Pusyangatra, Tekan Angka Stunting

    Gencarkan Program Gelora Cinta Dan Pusyangatra, Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 391
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Program Gelora Cinta dan Pusyangatra yang dinisiati Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (DP2 KBP2) kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan di dusun Ngumpak desa Jabon kecamatan Mojoanyar, senin (20/11/2023). Program ini menjadi salah satu program yang selaras dengan program nasional dalam menekan angka stunting, Dalam hal ini bupati Mojokerto” Dr.Ikfina Fahmawati. M.Si.” […]

  • Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Foto:Dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional tersebut Pemerintah Kota Cimahi didukung oleh Bank Bjb Cabang Cimahi memberikan penghargaan kepada 10 orang Guru hebat. Cimahi, RI,– Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendidikan kota Cimahi memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024. Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024.tersebut digelar, di Lapangan Apel Kantor Pemerintahan Kota Cimahi.  Peringatan HGN tersebut dihadiri oleh […]

  • Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi, Total 91 Tersangka Diamankan

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi, Total 91 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres Jajaran Polda Jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore. Dari 31 Polres Jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 Kg, digunakan untuk mengisi […]

  • Budayakan Hidup Sehat dan , Wali Kota Mojokerto Ajak Kader Kampanyekan Gerakan Menanam di Pekarangan

    Budayakan Hidup Sehat dan , Wali Kota Mojokerto Ajak Kader Kampanyekan Gerakan Menanam di Pekarangan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mendorong Kelompok Wanita Tani (KWT) dan kader PKK di Kelurahan Surodinawan untuk aktif mengkampanyekan gerakan menanam di pekarangan rumah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi manfaat menanam yang berlangsung di Aula KWT Srikandi Jaya, Lingkungan Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon pada Senin (8/9). Pada kesempatan ini, […]

  • Demi Bantu Penyandang Disabilitas Bripka Latip Utomo Rela Sisihkan Sebagian Gajinya

    Demi Bantu Penyandang Disabilitas Bripka Latip Utomo Rela Sisihkan Sebagian Gajinya

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PACITAN – RI, Rela menyisihkan uang gaji tiap bulan demi kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan, Polres Pacitan, Polda Jawa Timur Bripka Latip Utomo terus bantu warga penyandang disabilitas. Bripka Latip Utomo menceritakan ditempat dia bertugas banyak masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Membuat dirinya merasa tak tega melihat puluhan masyarakat jauh dari kata sempurna. Berawal dari […]

  • Syafarudin: Media yang Plagiat Harus Dihukum

    Syafarudin: Media yang Plagiat Harus Dihukum

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalimantan Barat,RI – Syafarudin Delvin, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, mengecam keras praktik “choppy paste” atau plagiarisme yang dilakukan oleh beberapa media online. “Ini tindakan yang sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalis,” tegas Syafarudin. Menurut Syafarudin, banyak media yang kerap mengambil berita […]

expand_less