Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Gresik Amankan Lima Pesilat Diduga Penganiaya Penjual Nanas Hingga Tewas

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
  • visibility 286
  • print Cetak

GRESIK – RI, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan telah mengamankan lima orang Pelaku pengeroyokan.

Identitas Korban tewas berinisal EBA, alamat Dusun Kembangan RT 016 / RW 008 Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Seorang penjual nanas di Pasar Gadung Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sedang berjualan diatas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos Perguruan Silat.

Lima orang yang ditangkap adalah Anggota Perguruan Silat di Gresik. Lima Tersangka berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Alumnus Akpol 2002 ini terus memburu keberadaan dua Pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur.

Kapolres Gresik Polda Jatim didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di Halaman Mapolres Gresik Jajaran Polda Jatim, Rabu (30/11/2022). Lima orang Tersangka dipamerkan di depan Awak Media.

“Sampai sekarang DPO 2 orang, Pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP,” tegas AKBP Azis.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Korban didatangi sejumlah Perguruan Silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi.

Kemudian tidak terima dikeroyok 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada tujuh.

Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya Korban meninggal dunia di Ruko Gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.

“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para Tersangka tidak terima karena Korban memakai kaos Perguruan Silat padahal bukan Anggota Perguruan Silat tersebut,” tegasnya lagi.

Kelima Tersangka dijerat dengan Pasal 170  Ayat (2) dan (3)  KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 Pelaku lainnya. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Malam Sabtu Aman, Polsek Pontianak Selatan Amankan Remaja Diduga Balap Liar

    Patroli Malam Sabtu Aman, Polsek Pontianak Selatan Amankan Remaja Diduga Balap Liar

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PONTIANAK ,RI – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Pontianak Selatan melaksanakan Patroli Malam Sabtu Aman pada Jumat malam (31/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S.Sos., didampingi Kanit Samapta lptu Bambang P, serta personel Polsek lainnya. Patroli dimulai dengan apel persiapan di Mapolsek Pontianak Selatan, kemudian dilanjutkan menyusuri sejumlah […]

  • TPA Pesalakan Bisa Dibuka Lagi Jika Darurat Sampah Di Pemalang Masuk Kategori Status Bencana

    TPA Pesalakan Bisa Dibuka Lagi Jika Darurat Sampah Di Pemalang Masuk Kategori Status Bencana

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 917
    • 0Komentar

    PEMALANG , RI – Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang sepakat untuk mengupayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dibuka kembali guna mengatasidarurat sampah. Rapat yang diadakan di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025) , dihadiri oleh jajaran Forkompinda dan dinas terkait. Anggota DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso menuturkan, Komisi A DPRD Pemalang sudah berkonsultasi dengan […]

  • Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil 10/Bangil Hadiri Sosialisasi Cegah Stunting

    Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil 10/Bangil Hadiri Sosialisasi Cegah Stunting

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Serka Ridwan Dan Koptu Suryono Melaksanakan Giat Monitoring Sosialisasi Cegah Tangkal Stunting Dengan Tema Bersinergi Dengan Kader Posyandu Kelurahan Pogar Tahun 2022 di Gedung Muslimat Jalan Bendosulung Kecamatan Bangil Kabupaten pasuruan, Rabu (21/09/22). Sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi […]

  • Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat

    Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan: Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU Pasal 11 Permentan no 26 […]

  • PILKADES DESA KALIANGET TIMUR DIWARNAI PRO DAN KONTRA

    PILKADES DESA KALIANGET TIMUR DIWARNAI PRO DAN KONTRA

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 432
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Dari hasil penelusuran Tim Radar Indonesia dan sidik kasus terkait pelaksanaan Pilkades Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep Madura Jawa Timur Tahun 2019. Mengacu pada Perbub No. 54 Tahun 2019 atas perubahan No. 39 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknis pelaksananya. Dalam pelaksanaan PilkadesKalianget Timur yang di laksanakan serentak pada tanggal 07 November […]

  • BUPATI GRESIK TEKEN PERJANJIAN PINJAM PAKAI ASET DENGAN KEMENSOS

    BUPATI GRESIK TEKEN PERJANJIAN PINJAM PAKAI ASET DENGAN KEMENSOS

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Foto Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani hadir dan menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian Sekolah Rakyat. (Kom) Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai aset dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta. Penandatanganan ini bagian dari […]

expand_less